Konten dari Pengguna

Kena PHK Gegara Corona? Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Cermati

Cermativerified-green

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kena PHK Gegara Corona? Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
zoom-in-whitePerbesar

Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, banyak pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa digaji.

Dalam situasi seperti ini, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: Darurat Corona, Bayar Listrik PLN Dihitung dari Pemakaian 3 Bulan Terakhir

Ketentuan Mencairkan Saldo JHT Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015

Berbeda dengan asuransi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah/PP) No. 46 tahun 2015).

Namun demikian ada beberapa proses dan persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini:

  • Jika peserta BPJS Ketenagakerjaan ingin mencairkan dana JHT 100%, maka status kepesertaannya harus sudah non-aktif.

  • Penonaktifan kepesertaan BPJS TK hanya bisa dilakukan oleh perusahaan tempat peserta bekerja, BPJS TK akan dinonaktifkan jika pekerja keluar dan iuran BPJS tidak dibayarkan lagi oleh perusahaan.

  • Atau dengan kata lain, untuk mencairkan 100% dana JHT syarat utamanya adalah pekerja yang bersangkutan sudah tidak bekerja lagi di perusahaan, baik karena diberhentikan atau resign atas keputusan sendiri

  • Dana JHT baru bisa dicairkan 100% setelah karyawan menunggu minimal 1 bulan sejak dia meninggalkan perusahaan.

Baca Juga: Jangan Suka Buang Makanan, Barang ini Mahal dan Langka karena Corona

Proses Pencairan Dana JHT

Berbeda dengan asuransi kesehatan proses pencairan dana JHT, saat ini ada 2 cara yang bisa ditempuh yaitu:

  • Bisa secara manual dengan datang langsung ke kantor BPJS ketenagakerjaan terdekat

  • Bisa juga secara online melalui aplikasi e-Klaim.

Karena ada imbauan phsyical distancing selama wabah corona, maka pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih baik dilakukan secara online demi menghindari kontak fisik dan mencegah penularan virus Covid-19.

Artikel panduan lengkap pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dibaca selengkapnya di sini.