Konten dari Pengguna

Karyawan Bebas Bayar Pajak Mulai April, Jurus Maut Pemerintah Lawan Virus Corona

Cermati

Cermativerified-green

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Karyawan Bebas Bayar Pajak Mulai April, Jurus Maut Pemerintah Lawan Virus Corona
zoom-in-whitePerbesar

Virus corona atau covid-19 kian mengganas di Indonesia. Terbukti, jumlah pasien positif pandemi ini terus bertambah dan sudah mencapai 172 orang. Warga makin panik, ekonomi nasional mulai goyang.

Dari Wuhan, Provinsi Hubei, China, virus corona begitu cepat menjalar ke seluruh penjuru dunia. Indonesia salah satunya. Negara yang tadinya disebut-sebut ‘kebal’ virus corona, tiba-tiba Indonesia sudah berada di posisi 35 dari total 142 negara di dunia yang terinfeksi Covid-19.

Baca Juga: Gara-gara Corona, Lapor SPT Pajak Tahunan Diperpanjang Hingga 30 April

Virus Corona Bikin Ekonomi RI Ketar Ketir

Jumlah korban virus corona di seluruh dunia menembus 156.114 orang. Angka kematian mencapai 5.829 orang. Badan Kesehatan Dunia (World Health Organization/WHO) menetapkan wabah Covid-19 sebagai pandemi (penyakit yang telah menyebar dan meluas secara global).

Di Tanah Air, dari 172 pasien corona, 7 orang di antaranya meninggal dunia. Sementara pasien yang berhasil sembuh berjumlah 9 orang. Demi mengurangi penyebaran virus corona, pemerintah di berbagai daerah mulai antisipasi dengan kebijakan pembatasan.

Mulai dari meliburkan sekolah kegiatan belajar mengajar selama 2 pekan, menunda ujian nasional, menutup sementara tempat-tempat rekreasi, hingga membatasi operasional angkutan umum, di antaranya Transjakarta, LRT, dan MRT.

Meski belum mengambil langkah berani, seperti lockdown di negara lain, namun kebijakan pembatasan tersebut diperkirakan bakal menggerogoti ekonomi Indonesia.

“Dampak terhadap sektor ekonomi tak dapat terelakkan lagi,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto dalam keterangan resminya, baru-baru ini.

Oleh karenanya, pemerintah merilis paket kebijakan fiskal dan non-fiskal guna meminimalisir dampak negatif virus corona terhadap ekonomi. Pasti, imbas Covid-19 ini kena ke pengusaha, perusahaan besar, dan masyarakat terutama guna meningkatkan daya beli.

Seperti diketahui, sejumlah mal atau pusat perbelanjaan, hotel, tempat rekreasi, maskapai penerbangan sepi dari pengunjung atau penumpang sejak Januari lalu karena wabah corona.

Belum lagi harga-harga bahan pokok, sampai masker dan hand sanitizer serba mahal di pasaran. Pengusaha dan masyarakat ikut kena getahnya.

Jurus Pemerintah ‘Lawan’ Dampak Virus Corona

Virus corona jangan sampai membuat semua aktivitas bisnis terhenti. Perputaran uang jadi mandek, sehingga akan menekan ekonomi Indonesia.

Baca Juga: Cara Isi dan Lapor SPT Pajak Online atau E-Filing 1770 SS

Berikut kebijakan yang ditempuh pemerintah, mulai dari penghapusan sementara pajak penghasilan, hingga melonggarkan pembayaran BPJS Ketenagakerjaan:

1. Karyawan Bebas Pajak 6 Bulan

Karyawan bergaji Rp16 juta sebulan atau sampai dengan Rp200 juta per tahun dibebaskan dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Berlaku selama 6 bulan, mulai April-September 2020.

Yang bebas bayar pajak adalah karyawan industri manufaktur pengolahan, baik yang berlokasi di Kawasan Industri Tujuan Ekspor (KITE) maupun non-KITE. Jadi, karyawan bisa menerima gaji penuh tanpa dipotong pajak oleh perusahaan.

Baca artikel selengkapnya di sini.