Konten dari Pengguna

Kedudukan MPR Dalam Politik Indonesia Sebelum dan Sesudah Amandemen

Chairunisa

Chairunisa

Saya adalah mahasiswa Hukum Tata Negara UIN Syarif Hidayatullah Jakarta

·waktu baca 5 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chairunisa tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

https://media.istockphoto.com/id/1290105649/id/foto/mpr-dpr-senayan.jpg?s=1024x1024&w=is&k=20&c=S1ty5iOi3SeKaOFvB6BOsq2lA7augFTLtWoYM3jKMS0=
zoom-in-whitePerbesar
https://media.istockphoto.com/id/1290105649/id/foto/mpr-dpr-senayan.jpg?s=1024x1024&w=is&k=20&c=S1ty5iOi3SeKaOFvB6BOsq2lA7augFTLtWoYM3jKMS0=

Majelis Permusyaratan Rakyat atau MPR adalah salah satu lembaga negara yang memiliki peran penting dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat. Meskipun bukan lagi lembaga tertinggi negara setelah amandemen, MPR memiliki kedudukan yang sejajar dengan lembaga negara lainnya. Konsekuensinya, tidak ada lagi istilah "lembaga tinggi negara" dan "lembaga tertinggi negara" seperti sebelumnya. Semua lembaga yang disebutkan dalam UUD 1945 memiliki status sebagai lembaga negara.

Sebagai lembaga pelaksana kedaulatan rakyat, anggota MPR dipilih melalui pemilihan umum sehingga MPR mewakili aspirasi rakyat. Namun, peran MPR dalam pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya mutlak sesuai dengan Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945, perubahan ketiga, yang menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945.

Majelis Permusyawaratan Rakyat terdiri atas anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Dewan Perwakilan Daerah yang dipilih melalui pemilihan umum dan diatur lebih lanjut melalui undang-undang. MPR memiliki tugas dan wewenang yang meliputi:

  1. Mengubah dan menetapkan undang-undang dasar;

  2. Melantik presiden dan wakil presiden berdasarkan hasil pemilihan umum dalam sidang paripurna MPR;

  3. Memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi untuk memberhentikan presiden dan/atau wakil presiden dalam masa jabatannya setelah presiden dan atau wakil presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan penjelasan di dalam sidang paripuma MPR;

  4. Melantik wakil presiden menjadi presiden apabila presiden mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya dalam masa jabatannya;

  5. Memilih wakil presiden dari dua calon yang diajukan presiden apabila terjadi kekosongan jabatan wakil presiden dalam masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;

  6. Memilih presiden dan wakil presiden apabila keduanya berhenti secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon presiden dan wakil presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang paket calon presiden dan wakil presidennya meraih suara terbanyak pertama dan kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;

  7. Menetapkan peraturan tata tertib dan kode etik MPR.

Kedudukan MPR Sebelum Amandemen

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) adalah lembaga negara yang memainkan peran penting dalam menjalankan fungsi-fungsi konstitusional tertentu. Sebelum amandemen, MPR memiliki kedudukan yang sangat dominan dalam sistem politik Indonesia. Sebagai lembaga tertinggi negara, MPR memiliki kekuasaan yang mutlak seperti:

  1. Pembentukan dan Perubahan Undang-Undang Dasar (UUD): MPR memiliki kewenangan mutlak dalam pembentukan dan perubahan UUD. Segala perubahan konstitusi harus disetujui oleh MPR, dan MPR memiliki peran sentral dalam menetapkan kerangka hukum dasar negara.

  2. Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden: Sebelum amandemen, MPRlah yang memiliki kewenangan untuk memilih presiden dan wakil presiden. Pemilihan ini tidak dilakukan secara langsung oleh rakyat, tetapi melalui mekanisme yang melibatkan anggota MPR.

  3. Fungsi Legislatif dan Pengawasan: Selain bertugas dalam pemilihan kepala negara, MPR juga memiliki peran legislatif dalam pembentukan undang-undang. MPR juga bertanggung jawab atas fungsi pengawasan terhadap pemerintah, termasuk hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.

  4. Kedaulatan Rakyat: Meskipun MPR adalah lembaga tertinggi, dasar kedaulatan tetap berada pada rakyat. Namun, dalam praktiknya, MPR memiliki peran yang sangat besar dalam mewakili kedaulatan rakyat dan menentukan arah kebijakan negara.

  5. Struktur dan Komposisi: MPR terdiri dari dua lembaga negara, yaitu DPR (Dewan Perwakilan Rakyat) dan DPD (Dewan Perwakilan Daerah). Anggota MPR dipilih melalui pemilihan umum.

Sebelum amandemen, MPR adalah lembaga yang sangat dominan dalam politik Indonesia, dengan kekuasaan yang luas dalam pembentukan undang-undang, pemilihan kepala negara, dan pengawasan pemerintahan.

Kedudukan MPR Setelah Amandemen

Kedudukan MPR sebagai lembaga negara dinyatakan secara tegas di dalam Undang-Undang No. 13 Tahun 2019 Perubahan Ketiga atas Undang-Undang No. 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Perubahan UUD 1945 telah mengakibatkan sistem ketatanegaraan antar cabang kekuasaan negara saling mengimbangi dan mengawasi antar lembaga negara.

  1. Penurunan Kedudukan: Salah satu perubahan utama setelah amandemen adalah penurunan kedudukan MPR dari lembaga tertinggi menjadi lembaga yang sederajat dengan lembaga-lembaga negara lain seperti, DPR, DPD, MK, MA, KY, dan KPU. MPR setelah amandemen lebih terfokus pada fungsi pengawasan dan perwakilan rakyat. Meskipun masih memegang peran penting, kekuasaan MPR lebih dibatasi dibandingkan sebelum amandemen.

  2. Pemilihan Presiden oleh Rakyat: Salah satu perubahan yang terlihat adalah pemilihan presiden langsung oleh rakyat, bukan lagi oleh MPR. Hal ini mengurangi peran MPR dalam menentukan presiden dan wakil presiden, meskipun MPR masih terlibat dalam proses tersebut.

  3. Pengawasan Pemerintahan: Meskipun kekuasaannya berkurang, MPR masih memiliki fungsi pengawasan terhadap pemerintahan. Namun, alat-alat pengawasan seperti interpelasi dan angket lebih jarang digunakan dibandingkan sebelum amandemen.

  4. Peran sebagai Lembaga Perwakilan: Setelah amandemen, peran MPR lebih terfokus pada fungsi perwakilan rakyat, terutama melalui anggota DPR dan DPD yang menjadi bagian dari MPR. MPR menjadi forum untuk mewakili aspirasi masyarakat dari berbagai daerah.

  5. Pembentukan Undang-Undang Dasar: Meskipun masih memiliki kewenangan dalam pembentukan dan perubahan Undang-Undang Dasar, prosesnya lebih terbuka dan melibatkan partisipasi yang lebih luas, termasuk melalui mekanisme referendum dan dialog nasional.

Setelah amandemen, kedudukan MPR mengalami perubahan drastis yang mengarah pada penurunan kekuasaan langsung dan peningkatan fokus pada fungsi perwakilan dan pengawasan.

Kesimpulannya, peran dan kedudukan MPR dalam sistem politik Indonesia mengalami perubahan yang terlihat jelas sebelum dan setelah amandemen UUD 1945. Sebelum amandemen, MPR memiliki kedudukan yang sangat dominan sebagai lembaga tertinggi negara dengan kekuasaan luas dalam pembentukan undang-undang dasar, pemilihan presiden, dan pengawasan terhadap pemerintahan. Namun, setelah amandemen, peran MPR lebih terfokus pada fungsi perwakilan rakyat dan pengawasan pemerintahan, sementara kekuasaannya lebih dibatasi dan pemilihan presiden dilakukan secara langsung oleh rakyat. Meskipun demikian, MPR tetap memegang peran penting dalam menjaga stabilitas politik dan menjalankan prinsip saling mengimbangi antar lembaga negara.