Konten dari Pengguna

Kedudukan MPR Dalam Politik Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen

Chairunisa
Saya adalah mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta
9 Juni 2024 18:16 WIB
·
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chairunisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
https://media.istockphoto.com/id/1290105649/id/foto/mpr-dpr-senayan.jpg?s=1024x1024&w=is&k=20&c=S1ty5iOi3SeKaOFvB6BOsq2lA7augFTLtWoYM3jKMS0=
zoom-in-whitePerbesar
https://media.istockphoto.com/id/1290105649/id/foto/mpr-dpr-senayan.jpg?s=1024x1024&w=is&k=20&c=S1ty5iOi3SeKaOFvB6BOsq2lA7augFTLtWoYM3jKMS0=
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Majelis Permusyaratan Rakyat atau MPR adalah salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Meskipun bukan lagi lembaga tertinggi negara setelah amandemen, MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Konsekuensinya, tidak ada lagi istilah "lembaga tinggi negara" dan "lembaga tertinggi negara" seperti sebelumnya. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 memiliki status sebagai lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih melalui pemilihan umum sehingga MPR mewakili aspirasi rakyat. Namun, peran MPR dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya mutlak sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, perubahan ketiga, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945.
Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut melalui undang-undang. MPR memiliki tugas dan wewenang yang meliputi:
ADVERTISEMENT

Kedudukan MPR Sebelum Amandemen

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang memainkan peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusional tertentu. Sebelum amandemen, MPR memiliki kedudukan yang sangat dominan dalam sistem politik Indonesia. Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR memiliki kekuasaan yang mutlak seperti:
ADVERTISEMENT
Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga yang sangat dominan dalam politik Indonesia, dengan kekuasaan yang luas dalam pembentukan undang-undang, pemilihan kepala negara, dan pengawasan pemerintahan.

Kedudukan MPR Setelah Amandemen

Kedudukan MPR sebagai lembaga negara dinyatakan secara tegas di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Perubahan UUD 1945 telah mengakibatkan sistem ketatanegaraan antar cabang kekuasaan negara saling mengimbangi dan mengawasi antar lembaga negara.
ADVERTISEMENT
Setelah amandemen, kedudukan MPR mengalami perubahan drastis yang mengarah pada penurunan kekuasaan langsung dan peningkatan fokus pada fungsi perwakilan dan pengawasan.
Kesimpulannya, peran dan kedudukan MPR dalam sistem politik Indonesia mengalami perubahan yang terlihat jelas sebelum dan setelah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, MPR memiliki kedudukan yang sangat dominan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan luas dalam pembentukan undang-undang dasar, pemilihan presiden, dan pengawasan terhadap pemerintahan. Namun, setelah amandemen, peran MPR lebih terfokus pada fungsi perwakilan rakyat dan pengawasan pemerintahan, sementara kekuasaannya lebih dibatasi dan pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Meskipun demikian, MPR tetap memegang peran penting dalam menjaga stabilitas politik dan menjalankan prinsip saling mengimbangi antar lembaga negara.
ADVERTISEMENT