BPJS Kesehatan Janji Kembalikan Iuran Peserta, Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
8 April 2020 10:56 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
BPJS Kesehatan Janji Kembalikan Iuran Peserta, Kapan dan Bagaimana Mekanismenya?
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Cermati.com, Jakarta - Banyak orang, mungkin termasuk Anda bertanya-tanya soal besaran iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan, khususnya bagi peserta mandiri di bulan April. Tetap membayar sesuai kenaikan atau sudah turun ke tarif sebelumnya ya?
ADVERTISEMENT
Tarif Tidak Langsung Turun
BPJS Kesehatan dalam keterangan resminya menegaskan, bahwa untuk melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan kenaikan iuran, dibutuhkan beberapa tahapan regulasi.
Salah satunya menunggu penerbitan Peraturan Presiden (Perpres) pengganti Perpres 75 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Dengan kata lain, peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) masih harus membayar iuran yang berlaku per 1 Januari 2020 dengan besaran:
ADVERTISEMENT
“Ada beberapa tahapan regulasi yang harus dilakukan sebelum mengubah kebijakan saat ini (putusan MA). Saat ini pemerintah dan kementerian terkait dalam proses menindaklanjuti putusan MA tersebut dan sedang disusun Perpres pengganti,” kata Kepala Humas BPJS Kesehatan, M. Iqbal Anas, belum lama ini.
Sebelum kenaikan, besaran iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri:
Baca artikel selengkapnya di sini.