Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.104.0
Konten dari Pengguna
Sejarah dan Perkembangan Bank Syariah
20 Januari 2022 12:50 WIB
Tulisan dari Chairunnisa Mesya putri tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Perkembangan bank syariah di Indonesia dewasa ini kian pesat. Maklum, Indonesia termasuk negara muslim terbesar di dunia sehingga memiliki peranan besar dalam membangun ekonomi syariah. Bicara soal bank syariah di Tanah Air, ternyata memiliki sejarah menarik untuk diulas. Biar tidak penasaran, yuk kita bahas sejarah bank yang menganut sistem syariah atau prinsip hukum Islam di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Untuk pertama kalinya, pembentukan Bank Syariah didirikan di mesir pada tahun 1963 dengan nama Bank Syariah Myt-Ghamr, yang permodalannya dibantu oleh Raja Faisal dari Arab Saudi. Pendirian Bank Syariah Myt-Ghamr dipelopori oleh Ikhwanul Muslim, tetapi tidak berlangsung lama karena segera dibubarkan oleh Gamal Abdul Nashr. Eksperimen pendirian Bank Syariah Myt-Ghamr (1963-1967) ini telah mampu merangsang pemikiran tentang kemungkinan didirikannya lembaga Islam yang bergerak dibidang keuangan dan investasi dengan keuntungan yang layak. Masih di Mesir dengan dipelopori oleh seorang hartawan yang bernama Thalut Harb Pasha, pada tahun 1970 para hartawan mendirikan Bank Syariah dengan nama Bank Mesir. Bank ini mulai beroperasi pada tahun 1972 yang pada dasarnya merupakan lembaga swasta yang memiliki otonomi tersendiri. Selanjutnya bermunculan bank-bank syariah diberbagai Negara Islam. Peristiwa ini diawali oleh pertemuan ketiga dari menteri-menteri luar negeri. Negara-negara Islam di Jeddah pada tanggal 29 Februari 1972. Dalam pertemuan tersebut dicapai kesepakatan pembentukan Departemen Keuangan dan Ekonomi di bawah Sekretaris Jenderal yang ditugasi untuk menjelaskan sistem perbankan Islam dan mengumpulkan pendapat dari Negara-negara Islam.
ADVERTISEMENT
Perbankan syariah pada dasarnya adalah sistem perbankan yang di dalam usahanya didasarkan pada prinsip-prinsip hukum atau syariah Islam dengan mengacu kepada Al-Qur’an dan Al-hadits. Sedangkan kegiatan usaha dengan mengacu pada Al-Qur’an dan Al-hadits yang dimaksudkan beroperasi mengikuti larangan dan perintah yang terdapat dalam Al-Qur’an dan sunnah Rasul Muhammad Saw. Penekanan dalam pelarangan tersebut terutama berkaitan dengan praktik-paraktik bank uang mengandung dan menimbulkan unsur riba. Sejarah dari Bank Syariah di Indonesia itu sendiri karena masyarakat Indonesia yang mayoritas Islam, namun belum ada Bank yang tercermin pada bank-bank Timur Tengah, bank di Indonesia mayoritas merupakan bank cerminan barat (Amerika dan Eropa), yang lebih dikenal bank konvensional, dan sebenarnya kajian tentang perbankan syariah sudah muncul sejak tahun 1980-an namun realisasinya berdiri tahun 1991, oleh Bank Muamalat Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat ini keberadaan bank syariah di Indonesia telah diatur dalam undang-undang yaitu UU No 10 tahun 1998 tentang Perubahan UU No 7 Tahun 1997 tentang Perbankan. Hingga tahun 2007 terdapat 3 institusi Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat Indonesia, Bank Syariah Mandiri dan Bank Mega Syariah. Sementara itu bank umum yang telah memiliki unit usaha syariah adalah 19 bank di antaranya merupakan bank besar seperti Bank Negeri Indonesia (Persero) dan Bank Rakyat Indonesia (Persero). Sistem syariah juga telah digunakan oleh Bank Perkreditan Rakyat, saat ini telah berkembang 104 BPR Syariah. Dengan telah diberlakukannya Undang-Undang No 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah yang terbit tanggal 16 Juli 2008, maka perkembangan industri perbankan syariah nasional semakin Memiliki landasan hukum yang memadai dan akan mendorong pertumbuhannya secara lebih cepat lagi.
ADVERTISEMENT