Hukum di Negeri Ini: Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas

Mahasiswa Fakultas Ilmu Hukum UNIVERSITAS KATOLIK SANTO THOMAS MEDAN
ยทwaktu baca 5 menit
Tulisan dari Ceycilia Carmelita Silaban tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tidak ada frasa yang lebih klise sekaligus lebih menyakitkan bagi rasa keadilan rakyat Indonesia selain "hukum tajam ke bawah, tumpul ke atas". Kita sudah terlalu sering mendengarnya. Di warung kopi, di linimasa Twitter, hingga di ruang rapat DPR. Tapi apakah kita benar-benar meresapinya? Atau hanya sekadar menjadi gosip mingguan yang usang? Saya khawatir, kita sudah terlalu lama terbius oleh rutinitas ketidakadilan hingga mati rasa. Padahal, setiap hari, patahnya pisau hukum itu menusuk daging rakyat kecil.
Mari kita buka mata. Seorang petani di Jawa Tengah digiring ke pengadilan karena mengambil tiga buah kakao di kebun tetangga. Vonisnya? Penjara. Seorang ibu rumah tangga di Sumatera Utara ditahan karena melaporkan kasus pencabulan anaknya dengan prosedur yang kurang benar. Sementara di sisi lain, kita saksikan para koruptor dengan nilai kerugian negara triliunan rupiah mondar-mandir dengan senyum manis, menjalani persidangan yang mundur terus, atau bahkan divonis bebas dengan alasan yang membuat para sarjana hukum geleng-geleng kepala.
Ini bukan lagi sekadar persoalan penegakan hukum. Ini adalah persoalan moralitas kolektif dari sistem peradilan kita.
Akar masalahnya sederhana tapi kompleks: hukum di Indonesia tidak pernah benar-benar berdiri sendiri. Ia sangat bergantung pada siapa yang menghadapinya. Jika Anda punya uang, Anda bisa menyewa pengacara hebat yang hafal celah-celah pasal. Jika Anda punya kuasa, Anda bisa menelepon petugas untuk "mengurus" perkara Anda. Jika Anda punya koneksi, surat tangkap bisa berubah jadi surat jalan-jalan. Tetapi jika Anda hanya rakyat biasa yang tidak tahu harus melapor ke mana ketika hak Anda dirampas? Selamat datang di neraka birokrasi hukum.
Fenomena ini diperparah oleh budaya transaksional yang sudah membudaya di institusi penegak hukum. Mulai dari kepolisian, kejaksaan, hingga pengadilan. Saya tidak sedang memfitnah. Ini adalah rahasia umum yang sering dibicarakan oleh para praktisi hukum sendiri. Sebut saja istilah "uang damai" untuk menghentikan proses pidana, "biaya administrasi" yang tidak jelas rujukannya, atau "uang rokok" yang nilainya bisa setara dengan satu unit mobil. Rakyat kecil yang terjerat kasus ringan seperti kehilangan SIM karena melanggar lalu lintas saja kadang lebih memilih membayar calo daripada mengurus sendiri, karena proses resminya lebih mahal dan berbelit.
Ini menciptakan apa yang oleh para sosiolog disebut sebagai dualisme hukum: ada hukum yang tertulis di kitab undang-undang (das Sollen), dan ada hukum yang benar-benar berlaku di lapangan (das Sein). Sayangnya, das Sein kita saat ini sangat biadab. Ia tidak melindungi yang lemah; ia justru menjadi alat untuk melanggengkan kekuasaan yang kuat.
Lihatlah kasus-kasus besar akhir-akhir ini. Ketika ada oknum pejabat yang tertangkap tangan melakukan tindak pidana, reaksi pertama yang muncul bukanlah proses hukum yang cepat, melainkan perang opini. Ada yang kabur ke luar negeri. Ada yang tiba-tiba "sakit" sehingga tidak bisa diperiksa. Ada pula yang justru promosi jabatan. Sungguh sebuah ironi. Bandingkan dengan rakyat biasa yang terlambat membayar denda tilang satu hari saja, langsung ditilang dan disuruh ikut sidang. Ukuran keadilan macam apa ini?
