Konten dari Pengguna

10 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik yang Perlu Diketahui Pemilik Tanah

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

10 Fakta Sertifikat Tanah Elektronik yang Perlu Diketahui Pemilik Tanah
zoom-in-whitePerbesar

Sebelumnya sertifikat tanah yang dimiliki masyarkat Indonesia adalah dalam bentuk dokumen fisik seperti buku atau majalah. Sayangnya, dokumen fisik ini lebih mudah rusak karena kebanjiran, kebakaran, dan hilang.

Bahkan, seringkali sertifikat tanah fisik ini mudah digandakan. Hal ini tentunya membuat pemilik sertifikat tanah bisa mengalami kerugian.

Guna mengatasi berbagai hal kerugian tersebut, Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan memberlakukan penggunaan sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2021.

Mengutip dari Kompas.com, Yulia Jaya Nirmawati, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN mengatakan Kementerian ATR telah menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) Agraria dan Tata Ruang/Bafan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik.

Baca Juga: Rahasia Usia 25 Tahun Sudah Bisa Punya Tanah Sendiri

Selain itu, penerbitan sertifikat tanah elektronik ini juga berguna untuk meningkatkan kemudahan berusaha dan pelayanan publik kepada masyarakat. Dengan begitu, masyarakat akan lebih mudah mengurus hak tanah.

Agar mendapatkan informasi yang lengkap dan pasti, berikut ulasan mengenai sertifikat tanah elektronik yang akan berlaku mulai tahun ini yang telah Cermati.com rangkum dari berbagai sumber.

1. Sertifikat Tanah Elektronik Menurut Permen ATR BPN

Menurut Permen ATR BPN 1 tahun 2021 tentang Sertifikat Elektronik bahwa Sistem Elektronik yang merupakan serangkaian perangkat dan prosedur elektronik yang berfungsi mempersiapkan, mengumpulkan, mengolah, menganalisa, menyimpan, menampilkan, mengumumkan, mengirimkan, dan/atau menyebarkan informasi elektronik.

Dokumen Elektronik sendiri adalah setiap informasi elektronik yang dibuat, diteruskan, dikirimkan, diterima, atau disimpan dalam bentuk:

  • analog

  • digital

  • elektromagnetik

  • optikal

  • atau sejenisnya

yang dapat dilihat, ditampilkan, dan/atau didengar melalui komputer atau Sistem Elektronik, termasuk tetapi tidak terbatas pada tulisan, suara, gambar, peta, rancangan, foto atau sejenisnya, huruf, tanda, angka, kode akses, simbol atau perforasi yang memiliki makna atau arti atau dapat dipahami oleh orang yang mampu memahaminya.

Baca Juga: Hal yang Harus Dihindari dalam Investasi Tanah

2. Sertifikat Elektronik Ditujukan untuk Pemilik Hak Tanah

Pada permen mengenai sertifikat elektronik tersebut tercantum bahwa sertifikat elektronik ini ditujukan untuk:

  • Pendaftaran tanah pertama kali untuk tanah yang belum terdaftar

  • Penggantian sertifikat menjadi sertifikat elektronik untuk tanah yang sudah terdaftar

  • Pendaftaran pemecahan, penggabungan dan pemisahan

  • Perubahan data fisik yang mengakibatkan bertambahnya jumlah bidang.

3. Satu Buku Sertifikat Elektronik Mencegah Penggandaan

Hingga saat ini, masih banyak oknum atau mafia tanah yang melakukan tidak kriminal berupa penggandaan sertifikat tanah di tengah masyarakat.

Mereka melakukan aksi kejahatan ini pada orang-orang yang kurang memahami dokumen sertifikasi tanah dan pelaku bisa memeras uang korban.

Baca Juga: 5 Tips dan Trik Dalam Memilih Investasi Lahan Kosong

Alhasil, pemerintah mengeluarkan kebijakan baru untuk mencegah tindak penggandaan sertifikat oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.

Mulai tahun ini sertifikat tanah akan berbentuk elektronik. Sertifikat elektronik ini bersumber pada satu buku tanah yang diperuntukkan bagi satu sertifikat dengan model yang sama.

Baca artikel selengkapnya, disini!