Judi Online Mengintai Anak, Apa yang Bisa Dilakukan Keluarga?

Mahasiswa Unpam
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Chaudry Ahmad Rizaldy tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Bayangkan seorang anak kelas empat SD memegang ponsel orang tuanya. Ia membuka sebuah permainan berwarna cerah, bermain beberapa menit, lalu diminta "top up" supaya bisa lanjut. Bagi anak, itu hanya gim. Bagi orang dewasa yang melihatnya lebih teliti, bisa jadi itu pintu masuk ke situs judi online.
Kekhawatiran semacam ini bukan rekaan. Dalam laporan Bisnis.com pada 19 Oktober 2026, Wakil Ketua KPAI Jasra Putra mengingatkan bahwa anak usia 8 sampai 10 tahun pun bisa mengakses situs judi online yang kerap dikira gim biasa, dan anak mudah dirayu serta ditipu. Peringatan itu muncul bersamaan dengan data terbaru dari pemerintah.
Angka yang dilaporkan pemerintah
Menurut laporan Bisnis.com, Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) menangani 5,15 juta konten negatif dalam periode 20 Oktober 2024 sampai 11 September 2026. Dari jumlah itu, sekitar 4,03 juta adalah konten perjudian.
Sebagai pembanding, laporan Bisnis.com sebelumnya (April 2026) merinci penanganan hingga pertengahan April: sekitar 3,29 juta kasus perjudian, 798 ribu pornografi, dan 41 ribu penipuan daring, dengan mayoritas aksi menyasar situs web, lalu media sosial dan layanan berbagi berkas.
Sepanjang 2025 saja, Komdigi menangani lebih dari 2,08 juta konten perjudian. Sebagian besar berasal dari situs dan alamat IP, sisanya dari layanan berbagi berkas serta berbagai platform media sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid menegaskan bahwa jumlah konten yang diturunkan tidak bisa menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan. Yang lebih penting, katanya, adalah seberapa jauh paparan masyarakat berkurang, akses dipersempit, transaksi ditekan, dan kerugian dicegah. Ia juga mengakui perlawanan terhadap judi online "belum selesai".
Dampaknya sampai ke dapur rumah tangga
Yang membuat isu ini terasa sebagai persoalan sosial, bukan sekadar urusan teknologi, adalah dampaknya pada keluarga:
Bantuan sosial. Pemerintah menyebut pada 2024 ada 571.410 NIK penerima bansos yang teridentifikasi terkait judi online, dengan nilai deposit sekitar Rp957 miliar dari 7,5 juta transaksi. Menteri Sosial Saifullah Yusuf, dalam laporan lain, menyebut sekitar 600 ribu rekening penerima bansos sempat dibekukan karena keterkaitan itu, lalu sebagian diaktifkan kembali setelah verifikasi karena penerimanya memang membutuhkan.
Anak. Menurut data yang dikutip, hampir 200 ribu anak terpapar judi online pada 2026, termasuk sekitar 80 ribu anak di bawah 10 tahun.
Ekonomi keluarga. Uang yang seharusnya untuk makan, sekolah, dan kebutuhan rumah bisa terserap ke aktivitas perjudian.
Angka-angka dari sumber berbeda ini tidak bisa langsung dijumlahkan, karena periode dan metode datanya tidak sama. Meski begitu, arahnya jelas: persoalannya menyentuh kelompok yang paling rentan.
Pemerintah mulai melangkah lebih jauh dari memblokir
Komdigi menyatakan upaya tidak cukup berhenti pada pemutusan akses atau penurunan konten. Beberapa langkah yang disebut:
Berkoordinasi dengan lembaga keuangan dan aparat penegak hukum untuk memutus perputaran uang judi online.
Memperkuat tanggung jawab penyelenggara platform lewat Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN).
Memperkuat literasi masyarakat dan kepatuhan platform ke depan.
Pemerintah juga menilai sebuah platform dapat dianggap berbahaya bagi anak bila memuat konten tidak aman atau punya fitur yang memungkinkan anak berkomunikasi dengan orang tak dikenal. Namun, laporan itu tidak merinci mekanisme penetapannya, sehingga publik perlu mengikuti perkembangan aturan lebih lanjut.
Apa yang bisa dilakukan keluarga?
Regulasi dan penindakan berjalan di level negara, tetapi perlindungan paling dekat tetap ada di rumah. Beberapa langkah praktis:
Ketahui apa yang dimainkan anak. Tanyakan nama gim, siapa temannya, dan apakah ada permintaan membeli koin atau saldo. Gim yang menjanjikan hadiah uang patut dicurigai.
Aktifkan pengaturan keamanan. Gunakan kontrol orang tua di ponsel dan toko aplikasi, serta batasi pembelian dalam aplikasi.
Jaga data dan rekening. Jangan biarkan anak memakai e-wallet atau rekening orang tua tanpa pengawasan, dan jangan menyimpan data kartu di perangkat bersama.
Bicara terbuka, bukan menghakimi. Anak yang takut dimarahi cenderung menyembunyikan masalah. Buat suasana di mana ia berani bercerita bila menemui tautan atau pesan aneh.
Waspadai tanda-tanda pada orang dewasa. Pengeluaran yang tak jelas, sering berutang, atau gelisah soal ponsel dan saldo bisa menjadi sinyal. Konsultasi ke puskesmas atau layanan psikologi dapat menjadi langkah awal.
Laporkan. Jika menemukan konten judi online atau penipuan, laporkan lewat kanal aduan resmi pemerintah dan fitur pelaporan di platform terkait.
Penutup
Angka jutaan konten yang ditindak menunjukkan skala persoalannya, tetapi tidak ada jaminan semuanya tertangkap. Setiap keluarga tetap perlu menjadi lapisan perlindungan pertama, dengan pengawasan yang wajar dan komunikasi yang hangat. Dari situ, upaya negara dan keluarga bisa saling menguatkan.
