Konten dari Pengguna

Negara Hukum Indonesia

Cessnaya Shafa
Mahasiswi huku disalah satu PTS di Yogyakarta
20 Desember 2020 14:07 WIB
clock
Diperbarui 9 Januari 2021 9:07 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cessnaya Shafa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Negara Hukum dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah “the rule of law, not of man”. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak. Negara hukum ialah bahwa tidak ada satu pun yang berada di atas hukum dan hukumlah yang berkuasa. Penyeleggaraan kekuasaan pemerintahan harus didasarkan atas hukum, bukan titah kepala negara. Negara dan lembaga-lembaga lain dalam bertindak apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Apabila negara berdasarkan hukum maka pemerintahan negara itu harus berdasar atas undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi negara sebagai sarana pemersatu bangsa. Hubungan antar warga negara dengan negara, hubungan antar lembaga negar dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.
ADVERTISEMENT
Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum atau rechtsstaat mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara
Menurut Arief Sidharta merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum meliputi 5 yaitu:
1. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia.
2. Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat.
3. Berlakunya Persamaan Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu.
4. Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan
ADVERTISEMENT
5. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan.
Apakah unsur-unsur dan asas-asas diatas sudah diterapakan di Indonesia dengan baik atau belum? Menurut pendapat pribadi saya Indonesia belum menerapkan unsur-unsur dan asas-asas tersebut dengan baik, sebagai contohnya perlindungan HAM sendiri masih menjadi perhatian, banyak kasus terhadap pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan padahal kasus- kasus tersebut sudah lewat puluhan tahun dan sampai saat ini tidak ada upaya serius dalam menanggapi atau mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Selain pelanggaran kasus HAM berat yang belum tuntas yang menjadikan Indonesia belum bisa menjadi Negara Hukum yang baik adalah asas demokrasi yang dimana seharusnya setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan mempengaruhi tindakan pemerintah, namun dalam kenyataanya asas demokrasi di Indonesia tidak berjalan dengan baik, dimana pemerintah tidak mau mendengarkan suara rakyat bahkan rakyat sudah sampai turun kejalan untuk menyampaikan aspirasinya tetapi pemerintah seakan menutup telinga dan tidak mau mendengarkan masukan dari rakyat.
ADVERTISEMENT
Cita Negara Hukum Indonesia
1. Supremasi Hukum
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)
3. Asas Legalitas Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan
5. Organ-Organ Campuran Yang Bersifat Independen
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
7. Peradilan Tata Usaha Negara
8. Peradilan Tata Negara
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
10. Bersifat Demokratis
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara, cita-cita nasional Indonesia dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan bangsa Indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan bernegara Indonesia itu.
ADVERTISEMENT
12. Transparansi dan Kontrol Sosial, adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang ada dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi dengan cara partisipasi langsung. Adanya partisipasi langsung ini penting karena sistem perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat.
13. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa Khusus mengenai cita Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Pengakuan segenap bangsa Indonesia mengenai kekuasaan tertinggi yang terdapat dalam hukum konstitusi di satu segi tidak boleh bertentangan dengan keyakinan segenap warga bangsa mengenai prinsip dan nilai-nilai ke-MahaKuasaan Tuhan Yang Maha Esa itu.
Apakah Indonesia sudah mewujudkan citanya sebagai Negara Hukum yang baik dan mengayomi masyarakatnya? Menurut pendapat pribadi saya Indonesia belum bisa mewujudkan cita-citanya sebagai Negara Hukum yang baik, contohnya saja didalam point kedua “Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)” seharusnya setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa melihat status, kekayaan dll, namun didalam kenyataannya orang yang mempunyai jabatan tinggi dan dia melakukan tindakan pidana korupsi atau tindakan pidana berat namun orang yang mempunyai jabatan tersebut dihukum ringan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, namun berbeda dengan orang kecil atau masyarakat biasa yang mencuri kayu contohnya dihukum berat. Dengan melihat hal itu kita sebagai mahasiswa hukum dan calon penegak hukum harus mulai belajar untuk bersikap adil kepada siapapun itu tanpa melihat status sosialnya.
ADVERTISEMENT
Selain belum berlakunya Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law) sebagai cita Negara Hukum yang menjadikan Indonesia belum mampu mewujudkan citanya sebagai Negara Hukum yang baik adalah point kesepuluh “ Bersifat Demokratis”. Indonesia sendiri memang negara yang demokratis dengan adanya pemilihan umum berada ditangan rakyat,kebebasan pers, kebebasan berpendapat namun apakah dengan hal itu Indonesia sudah menjadi negara yang demokratis? Menurut pendapat saya Indonesia belum menjadi negara yang demokratis, karena jika saya melihat belakangan ini miniminya kebebasan pers, seringkali jurnalis diancam karena menuliskan berita padahal berita itu mengungkapan fakta hal ini menunjunkan sudah tidak adanya kebebas pers itu, selain kebebas pers yang sudah minim kebebasan rakyat untuk menyatakan kehendaknyapun sangat sulit dilakukan sekarang, masyarakat terutama mahasiswa seringkali berdemo guna menyuarakan keresahannya bahkan terkadang sudah sampai depan gedung DPR sekalipun suara mereka tidak didengar, aspirasi mereka dibungkam. Masyarakat seakan-akan hanya disuruh diam dan menuruti apa saja yang dilakukan pemerintah baik itu menguntungkan rakyat atau mensengsarakan rakyat.
