Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Jalan Keluar Berliku Pemulangan WNI
23 Maret 2019 23:10 WIB
Tulisan dari Charles Somara tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sahabat, ketika kalian mendengar negara Suriah mungkin yang pertama kali melintas di pikiran kalian adalah negara Arab yang sangat bersejarah. Cerita-cerita ke-Nabian yang bisa ditemukan di Alkitab dan Al-Quran sangat lekat dengan negara Suriah. Namun, tentu sahabat juga akan berfikir bahwa Suriah saat ini masih memiliki konflik yang sudah berlangsung lama.
ADVERTISEMENT
Perang di Suriah sudah berlangsung sejak tahun 2011. Pada tulisan ini saya tidak akan membahas bagaimana perang Suriah bisa terjadi. Namun, saya ingin menceritakan bagaimana dampak perang Suriah tersebut bagi WNI yang berada di sana pada saat perang berlangsung.
Berdasarkan Undang-Undang No. 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri, salah satu mandat Pemerintah Indonesia (Kementerian Luar Negeri) dalam melaksanakan hubungan luar negeri adalah untuk memberikan perlindungan kepada setiap WNI yang berada di luar negeri. Berdasarkan mandat ini, maka otomatis dengan adanya perang di Suriah, merupakan kewajiban dari Pemerintah Indonesia (Kedutaan Besar) untuk memberikan perlindungan kepada para WNI yang ada di Suriah.
Namun, pada kenyataannya, upaya perlindungan yang dilakukan Pemerintah Indonesia di Suriah tidak semudah yang dibayangkan. Kondisi keamanan di sana mengakibatkan upaya perlindungan yang dilakukan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Damaskus di Suriah menjadi sangat sulit. Banyak lokasi tempat WNI tinggal merupakan wilayah di mana perang berkecamuk. Perbatasan-perbatasan Suriah dengan negara tetangga seperti Turki, Jordan, dan Lebanon pun sudah banyak yang ditutup karena alasan keamanan.
ADVERTISEMENT
Sejak akhir tahun 2011 KBRI Damaskus telah melakukan program repatriasi WNI, di mana seluruh WNI yang berada di Suriah secara bertahap dipulangkan ke Indonesia melalui negara-negara yang masih dianggap aman. Jordan, Lebanon dan Turki adalah negara-negara yang pada awal program ini dilaksanakan menjadi tempat untuk pemulangan WNI ke Indonesia.
Tetapi seperti yang saya sebutkan di atas, dengan ditutupnya banyak perbatasan Suriah, maka upaya pengeluaran WNI dari Suriah menjadi semakin sulit. Lebanon menjadi satu-satunya negara yang aman untuk dijadikan jalur pemulangan bagi para WNI ke Indonesia. Dengan adanya situasi ini, maka KBRI Damaskus dan KBRI Beirut, Lebanon, harus melakukan upaya-upaya pemulangan WNI dari Suriah.
ADVERTISEMENT
Semenjak dimulainya program Repatriasi WNI dari Suriah, KBRI Beirut telah melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait di Lebanon yang dapat membantu kelancaran program tersebut. Berkat hubungan baik yang telah dijalin oleh KBRI Beirut dan Pemerintah Lebanon, Pemerintah Lebanon memberikan kebijakan untuk pembebasan biaya ijin masuk ke Lebanon bagi seluruh WNI yang masuk dalam program tersebut. Sebuah kebijakan yang tidak diberikan kepada perwakilan lain di Lebanon yang melakukan program serupa.
Apabila dihitung secara materi, sejak akhir tahun 2011 hingga bulan Oktober 2015, KBRI Beirut mencatat telah 7.261 WNI berhasil dipulangkan dari Suriah melalui Lebanon. Dengan biaya ijin masuk yang seharusnya dibayarkan sebesar US$ 33 per orang, maka hingga tahun 2015 saja, Pemerintah Indonesia telah dibantu oleh Pemerintah Lebanon dalam hal biaya ijin masuk sebesar kurang lebih US$ 239.613.
ADVERTISEMENT
Memang kondisi di Suriah sejak akhir 2015 hingga saat ini masih bergejolak. Semenjak Oktober 2015 hingga pertengahan 2016, bandara udara di Damaskus telah mulai beroperasi kembali sehingga program Repatriasi WNI dari Suriah dapat dilakukan langsung oleh KBRI Damaskus. Namun, apabila kondisi sedang tidak kondusif, seperti pada bulan Juni dan Juli 2016 saat bandara udara di Damaskus kembali ditutup, maka program repatriasi tersebut dilakukan kembali melalui Lebanon.
Kondisi pemulangan WNI dari Suriah diperumit dengan ditemukannya fakta bahwa banyak WNI yang bekerja di Suriah dibawa oleh majikannya keluar dari Suriah pada saat perang berlangsung. Karena kondisi pada saat itu sangat kacau, maka pencatatan keluar masuknya orang di perbatasan Lebanon tidak dapat dilakukan dengan baik. Akibatnya, banyak WNI dari Suriah yang masuk ke Lebanon tidak diketahui keberadaannya.
ADVERTISEMENT
KBRI Beirut telah mencoba untuk menyelesaikan masalah ini dengan meminta bantuan dari pihak Imigrasi Lebanon. Permintaan data WNI yang masuk bersama WN Suriah ke Lebanon, dan bantuan penyelesaian kasus adalah upaya yang telah dicoba. Namun, upaya tersebut selalu menemui jalan buntu karena keterbatasan data yang dimiliki oleh imigrasi. Terlebih, alasan bahwa kontrak kerja WNI tidak dibuat di Lebanon dan mereka tidak mempunyai ijin tinggal di Lebanon.
Meskipun begitu, KBRI Beirut terus berupaya untuk melakukan pemulangan bagi WNI yang berasal dari Suriah. Seringkali KBRI Beirut kedatangan WNI yang mengaku bahwa mereka berasal dari Suriah dan ingin dipulangkan. Adapula kasus dimana KBRI Beirut mendapat laporan bahwa terdapat WNI di suatu daerah di Lebanon dan bermasalah. Semua itu menambah kompleksitas upaya perlindungan WNI di Suriah dan Lebanon. Tetapi di tengah kondisi dan situasi yang ada, Pemerintah Indonesia tetap berupaya memberikan perlindungan kepada WNI.
Demikian sahabat, sekelumit permasalahan perlindungan WNI yang harus dilakukan oleh Pemerintah Indonesia. Seringkali kita melihat hasil tanpa melihat prosesnya. Seringkali pula kita melihat dan menilai upaya perlindungan WNI yang dilakukan Pemerintah Indonesia tanpa melihat proses yang berlangsung sebelumnya. Pendapat dan pandangan seseorang mungkin dapat berbeda. Namun, menurut saya, sahabat, apapun pendapat dan pandangan itu kita tetap harus mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam mengupayakan perlindungan kepada WNI di luar negeri.
ADVERTISEMENT