Konten dari Pengguna

Isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Jaminan PHK hingga Bonus Gede

Cermati

Cermativerified-green

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Isi RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Jaminan PHK hingga Bonus Gede
zoom-in-whitePerbesar

Cermati.com, Jakarta - Gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali muncul. Setelah Bukalapak, Krakatau Steel, dan NET TV, kini giliran perusahaan telekomunikasi Indosat yang merumahkan 677 karyawannya di awal tahun ini.

Itu baru perusahaan besar yang santer terdengar melakukan PHK. Belum perusahaan atau pabrik skala menengah dan kecil. Contohnya PHK besar-besaran di industri tekstil dan rokok di beberapa wilayah, seperti Surabaya, Batam, maupun kota lainnya.

Baca Juga: Jangan Cuma Kerja Keras Bagai Kuda, Kenali Juga 8 Istirahat dan Cuti Karyawan

Lalu bagaimana dengan nasib para buruh atau karyawan yang di PHK?

Selama ini, jika terjadi kasus PHK, maka pihak perusahaan yang bertanggung jawab. Membayarkan pesangon karyawan sesuai masa kerja. Ke depan, selain pesangon, karyawan yang kehilangan pekerjaan akibat kena PHK bakal mendapat jaminan dari pemerintah.

Kok bisa? Tentu saja. Sebab pemerintah sudah menyerahkan Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja ke parlemen. RUU ini masuk sebagai salah satu Omnibus Law, bersama RUU Perpajakan dan RUU Pemberdayaan UMKM.

Jika disetujui DPR dan sah menjadi UU, maka aturan ini disebut-sebut akan meningkatkan kesejahteraan pekerja di Indonesia. Apa saja itu detail RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, khususnya untuk di bidang Ketenagakerjaan? Berikut uraiannya.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)

Dalam draft RUU Cipta Lapangan Kerja yang dihimpun Cermati.com, pada pasal 46A berbunyi:

  • JKP diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan.

“JKP akan diberikan kepada pekerja/buruh yang merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran,” bunyi Pasal 46C.

Baca Juga: Siap Dikucurkan Tahun Depan, Ini Syarat Kantongi Kartu Pra Kerja

Di Pasal 46D, tertuang manfaat JKP yang akan diterima pekerja yang kena PHK, yakni berupa:

  • Pelatihan dan sertifikasi

  • Uang tunai

  • Fasilitas penempatan.

“Jadi manfaat JKP, pemerintah akan memberikan pelatihan (kerja), memberi uang saku selama 6 bulan, serta penempatan bekerja. Ini khusus bagi karyawan yang perusahaannya bangkrut atau kena PHK (bukan karena tindak kriminal) dan aktif membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya.

Baca artikel selengkapnya di sini.