MAP: Jalan Tengah Atasi Sengketa Pajak Internasional

Analis Hukum di Direktorat Perpajakan Internasional, DJP, Kemenkeu. / LL.M. in Taxation Law (Georgetown University)
·waktu baca 3 menit
Tulisan dari Chandra C Sitorus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Bayangkan Anda punya bisnis yang beroperasi lintas negara. Tiba-tiba, penghasilan dari satu transaksi ditagih pajak oleh dua negara sekaligus. Inilah yang disebut pajak berganda, masalah klasik yang sering menghantui perusahaan multinasional.
Untuk mencegahnya, negara-negara menandatangani tax treaty atau perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B). Namun, di lapangan, tafsir aturan bisa berbeda. Indonesia bilang satu hal, negara mitra bilang lain. Akibatnya, sengketa tak terhindarkan.
Lalu, bagaimana menyelesaikan masalah ini tanpa harus saling menggugat di pengadilan? Di sinilah Mutual Agreement Procedure (MAP) atau Prosedur Persetujuan Bersama hadir sebagai jalan tengah.
Diplomasi, Bukan Pertarungan
MAP adalah mekanisme resmi di mana otoritas pajak dua negara duduk bersama mencari solusi atas sengketa perpajakan. Bedanya dengan pengadilan, MAP bukan soal menang atau kalah. Ia lebih mirip diplomasi fiskal: mencari kesepakatan yang adil dan bisa diterima kedua belah pihak.
Dasar hukumnya di Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023. Regulasi ini menjelaskan syarat pengajuan, tata cara, hingga kewenangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam menjalankan MAP.
Ilustrasi Kasus Transfer Pricing: Indonesia–Amerika
Bayangkan ada perusahaan induk di Amerika Serikat yang punya anak perusahaan di Indonesia. Anak perusahaan ini membayar royalti kepada induknya sebesar Rp100 miliar untuk penggunaan teknologi.
Masalahnya
Otoritas pajak Indonesia menilai royalti itu terlalu besar. Menurut mereka, yang wajar hanya Rp70 miliar. Jadi, Indonesia menganggap ada kelebihan Rp30 miliar yang seharusnya merupakan laba di Indonesia, bukan royalti.
Amerika Serikat tetap menganggap Rp100 miliar adalah royalti yang sah, dan karena itu mengenakan pajak atas penghasilan royalti tersebut di Amerika.
Hasilnya: Rp30 miliar dipajaki dua kali, sekali di Indonesia (karena dianggap laba tambahan) dan sekali lagi di Amerika (karena dianggap royalti).
Statistik Terkini
MAP bukan sekadar wacana. Menurut data OECD tahun 2023, ada sekitar 2.600 kasus MAP diselesaikan di seluruh dunia. Dari jumlah itu, 62% berhasil menghapus pajak berganda, meski butuh waktu rata-rata 32 bulan untuk transfer pricing dan 23 bulan untuk kasus lain.
Di Indonesia sendiri, menurut DJP, pada 2023 ada 25 permohonan MAP, dengan 14 kasus diselesaikan. Tahun berikutnya, jumlah kasus naik menjadi 33 permohonan, dengan 15 kasus diselesaikan, dan sisanya masih dalam proses. Angka ini menunjukkan Indonesia cukup aktif dalam menangani sengketa lintas negara.
Siapa yang Menangani?
Secara hukum, Competent Authority Indonesia adalah Direktur Jenderal Pajak, saat ini dijabat oleh Bapak Bimo Wijayanto. Namun, berdasarkan Pasal 41 ayat (2) PMK-172 Tahun 2023, Direktur Jenderal Pajak dapat melimpahkan kewenangan dalam bentuk delegasi kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.
Dalam praktiknya, kewenangan ini seringkali didelegasikan kepada Bapak Mekar Satria Utama, Direktur Perpajakan Internasional. Beliau menjadi ujung tombak diplomasi pajak Indonesia di meja perundingan internasional.
Mengapa Penting?
Bagi investor, kepastian pajak sama vitalnya dengan stabilitas politik. Pajak berganda bisa membuat perusahaan enggan menanamkan modal. Dengan MAP, Indonesia mengirim pesan jelas: pajak boleh tegas, tapi tetap adil.
Bagi pemerintah, MAP adalah sarana menjaga hak pemajakan tanpa menutup pintu investasi. Diplomasi fiskal ini memperlihatkan bahwa Indonesia ingin menjadi mitra yang kredibel dalam ekonomi global.
Penutup
Mutual Agreement Procedure mungkin terdengar teknis, tapi dampaknya nyata. Ia melindungi perusahaan dari pajak berganda, memperkuat diplomasi antarnegara, sekaligus menjaga iklim investasi.
Dengan dasar hukum jelas, statistik yang transparan, dan pejabat berwenang yang aktif, MAP layak dilihat sebagai bukti komitmen Indonesia: menciptakan sistem pajak yang adil, modern, dan ramah bagi dunia usaha.
