news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Wali Kota Ternate: Mutasi Pegawai Itu Hal Biasa

Konten Media Partner
28 Juni 2020 10:30 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman. Foto: Rizal Syam/Cermat
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman. Foto: Rizal Syam/Cermat
ADVERTISEMENT
Wali Kota Ternate, Burhan Abdurahman angkat bicara soal rencana pemanggilan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Ternate terhadapnya. Pemanggilan tersebut dilakukan lantaran Burhan memutasi sejumlah ASN jelang Pilkada 2020.
ADVERTISEMENT
Diwawancarai Minggu (28/6), Burhan menyatakan mutasi terhadap sembilan ASN lewat Surat Keputusan Nomor 824/2342/2020 tanggal 23 Juni 2020 tersebut berdasarkan kinerja para pegawai. Burhan bilang, mutasi dilakukan tiap saat jika diperlukan.
"Mutasi dilakukan karena usulan dari SKPD dan penilaian dari BKD, dan tidak perlu dipersoalkan," kata dia di Lapangan Ngara Lamo Kelurahan Soasio, Ternate Tengah.
Wali Kota dua periode ini menegaskan, mutasi pegawai merupakan hal biasa. Karena itu ia meminta tak dipolemikkan lebih jauh.
"Jangan terlalu dikaitkan dengan hal lain,” kata Burhan.
Burhan juga menegaskan, pemindahan pegawai tersebut tak ada kaitannya dengan momentum Pilkada yang sudah di depan mata. Sebab masing-masing SKPD lebih mengetahui kinerja pegawainya.
“Jika itu merupakan perubahan kinerja, itu merupakan hal biasa. Kalau menyangkut dengan pejabat baru harus ada persetujuan (Mendagri), namun kalau pegawai biasa ya tidak apa. Intinya pergantian demi kepentingan kerja," tukasnya.
ADVERTISEMENT
Sebelumnya, Bawaslu mengagendakan pemanggilan terhadap Wali Kota, Sekretaris Daerah, dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan SDM untuk dimintai klarifikasi soal mutasi terhadap sejumlah ASN.