Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bye Boncos! Ada Diskon Biaya Kuliah dari Kemendikbud, Simak Cara dan Syaratnya
22 Juli 2020 15:44 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Akhirnya, kebijakan pemerintah terkait pandemi corona atau Covid-19 yang ditunggu-tunggu para orangtua mahasiswa terbit juga. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) telah membuat regulasi keringanan pembayaran uang kuliah tunggal (UKT).
ADVERTISEMENT
Aturan ini, tak hanya berlaku untuk mahasiswa di perguruan tinggi negeri (PTN) saja, akan tetapi mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS) juga bisa mendapatkan keringanan uang kuliah.
Mahasiswa PTN dan PTS akan memperoleh bantuan UKT atau SPP sebesar 2,4 juta selama satu semester pada semester gasal tahun 2020.
Mengutip dari laman resmi Kemendikbud, Nadiem Anwar Makarim, Menteri Mendikbud mengungkapkan, bagi mahasiswa yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19 dapat mengajukan keringanan UKT kepada perguruan tinggi.
Kebijakan UKT ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
ADVERTISEMENT
Lantas, adakah syarat yang harus dipenuhi mahasiswa saat mengajukan keringanan biaya kuliah? Lalu, bagaimana cara mengajukan UKT?
Simak ulasan lengkapnya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari Indonesia.go.id dan www.kemdikbud.go.id.
Syarat Ajukan UKT untuk Mahasiswa PTN
Dalam Permendikbud 25 tahun 2020 ini, terdapat 4 syarat yang harus dipenuhi mahasiswa agar dapat keringanan UKT, di antaranya:
UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19;
Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali, (misalnya: menunggu kelulusan);
ADVERTISEMENT
Skema Keringanan UKT untuk Mahasiswa PTN
Bagi mahasiswa PTN yang terkena dampak Covid-19 dan ingin mendapatkan keringanan UKT bisa melalui 5 skema yang telah diatur dalam Permendikbud, yaitu:
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 %) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.
Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.
ADVERTISEMENT
Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN.
Sebelum adanya kebijakan baru ini, kata Nadiem, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT
Untuk Mahasiswa yang kuliahnya di PTS jangan sedih, Kemendikbud juga kasih diskon biaya kuliah untuk para Mahasiswa PTS dengan informasi kriteria dan persyaratan yang bisa dibaca selengkapnya, disini!