Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Cara Lapor SPT Tahunan Pakai Single Login di Situs www.pajak.go.id
3 Maret 2020 17:09 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Awal tahun bukan cuma musim hujan dan banjir, tapi juga musim pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) untuk Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan.
ADVERTISEMENT
Tenggat waktu penyampaian SPT Tahunan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi hingga 30 Maret. Sementara untuk Badan, deadline-nya sampai dengan 31 April.
Setiap masa pelaporan SPT Tahunan, seluruh kantor pajak pasti selalu ramai. Bahkan kerap terjadi antrean panjang dari wajib pajak yang ingin mendapatkan layanan SPT.
Padahal kini sudah ada cara yang lebih praktis dan mudah untuk melaporkan SPT Tahunan pajak. Yakni dengan menggunakan sistem elektronik yang disebut e-Filing.
e-Filing adalah cara penyampaian SPT Tahunan secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet di website www.djponline.pajak.go.id atau penyedia jasa aplikasi (ASP/Aplication Service Provider) yang terdaftar secara resmi sebagai agen pajak.
ADVERTISEMENT
Single Login
Pelaporan e-Filing pajak dan kewajiban perpajakan lain dibuat semakin sederhana. Sehingga tak ada lagi alasan bagi wajib pajak ataupun masyarakat mangkir dari kewajiban perpajakannya.
Di awal tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan layanan digital terintegrasi bernama single login. Dinamakan single login karena wajib pajak tak perlu mengakses aplikasi berbeda dan login berkali-kali guna memperoleh layanan perpajakan secara daring.
Cukup melalui satu situs website, www.pajak.go.id, wajib pajak sudah bisa menggunakan layanan yang disediakan DJP, meliputi:
ADVERTISEMENT
Layanan perpajakan yang akan terintegrasi dalam single login akan terus ditambah DJP. Ada 7 layanan yang diotomatisasi ke situs web pajak.go.id di tahun 2020, antara lain:
1. Pemberitahuan penggunaan norma perhitungan penghasilan netto
2. Pemberitahuan penyelenggaraan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang Dolar Amerika Serikat (KK dan KKS)
3. Surat keterangan jasa luar negeri
4. Pengaktifan kembali wajib pajak non-efektif orang pribadi
5. Perubahan data wajib pajak ekspress
6. Cetak ulang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
7. Surat keterangan PP 23.
Baca artikel selengkapnya di sini .