Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Cara Lengkap Daftar Kartu Prakerja, Tunjangan Pengangguran Rp 3,55 Juta
13 April 2020 13:29 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cermati.com, Jakarta - Akhirnya yang ditunggu-tunggu resmi meluncur. Program Kartu Prakerja , khusus bagi para pengangguran yang terdampak pandemi Covid-19. Berupa tunjangan atau bantuan senilai Rp3,55 juta.
ADVERTISEMENT
Anda sedang dirumahkan tanpa digaji? Terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)? Atau bisnis gulung tikar terpengaruh wabah virus corona? Jangan bersedih hati. Anda berkesempatan mengikuti program Kartu Prakerja.
Apa itu program Kartu Prakerja, manfaat, dan bagaimana cara mendapatkannya? Berikut penjelasannya yang dirangkum Cermati.com.
Pengertian Kartu Prakerja
Kartu Prakerja adalah bantuan biaya pelatihan bagi masyarakat Indonesia yang ingin memiliki atau meningkatkan keterampilannya. Ditujukan bagi para pencari kerja, pengangguran, buruh atau karyawan yang sudah bekerja, maupun wirausaha.
Namun saat ini, Kartu Prakerja lebih diprioritaskan untuk mereka para pengangguran, serta pelaku usaha mikro dan kecil yang mengalami penurunan daya beli akibat Covid-19 .
ADVERTISEMENT
“Total anggaran yang disediakan oleh pemerintah untuk tahun ini (program Kartu Prakerja) sebesar Rp20 triliun,” ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya yang diterima Cermati.com.
Syarat Penerima Kartu Prakerja
Syarat peserta penerima Kartu Prakerja ada dua, yakni:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Berusia di atas 18 tahun
3. Tidak sedang sekolah atau kuliah (menempuh pendidikan formal).
Baca artikel selengkapnya di sini .