Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Konten dari Pengguna
Edukasi Bahaya Penggunaan Pinjaman Online Ilegal yang Berpotensi Menjadi TPPO
10 Februari 2025 20:33 WIB
·
waktu baca 2 menitTulisan dari Chara Mutiara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sabtu, 25 Januari 2025 - Chara Mutiara Iwanda Pradina, seorang mahasiswi jurusan Hubungan Internasional, Universitas Diponegoro melakukan program berupa edukasi mengenai bahaya pinjaman online ilegal. Perlu diketahui bersama, bahwa pinjaman online ilegal merupakan larangan bagi setiap masyarakat yang menggunakan. Kita sebagai masyarakat perlu untuk mengetahui pinjaman online yang telah dilegalkan oleh Pemerintah bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hal ini dapat dibedakan ketika aplikasi yang digunakan berlogo OJK, maka aplikasi tersebut resmi dilegalkan oleh OJK bersama Kementerian Keuangan. Namun, jika aplikasi tersebut tidak memiliki logo OJK, maka dapat diantisipasi bahwa itu bukan aplikasi yang dilegalkan oleh Pemerintah. Melihat perbedaan yang sedemikian rupa, banyak sekali hingga saat ini masyarakat yang terjebak pada pinjaman online ilegal dengan hutang yang sangat menumpuk. Kasus ini masih terus meningkat hingga per Januari 2025. Seperti halnya yang terjadi pada masyarakat Desa Yosorejo, kasus ini cukup marak di kalangan anak muda. Pasalnya, anak muda salah satu target yang cukup mudah untuk dipengaruhi dalam menggunakan pinjaman online.
![Sabtu, 25 Januari 2025 - Melaksanakan Program Kerja KKN Mengenai Edukasi Bahaya Pinjaman Online Ilegal, yang Berpotensi Menjadi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01jkqsszt3t3cabam0de3v57xy.png)
Kami sebagai anggota TIM 1 KKN UNDIP tentu akan berpatisipasi mencari solusi terkait penanggulangan dan pencegahan agar masyarakat tidak terjebak oleh pinjaman online yang ilegal. Lebih lanjut mengenai permasalahan yang ada, maka kami melakukan program kerja untuk memberikan edukasi bahaya pinjaman online ilegal, yang nantinya akan berpotensi ke dalam tindak pidana perdagangan orang (TPPO). Mengapa bisa demikian? Hal ini dapat terlihat ketika seseorang menggunakan aplikasi pinjaman online ilegal, maka data yang seharusnya tidak dibutuhkan dapat diakses secara bebas oleh penyelenggara tanpa diawasi oleh pemerintah maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tindak pidana perdagangan orang dapat terjadi kapan saja dan dimana saja, secara luring maupun daring. Dapat kita lihat melalui beberapa kasus TPPO, yang mereka tergiur oleh iklan pekerjaan yang ada didalam aplikasi pinjaman online ilegal tersebut. Melalui edukasi yang disampaikan, maka dapat diharapkan masyarakat dapat lebih selektif untuk menggunakan sebuah aplikasi. Selain itu, dengan adanya program kerja KKN ini dapat mengurangi intensitas pengguna pinjaman online yang membahayakan diri sendiri. Dengan demikian, sebagai masyarakat kita perlu melindungi data diri dan identitas agar tidak mudah diakses oleh siapapun yang sifatnya privasi.
ADVERTISEMENT