Konten dari Pengguna

Warga Diminta Adaptasi, Bagaimana Tanggung Jawab Negara?

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Ahmad Chadziq Mujtaba tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pernah dengar nasihat "kalau hujan, bawa payung"? Masuk akal. Tapi bayangkan atap rumahmu bocor setiap musim hujan, lalu pemilik rumah hanya berkata, "Bawa payung saja, ya, di dalam rumah." Kamu pasti bertanya: lho, atapnya kapan diperbaiki?

Itu yang terlintas di kepala saya ketika membaca pernyataan Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin soal asap karhutla. Pada Kamis, 15 Oktober 2026, usai rapat koordinasi di Kementerian Dalam Negeri, Menkes menyampaikan bahwa Kemenkes tidak bisa menghentikan asapnya. Karena itu, warga diminta beradaptasi dan sebisa mungkin tetap di rumah, seperti dilaporkan IDN Times dan detikHealth.

Saya paham maksudnya. Kementerian Kesehatan memang bukan pemadam api, tugasnya menjaga kesehatan warga. Memakai masker, melindungi mata, dan tinggal di rumah adalah saran yang masuk akal, terutama untuk balita, lansia, dan ibu hamil. Kemenkes juga sudah mengirim lebih dari lima juta masker ke wilayah terdampak. Jadi menyalahkan satu menteri jelas tidak adil.

Tapi kata "adaptasi" ternyata mengusik banyak orang. Dokter Tirta Mandira Hudhi, seperti dilaporkan Disway, mengingatkan bahwa adaptasi dan mitigasi adalah dua hal berbeda. Saya setuju. Adaptasi itu payung, sedangkan mitigasi adalah memperbaiki atap. Payung menolong malam ini, tapi tidak mencegah bocor berikutnya.

Masalahnya, asap karhutla bukan hujan. Ia bukan peristiwa yang datang tanpa sebab dan tidak bisa dikelola. Menurut data SiPongi milik KLHK, kebakaran 2015 menghanguskan sekitar 2,6 juta hektare. Sebelas tahun kemudian, kita masih diminta menyesuaikan diri dengan asap yang sama.

Ada satu hal lagi yang membuat saya gelisah. "Stay di rumah" terdengar mudah bagi yang bisa bekerja dari rumah. Bagaimana dengan pengemudi ojek online, pedagang pasar, buruh harian, atau petani? Bagi mereka, berdiam di rumah berarti berhenti mencari nafkah.

Di titik ini, persoalannya bukan lagi soal pilihan kata. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menyebut setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. UU Nomor 32 Tahun 2009 menegaskannya lagi lewat Pasal 65 ayat (1) sebagai bagian dari hak asasi manusia. Artinya, udara bersih bukan bonus, melainkan hak. UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana juga menempatkan tanggung jawab pada pemerintah dan pemerintah daerah, bukan hanya saat bencana terjadi, tapi juga untuk pengurangan risiko sebelumnya dan pemulihan sesudahnya.

Saya tidak bilang karhutla otomatis berarti pemerintah melanggar konstitusi. Cuaca kering, kondisi lahan, dan luasnya wilayah memang menyulitkan. Tapi justru karena sulit, kita berhak melihat langkah yang terukur dan bisa diperiksa publik.

Lalu apa yang saya harapkan? Pertama, informasi kualitas udara yang mudah diakses semua orang, bukan hanya yang paham aplikasi. Kedua, perlindungan nyata bagi kelompok rentan dan pekerja yang tidak bisa berhenti beraktivitas.

Ketiga, dan ini yang paling penting, pencegahan di sumbernya: pemantauan titik panas, perawatan gambut, dan penindakan terhadap pelanggar tanpa pandang bulu. Keempat, evaluasi terbuka setelah asap reda. Apa penyebabnya, siapa yang bertanggung jawab, dan apa yang berubah agar tahun depan tidak terulang.

Payung tetap perlu. Warga memang harus tahu cara melindungi diri. Tapi jangan sampai kita diminta memegang payung selamanya, sementara atapnya dibiarkan bocor. Karena dalam negara hukum, warga tidak hanya dituntut untuk bertahan. Warga berhak dilindungi.

Ilustrasi ini menggambarkan perjuangan warga menghadapi asap karhutla sekaligus mempertanyakan tanggung jawab negara dalam melindungi hak konstitusional atas lingkungan yang sehat.(Ilustrasi dibuat oleh AI)