ADVERTISEMENT
Negara Hukum Indonesia
Negara Hukum dirumuskan dalam Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan, “Negara Indonesia adalah Negara Hukum.” Dalam konsep Negara Hukum itu, diidealkan bahwa yang harus dijadikan panglima dalam dinamika kehidupan kenegaraan adalah hukum, bukan politik ataupun ekonomi. Karena itu, digunakan dalam bahasa Inggris untuk menyebut prinsip Negara Hukum adalah “the rule of law, not of man”. Yang disebut pemerintahan pada pokoknya adalah hukum sebagai sistem, bukan orang per orang yang hanya bertindak. Negara hukum ialah bahwa tidak ada satu pun yang berada di atas hukum dan hukumlah yang berkuasa. Penyeleggaraan kekuasaan pemerintahan harus didasarkan atas hukum, bukan titah kepala negara. Negara dan lembaga-lembaga lain dalam bertindak apapun harus dilandasi oleh hukum dan dapat dipertanggung jawabkan secara hukum. Kekuasaan menjalankan pemerintahan berdasarkan kedaulatan hukum dan bertujuan untuk menyelenggarakan ketertiban hukum. Apabila negara berdasarkan hukum maka pemerintahan negara itu harus berdasar atas undang-undang dasar sebagai landasan penyelenggaraan pemerintahan. Konstitusi negara sebagai sarana pemersatu bangsa. Hubungan antar warga negara dengan negara, hubungan antar lembaga negar dan kinerja masing-masing elemen kekuasaan berada pada satu sistem aturan yang disepakati dan dijunjung tinggi.
ADVERTISEMENT
Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum atau rechtsstaat mencakup empat elemen penting, yaitu:
1. Perlindungan hak asasi manusia.
2. Pembagian kekuasaan.
3. Pemerintahan berdasarkan undang-undang.
4. Peradilan tata usaha Negara
Menurut Arief Sidharta merumuskan pandangannya tentang unsur-unsur dan asas-asas Negara Hukum meliputi 5 yaitu:
1. Pengakuan, penghormatan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia yang berakar dalam penghormatan atas martabat manusia.
2. Berlakunya asas kepastian hukum. Negara Hukum untuk bertujuan menjamin bahwa kepastian hukum terwujud dalam masyarakat.
3. Berlakunya Persamaan Dalam Negara Hukum, Pemerintah tidak boleh mengistimewakan orang atau kelompok orang tertentu, atau memdiskriminasikan orang atau kelompok orang tertentu.
4. Asas demokrasi dimana setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk turut serta dalam pemerintahan atau untuk mempengaruhi tindakan-tindakan
ADVERTISEMENT
5. Pemerintah dan Pejabat mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan tujuan bernegara yang bersangkutan.
Apakah unsur-unsur dan asas-asas diatas sudah diterapakan di Indonesia dengan baik atau belum? Menurut pendapat pribadi saya Indonesia belum menerapkan unsur-unsur dan asas-asas tersebut dengan baik, sebagai contohnya perlindungan HAM sendiri masih menjadi perhatian, banyak kasus terhadap pelanggaran HAM berat yang belum terselesaikan padahal kasus- kasus tersebut sudah lewat puluhan tahun dan sampai saat ini tidak ada upaya serius dalam menanggapi atau mengusut tuntas kasus pelanggaran HAM berat tersebut. Selain pelanggaran kasus HAM berat yang belum tuntas yang menjadikan Indonesia belum bisa menjadi Negara Hukum yang baik adalah asas demokrasi yang dimana seharusnya setiap orang mempunyai hak dan kesempatan yang sama dalam pemerintahan dan mempengaruhi tindakan pemerintah, namun dalam kenyataanya asas demokrasi di Indonesia tidak berjalan dengan baik, dimana pemerintah tidak mau mendengarkan suara rakyat bahkan rakyat sudah sampai turun kejalan untuk menyampaikan aspirasinya tetapi pemerintah seakan menutup telinga dan tidak mau mendengarkan masukan dari rakyat.
