Hari Terakhir Lapor SPT Tahunan Pajak, Siap-siap Kena Denda Jika Telat

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Hari ini adalah hari terakhir penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun 2019. Bukan hanya untuk Wajib Pajak Badan, tapi juga Wajib Pajak Orang Pribadi setelah diperpanjang dari batas waktu sebelumnya 31 Maret 2020 akibat corona.
Jika tidak, atau terlambat melaporkan SPT Tahunan, maka sanksi sudah menanti. Bahkan Anda akan berurusan dengan hukum karena dinilai telah mengabaikan untuk memenuhi pelaporan tersebut.
Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS
Pentingnya Lapor SPT Tahunan Pajak
Dari pengertiannya saja, SPT adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan dan pembayaran pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundangan-undangan perpajakan. Sehingga dengan jelas berapa kewajiban pajak yang seharusnya kita bayarkan dan laporkan ke negara.
Nah, sebelum masuk dalam pembahasan apa saja sanksi bila tak melaporkan SPT Pajak Penghasilan, baiknya ketahui lebih dulu macam-macam kewajiban wajib pajak terkait dengan SPT ini, yakni:
Baca Juga: Cara Mengisi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 S
Melaporkan masa SPT Bulanan Pajak
Melaporkan masa SPT Tahunan Pajak (terdiri dari PPh Badan, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21)
Pelunasan utang pajak yang tercantum dalam surat ketetapan pajak dan surat keputusan lainnya.
Baca artikel selengkapnya di sini.
