Konten dari Pengguna

Mengulik Transfer Pricing: Antara Efisiensi Global dan Risiko Pajak?

Chandra C Sitorus

Chandra C Sitorus

Analis Hukum di Direktorat Perpajakan Internasional, DJP, Kemenkeu. / LL.M. in Taxation Law (Georgetown University)

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chandra C Sitorus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar dihasilkan oleh ChatGPT
zoom-in-whitePerbesar
Gambar dihasilkan oleh ChatGPT

Transfer Pricing atau harga transfer adalah istilah yang sering muncul ketika kita membahas perusahaan multinasional. Sederhananya, transfer pricing adalah mekanisme penentuan harga atas transaksi barang, jasa, atau aset tidak berwujud antar entitas dalam satu grup usaha, baik di dalam negeri maupun lintas negara.

Dari sudut pandang ekonomi, praktik ini lumrah dilakukan. Perusahaan multinasional menggunakan transfer pricing untuk menunjang kelancaran operasional dan performa bisnis. Misalnya, pemilihan lokasi pabrik di negara tertentu bisa didorong oleh efisiensi biaya produksi, kedekatan dengan pasar, hingga kemudahan berusaha yang ditawarkan negara tersebut. Semua itu tentu memengaruhi cara perusahaan menetapkan harga antar anak perusahaan dalam satu grup.

Namun, di balik logika bisnis yang wajar, transfer pricing kerap disalahgunakan. Banyak perusahaan global yang “mengatur” harga transfer untuk memindahkan laba ke negara dengan tarif pajak rendah. Akibatnya, negara tempat kegiatan ekonomi utama berlangsung kehilangan potensi pajak yang seharusnya mereka terima.

Masalah Global, Bukan Indonesia Saja

Fenomena penyalahgunaan transfer pricing bukan hanya terjadi di Indonesia. Hampir semua negara menghadapi masalah serupa. Oleh karena itu, OECD (Organisation for Economic Co-operation and Development) menyusun Transfer Pricing Guidelines (TPG), yang menjadi rujukan internasional tentang bagaimana negara-negara sebaiknya menegakkan prinsip kewajaran dalam transaksi antar pihak yang berelasi.

TPG menegaskan pentingnya penerapan arm’s length principle, yaitu memastikan bahwa harga transaksi antar pihak berelasi seharusnya sama atau setidaknya mendekati harga yang berlaku jika transaksi dilakukan antar pihak independen.

Siapa yang Paling Tahu Harga yang “Benar”?

Perlu dipahami, pihak yang paling mengetahui penentuan harga sebuah transaksi adalah Wajib Pajak atau pengusaha itu sendiri. Negara, dalam hal ini otoritas pajak, bukanlah pelaku usaha sehingga tidak memiliki kapasitas untuk menyatakan bahwa suatu harga “salah” atau “benar”.

Karena itu, pendekatan yang digunakan bukanlah menguji benar atau salahnya harga, melainkan menilai apakah harga tersebut wajar atau tidak wajar. Inilah yang disebut dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha, prinsip yang berlaku dalam praktik bisnis sehat sebagaimana jika transaksi dilakukan antar pihak independen (Pasal 1 ayat 10 PMK-172 tahun 2023). Dengan pendekatan ini, regulasi pajak tidak “memaksa” pengusaha, tetapi memastikan bahwa harga transfer tetap mencerminkan realitas ekonomi yang adil.

Indonesia Menjawab dengan PMK-172

Mengacu pada pedoman OECD tersebut, Indonesia menerbitkan PMK-172/PMK.03/2023 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa. Aturan ini adalah fondasi hukum bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan Wajib Pajak untuk memastikan transfer pricing dilakukan secara adil.

Beberapa hal penting yang diatur antara lain:

  • Dokumentasi Transfer Pricing: Wajib Pajak harus menyiapkan Master File, Local File, dan Country-by-Country Report (CbCR) untuk membuktikan bahwa harga transfer telah ditentukan secara wajar.

  • Metode Penentuan Harga: Penggunaan metode yang diakui secara internasional, seperti Comparable Uncontrolled Price (CUP), Resale Price Method (RPM), atau Transactional Net Margin Method (TNMM).

  • Penyesuaian oleh Otoritas Pajak: Jika harga transfer dianggap tidak sesuai prinsip kewajaran, DJP dapat melakukan koreksi atas laba kena pajak perusahaan.

Menjaga Keseimbangan dan Konteks Ekonomi

Bagi perusahaan, transfer pricing adalah instrumen untuk mengelola bisnis global secara efisien. Namun bagi negara, pengawasan transfer pricing adalah soal menjaga kedaulatan fiskal. Jika disalahgunakan, negara akan kehilangan penerimaan pajak yang seharusnya digunakan untuk pembangunan.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, menyatakan optimisme bahwa meskipun ada tekanan, APBN tetap menjadi instrumen sebagai penyangga ekonomi, dan pemerintah bekerja untuk menstabilkan penerimaan negara menuju semester kedua 2025.

Sementara itu Airlangga Hartarto, Menko Perekonomian, menekankan bahwa reformasi regulasi dan deregulasi diperlukan untuk meningkatkan kepastian usaha dan daya saing nasional, sambil merespons ketidakpastian ekonomi global.

Pada akhirnya, transfer pricing adalah pisau bermata dua. Di satu sisi, ia adalah strategi bisnis yang sah dan logis. Di sisi lain, jika disalahgunakan, ia menjadi siasat pajak yang merugikan negara. Melalui PMK-172/2023, Indonesia berupaya membangun jembatan antara kepastian usaha dan keadilan fiskal, menjaga agar praktik transfer pricing berjalan sesuai prinsip kewajaran dan kelaziman usaha, alih-alih menjadi modus penghindaran pajak.