Saya tidak sedang naif. Saya paham bahwa hukum tidak pernah bisa sepenuhnya steril dari pengaruh politik dan ekonomi. Namun, yang kita alami saat ini bukan sekadar "pengaruh", melainkan "kendali penuh". Hukum sudah menjadi komoditas yang bisa dibeli. Hukum sudah menjadi tameng bagi yang berkuasa sekaligus senjata untuk membungkam lawan politiknya. Dan yang paling mengenaskan, rakyat kecil menjadi korban perang saudara antara para elit yang tidak pernah selesai.Lalu, apa yang bisa kita lakukan? Apakah kita hanya bisa pasrah dan berkata, "Ya sudah, begitulah Indonesia"?
Tidak. Kepasrahan adalah musuh utama reformasi. Ada tiga hal yang bisa kita dorong secara kolektif sebagai masyarakat sipil.
Pertama, kita harus berani melaporkan. Berhenti berpikir "ah percuma lapor, nanti malah saya yang ditangkap". Memang risiko itu ada. Tapi jika tidak dimulai dari satu orang yang berani, sistem tidak akan pernah berubah. Gunakan media sosial, hubungi lembaga advokasi, atau laporkan ke Komisi Ombudsman dan Komnas HAM. Jangan biarkan pelanggaran hukum lewat begitu saja.
Kedua, kita perlu menekan DPR dan pemerintah untuk mengesahkan RUU Perampasan Aset. RUU ini sudah lama mengendap di meja parlemen. Dengan adanya undang-undang ini, koruptor tidak bisa lagi bersembunyi di balik aset yang dititipkan ke keluarga atau kerabat. Hukum bisa menyita tanpa harus menunggu proses pidana selesai. Ini senjata ampuh untuk membuat efek jera.
Ketiga, ubah pola pikir kita sendiri. Hukum bukan hanya urusan polisi dan hakim. Hukum adalah kesadaran kita sehari-hari. Bayar pajak tepat waktu. Tolak pungli. Laporkan jika melihat kecurangan. Dan yang paling penting: jangan pilih pemimpin yang memiliki rekam jejak buruk dalam hal hukum. Jangan tergiur janji manis jika calon itu sendiri adalah mafia hukum. Ingat, pemimpin yang baik tidak akan takut pada proses hukum. Sebaliknya, ia akan menjadi garda terdepan untuk menegakkannya.
Sebagai penutup, saya ingin mengajak kita semua untuk berhenti menjadi penonton. Sudah terlalu lama kita duduk manis di kursi masing-masing sambil mengeluh "hukum Indonesia busuk". Ya, kita tahu hukum itu busuk. Tapi apakah kita sudah ikut membersihkan? Atau kita justru menjadi bagian dari kebusukan itu dengan diam?
Hukum yang tajam ke bawah dan tumpul ke atas bukanlah kutukan. Ia adalah hasil dari pilihan-pilihan kolektif yang kita biarkan terjadi. Jika kita terus diam, jangan salahkan sejarah jika kelak generasi kita akan mewarisi negeri di mana keadilan hanya milik orang yang punya uang dan kuasa. Saatnya kita bangkit. Saatnya kita teriak. Karena keadilan tidak akan pernah datang dengan sendirinya. Ia harus diperjuangkan, bahkan dengan keringat dan air mata sekalipun.
Kita harus ingat dengan kata "Equality Before the Law", yang artinya "persamaan di hadapan hukum". Negara hukum yang menjamin setiap individu diperlakukan setara, adil, dan tanpa diskriminasi oleh aparat penegak hukum , terlepas dari status sosial, ekonomi, atau jabatan. Asas ini melanggar perlakuan istimewa hukum objektif serta tidak memihak.
