Kena PHK Gegara Corona? Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
3 April 2020 11:02 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Kena PHK Gegara Corona? Ini Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Online
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Di tengah pandemi virus corona atau Covid-19, banyak pekerja yang kena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) atau dirumahkan tanpa digaji.
ADVERTISEMENT
Dalam situasi seperti ini, pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT) secara online. Tentunya sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan.
Ketentuan Mencairkan Saldo JHT Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) No 60 Tahun 2015
Berbeda dengan asuransi, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 60 tahun 2015 yang mulai berlaku sejak 1 september 2015 disebutkan bahwa saldo JHT bisa diambil 10%, 30% hingga 100% tanpa harus menunggu usia kepesertaan 10 tahun atau peserta minimal berumur 56 tahun seperti yang tertera di peraturan sebelumnya (Peraturan Pemerintah/PP) No. 46 tahun 2015).
Namun demikian ada beberapa proses dan persyaratan yang harus dipenuhi seperti berikut ini:
ADVERTISEMENT
Proses Pencairan Dana JHT
Berbeda dengan asuransi kesehatan proses pencairan dana JHT, saat ini ada 2 cara yang bisa ditempuh yaitu:
ADVERTISEMENT
Karena ada imbauan phsyical distancing selama wabah corona, maka pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan lebih baik dilakukan secara online demi menghindari kontak fisik dan mencegah penularan virus Covid-19.
Artikel panduan lengkap pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan online dapat dibaca selengkapnya di sini.