Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak, Siap-siap Kena Denda Jika Telat
30 April 2020 11:32 WIB
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Hari ini adalah hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2019. Bukan hanya untuk Wajib Pajak Badan, tapi juga Wajib Pajak Orang Pribadi setelah diperpanjang dari batas waktu sebelumnya 31 Maret 2020 akibat corona.
ADVERTISEMENT
Jika tidak, atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka sanksi sudah menanti. Bahkan Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.
Pentingnya Lapor SPT Tahunan Pajak
Dari pengertiannya saja, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.
Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan SPT Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT ini, yakni:
ADVERTISEMENT
Baca artikel selengkapnya di sini .