Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
Konten dari Pengguna
Badan Yudikatif di Indonesia
17 Desember 2022 16:40 WIB
Tulisan dari Windan Jatnika tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Badan yudikatif dalam sistem ketatanegaraan di Indonesia berlaku suatu pembagian kekuasaan antar lembaga negara dengan kewenangan masing-masing yang berbeda. Menurut opini saya, hal ini sebagaimana konsep trias politica yang diperkenalkan oleh Montesquieu, pembagian kekuasaan yang dimaksud dibagi ke dalam tiga lembaga yaitu eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Menurut opini saya, urgensi dari penerapan pembagian kekuasaan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara Republik Indonesia adalah agar tidak ada bentuk dominasi kekuasaan yang dipegang oleh satu lembaga. Selain itu melalui sistem pembagian kekuasaan diharapkan ketiga lembaga negara tersebut dapat saling mengawasi berdasarkan prinsip kesejajaran dan independensi dalam menjalankan fungsi checks and balances.
ADVERTISEMENT
Badan yudikatif di Indonesia dalam bahasannya menurut Uu Nurul Huda dalam bukunya hukum lembaga negara (hlm. 83), kekuasaan lembaga yudikatif atau disebut juga kekuasaan kehakiman adalah kekuasaan untuk menyelenggarakan peradilan untuk menegakkan hukum dan keadilan.
Badan yudikatif merupakan lembaga negara yang diberikan kewenangan untuk mengadili setiap pelanggaran atau penyelewengan terhadap konstitusi serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara Indonesia. Lebih lanjut menurut Uu Nurul Huda proses mengadili yang dilakukan oleh badan yudikatif harus terbebas dari pengaruh lembaga negara lainnya baik dari eksekutif maupun legislatif. Sehingga dalam hal ini menurut opini penulis berpendapat, bahwa sifat independensi tersebut diperlukan untuk menjaga martabat dan kewibawaan badan yudikatif sebagai pengawal konstitusi, penegak supremasi hukum. Pasal 10 declaration of human rights menyebutkan bahwa kebebasan dan tidak memihaknya badan-badan pengadilan dalam tiap-tiap negara sebagai sesuatu yang esensial. Dengan demikian menurut opini penulis keberadaan lembaga negara yang bersifat teknis yuridis di Indonesia diharapkan dapat mewujudkan cita-cita bangsa Indonesia yang dirumuskan dalam pancasila pada sila ke-5 yaitu “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”.
ADVERTISEMENT
Badan yudikatif di Indonesia dijelaskan lebih mendalam pada undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945, bab IX tentang kekuasaan kehakiman Pasal 24 ayat (2) disebutkan bahwa badan yudikatif yang menjalankan kekuasaan kehakiman adalah sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Badan yudikatif yang telah disebutkan diatas dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya telah diatur lebih lanjut dalam undang-undang tersendiri, diantaranya undang-undang nomor 14 tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, undang-undang nomor 22 tahun 2004 tentang Komisi Yudisial, dan undang-undang nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi. Menurut opini penulis, seiring dengan perkembangan dan pembaharuan dalam sistem hukum dan sistem ketatanegaraan, semua undang-undang tersebut telah mengalami beberapa kali perubahan untuk menyesuaikan dengan keadaan dan kebutuhan hukum yang terjadi.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan beberapa ketentuan yang disebutkan dalam undang-undang dasar negara republik Indonesia tahun 1945 beserta peraturan perundang-undangan lainnya yang mengatur tentang kewenangan dari badan yudikatif, maka opini penulis menyimpulkan bahwa telah jelaslah bahwa pembagian kekuasaan yang berlaku saat ini ditujukan agar terjadi keseimbangan dalam konteks saling mengawasi antar lembaga negara dalam penyelenggaraan pemerintahan. Badan Yudikatif oleh karenanya dapat melakukan koreksi atas suatu penyimpangan terhadap konstitusi bahkan memberikan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
Penulis: Windan Jatnika
Mahasiswa Pascasarjana Ilmu Hukum, UIN SGD Bandung
Sumber :