Konten dari Pengguna

Korban Banjir Jakarta Bisa Gugat Minta Ganti Rugi ke Gubernur

Cermati

Cermativerified-green

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Korban Banjir Jakarta Bisa Gugat Minta Ganti Rugi ke Gubernur
zoom-in-whitePerbesar

Cermati.com, Jakarta – Awal tahun 2020, masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia, termasuk Jakarta, mendapat ‘kado’ banjir besar. Banjir 5 tahunan yang meninggalkan kisah pilu bagi para korban bencana tersebut.

Keceriaan di malam pergantian tahun mendadak sirna ketika air bah datang. Dini hari, saat orang-orang sedang terbuai di alam mimpi, air mulai menggenangi rumah. Perlahan, debit air terus meninggi, tepat pada 1 Januari 2020.

Baca Juga: Menguak Catatan Sejarah Banjir Jakarta dari Zaman Belanda dan Penyebabnya

Warga mulai panik. Sibuk menyelamatkan harta benda, seperti surat atau dokumen berharga, peralatan elektronik, kendaraan hingga pakaian.

Ada yang memindahkannya ke lantai 2 rumah mereka, menumpang di rumah tetangga, atau mengakalinya dengan menaikkan barang-barang ke tempat lebih tinggi.

Semua terasa aman. Berpikir bisa tidur nyenyak seraya berharap banjir lekas surut. Tapi sayang, itu hanya sementara. Hujan deras kembali melanda dan tak kunjung reda semalaman suntuk. Begitu ditengok, banjir sudah seleher orang dewasa.

Saat mengontrol keadaan rumah, barang sudah ludes terendam air. Kasur, lemari baju, kulkas, TV, dan mesin cuci bergelimpangan. Melihat kondisi tersebut, warga hanya bisa pasrah.

“Mau bagaimana lagi. Sudah ditaruh di tempat agak tinggi, tetap saja air mengejar. Habis semua barang-barang saya, gak ada yang tersisa,” keluh Safitri, warga Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat, saat berbincang dengan Cermati.com.

Beruntung, ia dan suami beserta 2 anaknya yang masih balita selamat dari banjir. Mereka mengungsi di rumah tetangga.

“Tidur dan makan numpang di rumah tetangga. Bersyukur masih ada yang berbaik hati menampung,” kata wanita berkulit sawo matang itu.

Cerita Safitri akibat banjir Jakarta adalah satu dari sekian banyak kisah pilu korban banjir lainnya. Mungkin saja ada yang lebih parah. Kehilangan harta benda, bahkan nyawa keluarga atau saudara tercinta.

Kerugian secara material dan immaterial dari para korban banjir inilah yang membuat Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020 bergerak. Mereka mengajak warga Jakarta untuk menggugat Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang dilayangkan ke Gubernur Anies Baswedan akibat banjir.

Langkah hukum tersebut dinamakan gugatan perdata class action. Tuntutannya berupa ganti rugi untuk para korban banjir di wilayah Ibu Kota.

Baca Juga: Mudah, Cara Perbaiki Dokumen Kena Banjir ke ANRI

Jangan takut! Warga Jakarta yang mau menggugat Anies Baswedan secara perdata akan didampingi enam orang kuasa hukum, alias pengacara, yang tergabung dalam Tim Advokasi Banjir Jakarta 2020.

Mereka adalah Alvon K. Palma, Diarson Lubis, Ridwan Darmawan, Pitri Indrianingtyas, Azas Tigor Nainggolan, dan Noni T. Purwaningsih.

Baca artikel selengkapnya di sini.