ADVERTISEMENT
Cita Negara Hukum Indonesia
1. Supremasi Hukum
2. Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)
3. Asas Legalitas Dalam setiap Negara Hukum, dipersyaratkan berlakunya asas legalitas dalam segala bentuknya bahwa segala tindakan pemerintahan harus didasarkan atas peraturan perundang-undangan yang sah dan tertulis.
4. Pembatasan Kekuasaan
5. Organ-Organ Campuran Yang Bersifat Independen
6. Peradilan Bebas dan Tidak Memihak
7. Peradilan Tata Usaha Negara
8. Peradilan Tata Negara
9. Perlindungan Hak Asasi Manusia
10. Bersifat Demokratis
11. Berfungsi sebagai Sarana Mewujudkan Tujuan Bernegara, cita-cita nasional Indonesia dirumuskan dalam Pembukaan UUD 1945, tujuan bangsa Indonesia bernegara adalah dalam rangka melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Negara Hukum berfungsi sebagai sarana untuk mewujudkan dan mencapai keempat tujuan bernegara Indonesia itu.
ADVERTISEMENT
12. Transparansi dan Kontrol Sosial, adanya transparansi dan kontrol sosial yang terbuka terhadap setiap proses pembuatan dan penegakan hukum, sehingga kelemahan dan kekurangan yang ada dalam mekanisme kelembagaan resmi dapat dilengkapi dengan cara partisipasi langsung. Adanya partisipasi langsung ini penting karena sistem perwakilan rakyat melalui parlemen tidak pernah dapat diandalkan sebagai satu-satunya saluran aspirasi rakyat.
13. Ber-Ketuhanan Yang Maha Esa Khusus mengenai cita Negara Hukum Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Pengakuan segenap bangsa Indonesia mengenai kekuasaan tertinggi yang terdapat dalam hukum konstitusi di satu segi tidak boleh bertentangan dengan keyakinan segenap warga bangsa mengenai prinsip dan nilai-nilai ke-MahaKuasaan Tuhan Yang Maha Esa itu.
Apakah Indonesia sudah mewujudkan citanya sebagai Negara Hukum yang baik dan mengayomi masyarakatnya? Menurut pendapat pribadi saya Indonesia belum bisa mewujudkan cita-citanya sebagai Negara Hukum yang baik, contohnya saja didalam point kedua “Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law)” seharusnya setiap orang mempunyai kedudukan yang sama dihadapan hukum tanpa melihat status, kekayaan dll, namun didalam kenyataannya orang yang mempunyai jabatan tinggi dan dia melakukan tindakan pidana korupsi atau tindakan pidana berat namun orang yang mempunyai jabatan tersebut dihukum ringan tidak sesuai dengan ketentuan yang seharusnya, namun berbeda dengan orang kecil atau masyarakat biasa yang mencuri kayu contohnya dihukum berat. Dengan melihat hal itu kita sebagai mahasiswa hukum dan calon penegak hukum harus mulai belajar untuk bersikap adil kepada siapapun itu tanpa melihat status sosialnya.
ADVERTISEMENT
Selain belum berlakunya Persamaan dalam Hukum (Equality before the Law) sebagai cita Negara Hukum yang menjadikan Indonesia belum mampu mewujudkan citanya sebagai Negara Hukum yang baik adalah point kesepuluh “ Bersifat Demokratis”. Indonesia sendiri memang negara yang demokratis dengan adanya pemilihan umum berada ditangan rakyat,kebebasan pers, kebebasan berpendapat namun apakah dengan hal itu Indonesia sudah menjadi negara yang demokratis? Menurut pendapat saya Indonesia belum menjadi negara yang demokratis, karena jika saya melihat belakangan ini miniminya kebebasan pers, seringkali jurnalis diancam karena menuliskan berita padahal berita itu mengungkapan fakta hal ini menunjunkan sudah tidak adanya kebebas pers itu, selain kebebas pers yang sudah minim kebebasan rakyat untuk menyatakan kehendaknyapun sangat sulit dilakukan sekarang, masyarakat terutama mahasiswa seringkali berdemo guna menyuarakan keresahannya bahkan terkadang sudah sampai depan gedung DPR sekalipun suara mereka tidak didengar, aspirasi mereka dibungkam. Masyarakat seakan-akan hanya disuruh diam dan menuruti apa saja yang dilakukan pemerintah baik itu menguntungkan rakyat atau mensengsarakan rakyat.
ADVERTISEMENT
Kedua opini saya diatas menunjukan bahwa saat ini kondisi Indonesia yang sangat menyedihkan dan miris, semoga kedepannya sistem pemerintahan Indonesia bisa dibenahi agar lebih baik lagi dan bisa mewujudkan cita negara Indonesia sebagai Negara Hukum yang baik dan masyarakatnya sejahtera.
Sumber: Asshiddiqie, J. (2011, November). Gagasan negara hukum Indonesia. In Makalah Disampaikan dalam Forum Dialog Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional yang Diselenggarakan oleh Badan Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM.