Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
57 Kendaraan di Jl Satrio ditindak Satpelhub Kec Setia Budi
20 September 2017 21:52 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
Tulisan dari Chanel HRD tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sebanyak 57 kendaraan roda dua ditindak petugas gabungan Sudin Satpel Perhubungan Kecamatan Setiabudi, Satpol PP, TNI dan Polisi. Ini dilakukan dalam rangka bulan tertib trotoar dan penegakan Perda No 5 Tahun 2014 tentang Transportasi.
ADVERTISEMENT
Komandan Regu Satpel perhubungan Kecamatan Setiabudi, Aswan mengatakan" Operasi rutin dilakukan, namun pelanggar baru kembali di tindak, biasanya motor yang parkir sembarangan di atas trotoar di tindak tegas dengan operasi cabut pentil biar jera" Ujarnya
"Hasilnya kami menindak sebanyak 52 kendaraan roda dua di cabut pentilnya. lima angkutan Umum di tilang karena mangkal sembarangan, para pelanggar umumnya baru semua yang pernah di tindak tidak di temukan pelanggaran kembali," ujarnya, Rabu (20/9).
"Penertiban ini untuk memberikan efek jera," tandasnya. (humassudinhubjs)