Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, 5 Tipe Rumah Sakit agar Tak Salah

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
9 Januari 2020 11:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Peserta BPJS Kesehatan Wajib Tahu, 5 Tipe Rumah Sakit agar Tak Salah
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Di Indonesia memiliki rumah sakit yang beragam. Bukan hanya berdasarkan rumah sakit tersebut milik pemerintah atau swasta saja, tapi juga dibedakan dari kelas-kelas atau tipe rumah sakit itu sendiri.
ADVERTISEMENT
Setiap tipe rumah sakit memiliki perbedaan pada fungsi, fasilitas dan penunjang medis atau pelayanan kesehatan.
Mungkin sebagian besar peserta BPJS Kesehatan yang pernah melakukan pemeriksaan kesehatan atau rawat inap di beberapa rumah sakit juga merasakan pemberian fasilitas dan pelayanan kesehatan yang diberikan rumah sakit berbeda-beda.
Misalnya saja, saat berobat di rumah sakit C harus dialihkan ke rumah sakit B, karena rumah sakit C tidak memiliki fasilitas pengobatan yang seharusnya digunakan. Atau juga di rumah sakit C pelayananya kurang cepat ketimbang rumah sakit B.
Perbedaan inilah yang sering kali menjadi perdebatan setiap pasien BPJS. Padahal, setiap rumah sakit tentunya memberlakukan penawaran fasilitas dan pelayanan kesehatan sesuai dengan tipe rumah sakit yang telah ditentukan sejak awal pendaftaran izin rumah sakit.
ADVERTISEMENT
Untuk itu, sangat penting rasanya bila setiap peserta BPJS harus mengetahui tipe-tipe rumah sakit di Indonesia yang bekerja sama dengan BPJS.
Tujuannya, agar mereka bisa memilih dengan tepat rumah sakit yang sesuai dengan pemeriksaan kesehatan yang dibutuhkan, jika adanya rujukan saat melakukan pengobatan.
Tipe Rumah Sakit
Berdasarkan Permenkes RI Nomor 986/Menkes/Per/1 1/1992, pelayanan rumah sakit umum pemerintah Departemen Kesehatan dan Pemerintah Daerah diklasifikasikan menjadi lima kelas atau tipe, yaitu A, B, C, D dan E.
Berikut perbedaan rumah sakit berdasarkan tipenya secara rinci yang perlu peserta BPJS Kesehatan pahami dengan baik yang telah dikutip dari berbagai sumber, antara lain:
1. Rumah Sakit Tipe A
Rumah sakit tipe A merupakan pelayanan kesehatan rujukan tertinggi alias pusat. Rumah sakit yang juga disebut rujukan fasilitas kesehatan (faskes) tingkat tiga ini memberikan pelayanan yang lebih lengkap mulai dari yang umum, subspesialis hingga kedokteran spesialis oleh pihak pemerintah.
ADVERTISEMENT
Berikut beberapa daftar rumah sakit yang termasuk dalam tipe A di Indonesia:
Baca artikel selengkapnya di sini.