Bisakah Akun Game Menjadi Harta Warisan yang Sah?

Mahasiswa Prodi Hukum Keluarga Fakultas Syariah dan Hukum Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Ahmad Chadziq Mujtaba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Oleh: Ahmad Chadziq Mujtaba
Bayangkan sebuah skenario modern ketika seorang pro-player (pemain profesional) atau kolektor game legendaris meninggal dunia. Semasa hidupnya, ia memiliki akun game dengan peringkat (rank) tertinggi, mengoleksi ratusan kosmetik digital (skin) langka, serta mengumpulkan berbagai aset in-game yang bernilai tinggi. Jika ditaksir di pasar digital, nilai transaksi akun tersebut bisa menembus angka puluhan hingga ratusan juta rupiah. Pertanyaan hukum yang menggelitik pun muncul di ruang duka: siapakah yang berhak menguasai akun tersebut? Bisakah sebuah akun game digital secara resmi dicantumkan sebagai objek harta warisan?
Bagi generasi terdahulu, pertanyaan ini mungkin terdengar jenaka atau bahkan absurd. Warisan selalu identik dengan tanah, rumah, emas batangan, atau tabungan di bank. Namun, bagi Generasi Z dan Alpha yang hidup di era disrupsi teknologi, aset virtual adalah realitas ekonomi yang tidak bisa didebat. Berdasarkan laporan data industri, pasar transaksi aset digital dalam game telah bertransformasi menjadi ekosistem bernilai miliaran dolar. Akun game bukan lagi sekadar media hiburan pengisi waktu luang, melainkan instrumen investasi tak berwujud (intangible asset) yang memiliki nilai keperdataan yang sah di mata masyarakat modern.
Lantas, bagaimana hukum positif di Indonesia memandang fenomena pergeseran nilai kebendaan ini? Jika kita membuka Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), khususnya Pasal 499, disebutkan secara jelas bahwa kebendaan adalah tiap-tiap barang dan tiap-tiap hak yang dapat menjadi objek hak milik. Secara doktrinal, hukum perdata membagi benda menjadi beberapa klasifikasi, salah satunya adalah benda bergerak tak berwujud (substantia incorporalis). Karena akun game memiliki nilai ekonomi, membutuhkan pengorbanan finansial untuk membangunnya, serta dapat diperjualbelikan secara riil, maka ia secara utuh memenuhi syarat objektif sebagai kebendaan tak berwujud yang melekat pada hak milik seseorang.
Aspek keperdataan siber ini diperkuat secara progresif melalui perangkat hukum modern kita. Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) melindunginya sebagai bagian dari Informasi Elektronik dan Dokumen Elektronik yang memiliki implikasi hukum yang sah. Artinya, secara hukum positif, negara mengakui adanya nilai kepemilikan dan hak eksklusif di dalam ruang digital. Ketika pemilik akun meninggal dunia, asas le mort saisit le vif dalam hukum waris barat (yang juga diadopsi secara umum) berlaku, di mana hak kepemilikan dan kewajiban hukum atas aset tersebut secara otomatis beralih kepada ahli waris sebagai satu kesatuan harta peninggalan (boedel).
Lalu, bagaimana hukum Islam yang terkenal sangat ketat dalam mengatur urusan kepemilikan dan keadilan distributif merespons tantangan kontemporer ini? Dalam literatur fikih klasik lintas mazhab, harta (māl) sering kali diidentikkan dengan sesuatu yang memiliki wujud fisik (maddiyah) dan dapat disimpan (al-imsak). Namun, hukum Islam bukanlah dogma yang kaku, melainkan sistem dinamis yang terus berkembang melalui koridor ijtihad dan pembacaan teks yang kontekstual.
Para ulama fikih kontemporer kini menyepakati sebuah reorientasi konseptual yang disebut Al-Huquq al-Maliyyah (hak-hak finansial) atau Māl Ma'nawi (harta tak berwujud). Selama sesuatu itu memiliki nilai manfaat yang legal menurut syariat, diakui oleh adat kebiasaan ekonomi masyarakat ('urf), serta dapat dikonversi menjadi nilai moneter, maka ia dikategorikan sebagai harta yang sah (māl mutaqawwim).
Al-Qur'an secara universal tidak pernah membatasi bentuk fisik atau dimensi dari sebuah harta yang boleh diwariskan kepada keluarga. Prinsip keadilan pengalihan hak kepemilikan atas segala bentuk peninggalan ini digariskan secara umum dalam QS. An-Nisa ayat 7:
لِّلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ مِّمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالأَقْرَبُونَ مِمَّا قَلَّ مِنْهُ أَوْ كَثُرَ نَصِيبًا مَّفْرُوضًا
(“Bagi orang laki-laki ada hak bagian dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, dan bagi orang wanita ada hak bagian (pula) dari harta peninggalan ibu-bapak dan kerabatnya, baik sedikit atau banyak menurut bahagian yang telah ditetapkan.”) (QS. An-Nisa: 7)
Penggunaan frasa mimmā taraka (apa saja yang ditinggalkan) dalam ayat tersebut bersifat umum dan mencakup segala hal. Baik itu berupa sebidang tanah di dunia nyata maupun sepetak kekayaan digital di dunia maya, selama ia memiliki nilai materi, maka ia secara otomatis berstatus sebagai tirkah (harta peninggalan). Di Indonesia, prinsip ini dilegalkan secara operasional melalui Pasal 171 huruf (e) Kompilasi Hukum Islam (KHI). Pasal ini menegaskan bahwa harta peninggalan meliputi benda bergerak, tidak bergerak, serta hak-hak lain yang memiliki nilai ekonomis. Akun game yang memiliki valuasi tinggi secara mutlak berlindung di bawah payung hukum frasa "hak-hak lain" tersebut.
Kendati secara tatanan hukum positif dan hukum Islam statusnya sudah benderang, jalan menuju implementasi "waris digital" ini nyatanya belum sepenuhnya mulus di lapangan. Tantangan terbesar justru datang dari benteng industri itu sendiri, yakni aturan internal sepihak (Terms of Service) dari para perusahaan developer game. Mayoritas penyedia platform raksasa masih menyertakan klausul baku (adhesion contract) yang menyatakan bahwa akun bersifat personal, tidak dapat dialihkan, dan hak pemakaiannya hangus begitu pemiliknya meninggal dunia. Kontradiksi ini menciptakan kekosongan perlindungan hukum bagi konsumen yang telah menginvestasikan waktu dan uang mereka.
Di sinilah letak urgensi rekonstruksi hukum siber kita. Sudah saatnya regulator, akademisi hukum, dan pelaku industri game duduk bersama untuk memformulasikan hukum kewarisan digital yang adaptif. Klausul baku industri harus mulai melunak demi melindungi hak keperdataan ahli waris. Pada akhirnya, hukum harus selalu melangkah maju menyelimuti fakta-fakta sosial baru yang lahir di masyarakat. Akun game yang kita bangun dengan dedikasi, waktu, dan materi, bukan lagi sekadar barisan piksel digital yang fana, melainkan komoditas masa depan yang sah secara hukum dan agama untuk diwariskan demi kesejahteraan generasi selanjutnya.
