Konten dari Pengguna

Notifikasi Hukuman Mati di Arab Saudi

Chairil Anhar Siregar
Yang Rela Pergi Pagi Pulang Pagi
20 Maret 2018 7:52 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chairil Anhar Siregar tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Notifikasi Hukuman Mati di Arab Saudi
zoom-in-whitePerbesar
ADVERTISEMENT
Indonesia kembali berduka. Muhammad Zaini Misrin Arsad (MZMA), WNI asal Bangkalan, Jawa Timur dieksekusi di Mekkah pada 18 Maret 2018. Almarhum dituduh membunuh majikannya pada tahun 2004 dan telah divonis hukuman mati sejak 2008. Pemerintah Indonesia telah, meminjam istilah Kepala Badan Nasional Pelayanan dan Perlindungan TKI Bapak Nusron Wahid, all out menangani kasus MZMA. Setidaknya, pemerintah telah 2 kali menunjuk pengacara dan Presiden RI telah menyampaikan 3 Surat ke Raja Arab Saudi. Di samping itu, pendampingan terhadap Almarhum semasa hidup dan berbagai pembicaraan pejabat tingkat tinggi menunjukkan keseriusan Pemerintah terhadap kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Notifikasi Rencana Eksekusi Mati Dengan pelaksanaan eksekusi Zaini, tercatat 5 WNI telah dieksekusi hukuman mati di Arab Saudi. Yakni Yanti Irianti pada tahun 2008, Ruyati pada tahun 2011, serta Siti Zainab dan Karni berturut-turut pada 14 dan 16 April 2015. Semua pelaksanaan eksekusi tersebut dilakukan tanpa pemberitahuan rencana pelaksanaannya terlebih dahulu kepada Perwakilan RI di Arab Saudi, baik KBRI Riyadh maupun KJRI Jeddah. Peraturan Arab Saudi memang tidak mewajibkan memberitahu Perwakilan negara WNA yang akan dieksekusi mengenai rencana pelaksanaan eksekusi.
Pentingnya Mandatory Consular Notification Mandatory Consular Notification (MCN) adalah perjanjian bilateral antardua negara di mana bila terdapat WNA ditahan di suatu negara atau menghadapi masalah karena melanggar peraturan setempat. Maka, pemerintah setempat wajib menyampaikan pemberitahuan kepada Perwakilan negara asal WNA tersebut dalam kurun waktu yang disepakati bersama. Bisa dalam waktu 3 atau 7 hari kerja, atau bahkan without delay. MCN mengacu pada Konvensi Wina mengenai Hubungan Kekonsuleran Tahun 1963 Pasal 5 dan 36 tentang Hak Warga Negara Asing yang ditahan di suatu negara. Di mana penyelesaiannya dilakukan melalui kerja sama bilateral. Perjanjian bilateral MCN sangat penting untuk menjamin perlindungan WNI di luar negeri, khususnya di negara-negara dimana terdapat banyak WNI. Namun, Indonesia tidak memiliki perjanjian MCN dengan Arab Saudi. Dalam kasus Zaini, Perwakilan RI di Arab Saudi tidak pernah menerima notifikasi. Sejak Zaini ditahan tahun 2004, pemerintah Arab Saudi baru menyampaikan notifikasi mengenai kasus tersebut pada November 2008, setelah pengadilan menjatuhkan vonis hukuman mati.
ADVERTISEMENT
Hubungan Indonesia-Arab Saudi Hubungan dan kerjasama antara Indonesia dengan Arab Saudi telah berjalan sangat lama. Bahkan people to people contact telah berlangsung sejak sebelum kemerdekaan RI di mana terdapat jamaah asal Indonesia berangkat ke Arab Saudi untuk menunaikan ibadah Haji. Hubungan semakin erat karena Arab Saudi termasuk salah satu negara pertama yang mengakui kemerdekaan RI. Pengakuan tersebut berlanjut ketika Arab Saudi membuka perwakilan khusus di Indonesia pada tahun 1948 dan membuka Kedutaan Besar di Jakarta pada tahun 1955. Kemesraan hubungan kedua negara makin meningkat saat saling kunjung kepala negara keduanya, yakni Presiden Jokowi ke Arab Saudi pada September 2015 dan Raja Salman ke Indonesia pada Maret tahun 2017. Isu perlindungan WNI di Arab Saudi tidak pernah absen dibicarakan dalam kunjungan kedua Kepala Negara tersebut.
ADVERTISEMENT
Pekerjaan Rumah Indonesia Selain penandatanganan 11 Nota Kesepahaman di berbagai bidang, salah satu hasil kesepakatan kunjungan Raja Salman adalah rencana pelaksanaan Sidang Komisi Bersama Indonesia-Arab Saudi dipimpin Menteri Luar Negeri. Sepatutnya, pemerintah Indonesia meminta pemerintah Arab Saudi menyetujui MCN sebagai salah satu agenda untuk dibahas dalam SKB tersebut. Dengan jumlah WNI di Arab Saudi yang tercatat mencapai kisaran 500.000, menggunakan berbagai instrumen dalam upaya memberi jaminan perlindungan adalah sebuah keharusan. Kiranya MCN dapat menjadi salah satu instrumen prioritas.