Konten dari Pengguna

UMKM Kena Imbas Corona, Ini Cara Ajukan Penundaan Kredit ke Bank

Cermati

Cermativerified-green

Membantu masyarakat Indonesia membuat keputusan keuangan dengan Cermat dan Tepat! Temukan produk keuangan terbaikmu di Cermati.com.

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cermati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

UMKM Kena Imbas Corona, Ini Cara Ajukan Penundaan Kredit ke Bank
zoom-in-whitePerbesar

Cermati.com, Jakarta – Wabah virus corona atau Covid-19 menyebar cepat di Indonesia. Kondisi seperti ini berdampak pada perekonomian, khususnya di sektor usaha.

Alhasil, demi kelancaran ekonomi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan kelonggaran kredit bagi pelaku usaha yang terdampak Covid-19.

Baca Juga: Darurat Corona, Bayar Listrik PLN Dihitung dari Pemakaian 3 Bulan Terakhir

Mengutip dari salah satu postingan OJK di Instagram, Sekar Putih Djarot, Juru bicara OJK mengungkapkan kelonggaran cicilan ini diberikan kepada debitur UMKM yang benar-benar terdampak Covid-19 dan beritikad baik seperti sektor informal, usaha mikro, pekerja berpenghasian harian yang memiliki kewajiban pembayaran kredit untuk menjalankan usaha produktif mereka.

Mengenai hal ini, OJK telah mengeluarkan POJK 11/POJK.03/2020 yang di dalamnya memuat jelas tentang berbagai macam bentuk relaksasi kredit mulai dari penurunan suku bunga, perpanjangan waktu kredit dan lainnya

Hasil kebijakan keringanan kredit untuk UMKM ini tentunya berdasarkan dari penyampaian Presiden Joko Widodo yang menerima adanya keluhan dari usaha-usaha mikro dan usaha kecil mengenai kesulitan yang mereka hadapi sebagai dampak dari pandemi Covid-19.

Bagi debitur UMKM yang terdampak Covid-19 dan ingin bisa mendapatkan kelonggaran cicilan kredit ini, ada beberapa syarat dan ketentuan yang dikeluarkan oleh OJK.

Simak dan pahami ulasannya berikut ini yang telah Cermati.com rangkum dari laman resmi OJK.

Syarat Kelonggaran Kredit UMKM

Berdasarkan dari POJK 11/POJK.03/2020, berikut syarat yang harus dipenuhi para debitur UMKM yang terdampak Covid-19:

  • Debitur terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit atau leasing di bawah Rp 10 miliar untuk antara lain pekerja informal, penghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (kredit UMKM dan KUR).

  • Keringanan dapat diberikan dalam periode maksimal satu tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu, atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Baca Juga: Manfaat Besar Dana Darurat agar Keuanganmu Selamat saat Wabah Corona

  • Mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

  • Jika dilakukan secara kolektif, misalnya melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Baca artikel selengkapnya di sini.