Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten Media Partner
Wali Kota Ternate Diperiksa Kejati Sebagai Saksi Kasus Korupsi Perusda
16 November 2022 19:22 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Saat itu, Tauhid Soleman selaku Sekretaris Daerah (Sekda). Sebelumnya, Tauhid juga diperiksa Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait dengan dugaan korupsi anggaran penyelenggaraan Haornas 2018. Saat itu, Tauhid selaku ketua panitia.
Kegiatan Haornas dianggarkan melalui dua mata anggaran, yakni menggunakan APBD Kota Ternate senilai Rp 2,8 miliar dan APBN senilai Rp 2,5 miliar.
Kasus dugaan korupsi di tubuh Perusda Bahari Berkesan itu, sudah menjerat 3 orang tersangka.
Ketika dihubungi cermat, Tauhid mengakui memenuhi panggilan karena berkeinginan untuk mempercepat persoalan kasus Perusda sehingga cepat terselesaikan.
"Saya berkeinginan itu cepat selesai," ucap orang nomor satu di Kota Ternate, Rabu (16/11).
Tauhid bilang, jika permasalahan ini selesai, pastinya ada kebijakan-kebijakan lanjutan. Apakah perusaan daerah ini mau dibawa ke mana.
ADVERTISEMENT
"Upaya kita ini, bagaimana BUMD ini bisa memberikan kontribusi di pendapatan daerah," jelasnya.
Jaksa juga sempat memberikan saran kepada dirinya, untuk barang sitaan dari permasalahan Perusda, Pemkot bisa menyurati secara resmi untuk meminjam pakai.
"Barang-barang Perusda bisa digunakan, yang penting sepengetahuan, melalui surat pinjam pakai kepada penyidik, sehingga barang-barang ini tak telantar dan bisa digunakan untuk kepentingan pemerintah daerah," ujarnya.
Tauhid menginginkan Perusda diaktifkan kembali terutama anak cabang perusahaan, PT. Alga, karena masyarakat ingin diberdayakan untuk menanam rumput laut.
"Saya berkeinginan Perusda harus beroperasi," pungkasnya.
Terpisah, Kasi Penkum Kejati Maluku Utara, Richard Sinaga saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi tersebut.
"Pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara Perusda,” jelasnya dan mengakhiri.