Konten dari Pengguna

Tax Treaty: Instrumen Strategis RI di Tengah Arus Relokasi Global

Chandra C Sitorus

Chandra C Sitorus

Analis Hukum di Direktorat Perpajakan Internasional, DJP, Kemenkeu. / LL.M. in Taxation Law (Georgetown University)

ยทwaktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chandra C Sitorus tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

gambar dihasilkan oleh chatgpt
zoom-in-whitePerbesar
gambar dihasilkan oleh chatgpt

Indonesia sedang kebanjiran kabar baik. Sejumlah pabrik asal China disebut mulai melirik Indonesia sebagai lokasi baru untuk merelokasi bisnisnya. Faktor pendorong utamanya adalah tarif ekspor ke Amerika Serikat. Saat ini, Indonesia hanya dikenakan tarif 19 persen, lebih rendah daripada Vietnam yang 20 persen dan jauh lebih rendah dari China yang sudah tembus 30 persen. Posisi ini membuat Indonesia jadi alternatif menarik bagi perusahaan manufaktur yang ingin tetap kompetitif di pasar global.

Namun, tarif dagang bukan satu-satunya faktor yang dilihat investor. Di balik angka-angka bea masuk, ada satu hal yang diam-diam punya pengaruh besar: kepastian pajak lintas negara. Bayangkan seorang investor asing yang menanam modal di Indonesia. Ia tentu tidak mau penghasilannya dipajaki dua kali, di Indonesia sebagai negara tempat usaha, lalu di negara asalnya. Nah, di sinilah peran tax treaty atau Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B) menjadi penting.

Indonesia sebenarnya bukan pemain baru dalam urusan ini. Sejak 1973, saat pertama kali menandatangani perjanjian dengan Belanda, Indonesia terus membangun jaringan tax treaty. Kini, sudah lebih dari 70 negara terikat perjanjian dengan Indonesia, mulai dari mitra dagang lama hingga negara-negara baru yang sedang tumbuh sebagai investor potensial. Artinya, perusahaan asing yang masuk ke Indonesia bisa merasa lebih aman. Mereka tahu ada aturan yang melindungi agar tidak terkena pajak berganda, ada kepastian tarif pajak yang lebih rendah, dan ada mekanisme penyelesaian jika terjadi sengketa.

Manfaat dari P3B ini tidak hanya ada di atas kertas, tapi diatur secara konkret dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda. Investor asing yang ingin memanfaatkan fasilitas tax treaty wajib mengajukan Surat Keterangan Domisili Wajib Pajak Luar Negeri (SKD WPLN). SKD ini tidak sembarangan, namun harus menggunakan Form DGT, diisi dengan benar, lengkap, dan jelas, serta ditandatangani baik oleh wajib pajak luar negeri maupun pejabat berwenang di negaranya. Selain itu, ada dua hal penting: pernyataan bahwa tidak terjadi penyalahgunaan P3B, dan pernyataan bahwa wajib pajak benar-benar merupakan beneficial owner jika syarat itu tercantum dalam perjanjian. SKD juga hanya berlaku untuk periode tertentu, sesuai yang tercantum di dokumen.

Bagi investor, detail administratif ini mungkin terdengar teknis, tapi justru inilah yang memberi rasa aman. Dengan SKD, mereka bisa memastikan hak-hak yang dijanjikan tax treaty benar-benar berlaku, misalnya tarif pajak dividen yang turun dari 20 persen menjadi 10 persen, atau bahkan nol persen. Lebih dari sekadar potongan angka, mekanisme ini menunjukkan keseriusan pemerintah Indonesia dalam memberikan kepastian hukum yang bisa diandalkan.

Tentu, tantangan masih ada. Wakil Menteri Investasi, Todotua Pasaribu, mengingatkan bahwa persaingan antarnegara untuk menarik investor sangat ketat. Vietnam misalnya, memang tarifnya sedikit lebih tinggi, tapi mereka dikenal lebih gesit dalam mewujudkan investasi, dengan rata-rata waktu 2 hingga 2,5 tahun dari rencana masuk hingga beroperasi penuh. Di Indonesia, proses itu bisa memakan waktu 3 hingga 4 tahun. Belum lagi persaingan baru dari negara-negara Afrika yang juga menawarkan tarif rendah.

Meski demikian, peluang emas terbuka lebar. Jika Indonesia bisa memperbaiki birokrasi perizinan, menyediakan infrastruktur yang lebih siap, dan mengelola energi dengan harga bersaing, kombinasi antara tarif ekspor kompetitif dan perlindungan lewat tax treaty bisa menjadi senjata rahasia. Bukan hanya untuk menarik relokasi pabrik dari China, tapi juga untuk mendorong ekspansi investasi baru yang lebih berkelanjutan.

Pada akhirnya, relokasi pabrik China ini bisa jadi momentum penting. Jika dimainkan dengan tepat, tax treaty bukan lagi sekadar dokumen hukum internasional yang rumit, melainkan jembatan kepercayaan yang membuat investor merasa aman, nyaman, dan yakin bahwa Indonesia adalah rumah baru terbaik bagi bisnis mereka.