Konten dari Pengguna

PSBB Transisi DKI Jakarta: Cek Aturan dan Protokol Kesehatan Menuju New Normal

Cermati

Cermativerified-green

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

PSBB Transisi DKI Jakarta: Cek Aturan dan Protokol Kesehatan Menuju New Normal
zoom-in-whitePerbesar

Cermati.com - Pandemi covid-19 belum selesai, namun sudah ada beberapa daerah yang telah mencabut status PSBB (pembatasan sosial berskala besar) dan mulai melakukan persiapan menuju fase baru, yaitu fase new normal.

Difase ini orang-orang akan dihadapkan dengan berbagai aturan dan protokol kesehatan yang harus dipatuhi demi mengurangi risiko terjangkit virus corona baik itu di supermarket, kantor, mall, tempat makan dan tempat-tempat umum lainnya.

DKI Jakarta menjadi salah satu daerah yang masuk kedalam daftar kabupaten/kota yang dinyatakan telah siap untuk menuju new normal. Sebelumnya, DKI Jakarta telah melakukan masa PSBB mulai dari 10 April hingga 4 Juni 2020.

Baca Juga: Daftar Layanan Gratis yang Bisa Kamu Dapat Selama Pandemi Corona

Namun, di hari terakhir masa status PSBB Jakarta, pada tanggal yang sama Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan lewat akun youtube resmi Pemprov DKI Jakarta bahwa status PSBB ibu kota kembali diperpanjang tapi dengan sebutan baru yaitu PSBB Masa Transisi.

Status baru PSBB ini pun akan berlangsung dari awal sampai akhir bulan Juni.

Kasus Covid Masih Tinggi di Beberapa Tempat, Jakarta Belum Bisa New Normal

Belum bisa benar-benar menuju new normal, DKI Jakarta masih menjadi salah satu daerah di Indonesia dengan kasus terjangkit covid-19 terbanyak. Status zona hijau yang belum merata pada seluruh wilayah ibu kota pun membuat Jakarta belum bisa memberlakukan new normal secara menyeluruh.

Berdasarkan data dari website https://corona.jakarta.go.id/id/data-pemantauan data per 4 Juni 2020 terdapat 7.600 kasus positif di Jakarta dengan rincian:

  • 670 (22,0%) dirawat

  • 607 (34,3%) sembuh

  • 530 (7,0%) meninggal

  • 2793 (36,8%) isolasi mandiri

Pada siaran live youtube akun resmi Pemprov DKI Jakarta, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan keputusan memperpanjang masa PSBB ini sebagai masa transisi karena walaupun sebagian besar wilayah sudah berstatus hijau dan kuning, masih ada yang masih daerah yang berstatus zona merah yang artinya DKI Jakarta belum siap masuk fase new normal.

Baca Juga: 10 Instagram Tools yang Mendukung Bisnis Berkembang, Yuk Coba!

Peraturan Umum PSBB Masa Transisi DKI Jakarta

Di PSBB masa transisi ini ada beberapa aturan umum yang harus dipatuhi baik oleh pemilik usaha, penanggung jawab tempat/fasilitas umum dan gedung perkantoran demi mencegah penularan covid-19 selama berkegiatan.

Berikut prinsip/aturan umum yang diterapkan pada PSBB masa transisi:

  • Hanya warga sehat yang diperbolehkan untuk berkegiatan di luar rumah

  • Warga tidak sehat/bugar dilarang untuk bepergian

  • Fasilitas/kegiatan hanya boleh diisi dengan maksimal 50% kapasitas

  • Wajib menggunakan masker jika berada di luar rumah

  • Menjaga jarak aman setidaknya minimal 1 meter dengan orang lain

  • Rutin mencuci tangan dengan sabun

  • Menerapkan etika batuk, bersin

  • Untuk kegiatan-kegiatan tertentu, warga lansia, ibu hamil dan anak-anak belum diperbolehkan.

Status fase PSBB Masa Transisi kemungkinan bisa diperpanjang masalah kasus terjangkit covid-19 di DKI Jakarta tidak semakin menurun atau semakin parah.

Baca Juga: Wajib Tahu, Ini Cara Aman Belanja Kebutuhan Rumah Saat Pandemi Corona

Selain itu, apabila tiba-tiba terjadi kasus penularan tingkat darurat/sangat mengkhawatirkan, pihak Pemprov DKI berhak menghentikan semua kegiatan dan bisa melakukan pengetatan peraturan PSBB.

Cari tahu informasi lengkap jadwal pembukaan PSBB Transisi dan protokol kesehatan baru untuk DKI Jakarta menuju new normal selengkapnya, disini.