Konten dari Pengguna

Gak Perlu Bingung, Ini Cara Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Masa New Normal

Cermati

Cermativerified-green

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gak Perlu Bingung, Ini Cara Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Masa New Normal
zoom-in-whitePerbesar

Selama masa pandemi virus corona dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan menutup pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara waktu mulai dari 24 Maret – 29 Mei 2020.

Selama dua bulan, pengendara kendaraan bermotor tidak bisa membuat SIM atau perpanjang masa aktif SIM dan diberikan dispensasi berupa meniadakan penilangan atau sanki sesuai peraturan yang berlaku oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Gaperlu Ngantri Lama, Bayar Buat dan Perpanjangan SIM Pakai Go-pay Aja

Kini di masa new normal, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM. Informasinya, Samsat dan Satuan Pelayanan Administrasi mulai beroperasi pada 30 Juni 2020. Perihal ini sesuai dengan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang terbit pada Jumat (29/5/2002).

Apakah membuat SIM baru atau perpanjangan bisa offline? Atau harus melalui proses online? Bagaimana aturan dan cara membuat SIM atau perpanjang SIM di era new normal ini?

Biar Anda enggak bingung, ada baiknya baca ulasan lengkap Cermati.com berikut ini biar lancar saat mengurus SIM:

Aturan Pelayanan SIM di New Normal

Meski memasuki new normal, tapi pelayanan SIM dan pemohon baik yang mau buat atau perpanjang SIM harus menaati aturan yang berlaku baik di Samsat atau Satpas. Berikut aturan aturan yang berlaku, di antaranya:

Aturan untuk Pelayanan SIM:

Setiap peralatan sarana dan prasana akan dilakukan proses penyemprotan secara rutin dan berkala sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19

  • Mengatur posisi antre pemohon SIM

  • Operasional Pelayanan di Satpas SIM dibatasi:

  • Senin – Jumat, pukul 08.00 WIB – 13.00 WIB

  • Sabtu, pukul 08.00 WIB – 12.00 WIB

  • Pembatasan jumlah pemohon, tergantung daru cakupan masing-masing unit pelayanan SIM

Aturan untuk Pemohon SIM:

  • Pemohon wajib menjalani aspek protokol kesehatan, seperti:

  • Menggunakan masker

  • Mencuci tangan sebelum masuk

  • Pemeriksaan suhu tubuh

  • Phsical distancing

Selalu pakai hand sanitizer yang disiapkan si setiap unit setelah menggunakan benda seperti, kertas, pulpen, bangku, besi dan lainnya.

Baca Juga: Cara Mengurus SIM yang Hilang atau Mati

Cara Buat SIM Online

Guna mencegah penularan virus Covid-19, pemohon SIM bisa mengajukan registrasi buat dan perpanjang SIM lewat online. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mengantre di loket samsat atau satpas. Berikut caranya:

  • Kunjungi situs https://sim.korlantas.polri.go.id

  • Isi setiap kolom pendaftaran atau perpanjang SIM online

  • Data pemohon

  • Data pribadi

  • Data keadaan darurat

  • Pemohon akan dikirimkan email sebagai bukti registrasi online

  • Lakukan pembayaran di ATM, EDC atau Teller BRI sesuai biaya yang tertera pada email yang diterima

  • Datang ke lokasi samsat atau satpas yang sudah terdaftar sebelumnya.

Baca Juga: Cara Membuat SIM Internasional dan Biayanya Biar Bisa Keliling Dunia

Cara Buat SIM di Samsat

Tidak ada yang berubah, berikut syarat dan tahapan yang harus dipenuhi pemohon yang ingin membuat SIM baru, yaitu:

1. Registrasi dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan buat SIM baru

Pemohon WNI:

Batas umur sesuai jenis SIM

  - SIM A Umum: 20 tahun

  - SIM B1 Umum: 22 tahun

  - SIM B2 Umum: 23 tahun

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli setempat yang berlaku

  • Melampirkan sertifikan lulus pendidikan dan pelatihan mengemudi

  • Kesehatan jasmani dan rohani

  • Pemohon WNA:

  • Dokumen keimigrasian bagi WNA

  • Melampirkan Surat Izin Kerja dari Kementerian yang membidangi Ketenagakerjaan

  • Kesehatan jasmani dan rohani

2. Pemohon harus mengambil dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Kemudian tunggu pemohon dipanggil oleh petugas loket tersebut.

3. Bayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan

4. Ikuti tes tertulis dan praktik

5. Setelah dinyatakan lulus, tanda tangan, pengambilan sidik jari, foto dan SIM akan dicetak

Cari tahu selengkapnya info cara bikin SIM di era new normal mulai dari biaya membuat SIM dan daftar gerai SIM di Mall dan satpas yang bertugas selengkapnya, disini.