PSBB Transisi DKI Jakarta: Cek Aturan dan Protokol Kesehatan Menuju New Normal

Cermati
Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.
Konten dari Pengguna
8 Juni 2020 15:03 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Cermati.com - Pandemi covid-19 belum selesai, namun sudah ada beberapa daerah yang telah mencabut status PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan mulai melakukan persiapan menuju fase baru, yaitu fase new normal.
ADVERTISEMENT
Difase ini orang-orang akan dihadapkan dengan berbagai aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi demi mengurangi risiko terjangkit virus corona baik itu di supermarket, kantor, mall, tempat makan dan tempat-tempat umum lainnya.
DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang masuk kedalam daftar kabupaten/kota yang dinyatakan telah siap untuk menuju new normal. Sebelumnya, DKI Jakarta telah melakukan masa PSBB mulai dari 10 April hingga 4 Juni 2020.
Namun, di hari terakhir masa status PSBB Jakarta, pada tanggal yang sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan lewat akun youtube resmi Pemprov DKI Jakarta bahwa status PSBB ibu kota kembali diperpanjang tapi dengan sebutan baru yaitu PSBB Masa Transisi.
ADVERTISEMENT
Status baru PSBB ini pun akan berlangsung dari awal sampai akhir bulan Juni.
Kasus Covid Masih Tinggi di Beberapa Tempat, Jakarta Belum Bisa New Normal
Belum bisa benar-benar menuju new normal, DKI Jakarta masih menjadi salah satu daerah di Indonesia dengan kasus terjangkit covid-19 terbanyak. Status zona hijau yang belum merata pada seluruh wilayah ibu kota pun membuat Jakarta belum bisa memberlakukan new normal secara menyeluruh.
Berdasarkan data dari website https://corona.jakarta.go.id/id/data-pemantauan data per 4 Juni 2020 terdapat 7.600 kasus positif di Jakarta dengan rincian:
Pada siaran live youtube akun resmi Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan memperpanjang masa PSBB ini sebagai masa transisi karena walaupun sebagian besar wilayah sudah berstatus hijau dan kuning, masih ada yang masih daerah yang berstatus zona merah yang artinya DKI Jakarta belum siap masuk fase new normal.
ADVERTISEMENT
Peraturan Umum PSBB Masa Transisi DKI Jakarta
Di PSBB masa transisi ini ada beberapa aturan umum yang harus dipatuhi baik oleh pemilik usaha, penanggung jawab tempat/fasilitas umum dan gedung perkantoran demi mencegah penularan covid-19 selama berkegiatan.
Berikut prinsip/aturan umum yang diterapkan pada PSBB masa transisi:
ADVERTISEMENT
Status fase PSBB Masa Transisi kemungkinan bisa diperpanjang masalah kasus terjangkit covid-19 di DKI Jakarta tidak semakin menurun atau semakin parah.
Selain itu, apabila tiba-tiba terjadi kasus penularan tingkat darurat/sangat mengkhawatirkan, pihak Pemprov DKI berhak menghentikan semua kegiatan dan bisa melakukan pengetatan peraturan PSBB.
Cari tahu informasi lengkap jadwal pembukaan PSBB Transisi dan protokol kesehatan baru untuk DKI Jakarta menuju new normal selengkapnya, disini.