Gak Perlu Bingung, Ini Cara Bikin SIM Baru dan Perpanjangan di Masa New Normal

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
23 Juni 2020 16:44 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Selama masa pandemi virus corona dan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memutuskan menutup pelayanan Surat Izin Mengemudi (SIM) sementara waktu mulai dari 24 Maret – 29 Mei 2020.
ADVERTISEMENT
Selama dua bulan, pengendara kendaraan bermotor tidak bisa membuat SIM atau perpanjang masa aktif SIM dan diberikan dispensasi berupa meniadakan penilangan atau sanki sesuai peraturan yang berlaku oleh pihak kepolisian.
Kini di masa new normal, Ditlantas Polda Metro Jaya kembali membuka layanan SIM. Informasinya, Samsat dan Satuan Pelayanan Administrasi mulai beroperasi pada 30 Juni 2020. Perihal ini sesuai dengan surat telegram nomor ST/1537/V/YAN.1.1./2020 yang terbit pada Jumat (29/5/2002).
Apakah membuat SIM baru atau perpanjangan bisa offline? Atau harus melalui proses online? Bagaimana aturan dan cara membuat SIM atau perpanjang SIM di era new normal ini?
Biar Anda enggak bingung, ada baiknya baca ulasan lengkap Cermati.com berikut ini biar lancar saat mengurus SIM:
ADVERTISEMENT
Aturan Pelayanan SIM di New Normal
Meski memasuki new normal, tapi pelayanan SIM dan pemohon baik yang mau buat atau perpanjang SIM harus menaati aturan yang berlaku baik di Samsat atau Satpas. Berikut aturan aturan yang berlaku, di antaranya:
Aturan untuk Pelayanan SIM:
Setiap peralatan sarana dan prasana akan dilakukan proses penyemprotan secara rutin dan berkala sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19
Aturan untuk Pemohon SIM:
ADVERTISEMENT
Selalu pakai hand sanitizer yang disiapkan si setiap unit setelah menggunakan benda seperti, kertas, pulpen, bangku, besi dan lainnya.
Cara Buat SIM Online
Guna mencegah penularan virus Covid-19, pemohon SIM bisa mengajukan registrasi buat dan perpanjang SIM lewat online. Dengan begitu, pemohon tidak perlu mengantre di loket samsat atau satpas. Berikut caranya:
ADVERTISEMENT
Cara Buat SIM di Samsat
Tidak ada yang berubah, berikut syarat dan tahapan yang harus dipenuhi pemohon yang ingin membuat SIM baru, yaitu:
1. Registrasi dengan menyerahkan dokumen yang diperlukan sebagai syarat pengajuan buat SIM baru
Pemohon WNI:
Batas umur sesuai jenis SIM
  - SIM A Umum: 20 tahun
  - SIM B1 Umum: 22 tahun
  - SIM B2 Umum: 23 tahun
2. Pemohon harus mengambil dan mengisi formulir permohonan pembuatan SIM dan serahkan ke petugas loket. Kemudian tunggu pemohon dipanggil oleh petugas loket tersebut.
ADVERTISEMENT
3. Bayar sesuai dengan tarif yang telah ditentukan
4. Ikuti tes tertulis dan praktik
5. Setelah dinyatakan lulus, tanda tangan, pengambilan sidik jari, foto dan SIM akan dicetak
Cari tahu selengkapnya info cara bikin SIM di era new normal mulai dari biaya membuat SIM dan daftar gerai SIM di Mall dan satpas yang bertugas selengkapnya, disini.