Konten dari Pengguna

Mahasiswa KKN Edukasi Ibu-Ibu PKK RT 08 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak

Chelsi Natasya

Chelsi Natasya

mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum

·waktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chelsi Natasya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mahasiswa KKN menyampaikan materi mengenai pencegahan kekerasan dan mekanisme pelaporan kasus kekerasan kepada Ibu-Ibu PKK RT 08
zoom-in-whitePerbesar
Mahasiswa KKN menyampaikan materi mengenai pencegahan kekerasan dan mekanisme pelaporan kasus kekerasan kepada Ibu-Ibu PKK RT 08

KLATEN – Kelompok Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tim II dari Universitas Diponegoro sukses menyelenggarakan program kerja Edukasi Perlindungan Perempuan dan Anak yang bertempat di RT 08 Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo pada Kamis, 6 Agustus 2026.

Kegiatan ini menjadi bentuk kontribusi mahasiswa dalam membantu meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai perlindungan perempuan dan anak, khususnya mengenai langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan di lingkungan sekitar.

Mahasiswa menyampaikan materi untuk membantu masyarakat memahami bahwa penanganan kekerasan tidak hanya mencakup tindakan setelah kejadian, tetapi juga pengetahuan pencegahan dan respons yang tepat.

“Edukasi ini tidak hanya bertujuan agar masyarakat mengetahui bentuk-bentuk kekerasan, tetapi juga memahami apa yang harus dilakukan ketika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan serta bagaimana mengakses layanan yang tersedia” ujar mahasiswa pelaksana kegiatan.

Pelaksanaan kegiatan diawali dengan memberikan pre-test untuk mengukur pengetahuan awal peserta. Setelah itu, mahasiswa menyampaikan materi secara interaktif dan menutup kegiatan dengan pengisian post-test untuk mengukur tingkat pemahaman peserta setelah mengikuti edukasi.

Hasil evaluasi menunjukkan adanya peningkatan pada sebagian indikator yang diukur. Persentase peserta yang tidak mengetahui mekanisme pelaporan kasus kekerasan menurun dari 14,3 persen pada pre-test menjadi 3,6 persen pada post-test. Selain itu, persentase peserta yang tidak mengetahui adanya layanan perlindungan dari pemerintah juga menurun dari 21,4 persen menjadi 3,6 persen.

Selain penyampaian materi, mahasiswa membagikan leaflet perlindungan perempuan dan anak kepada peserta. Leaflet tersebut memuat informasi mengenai bentuk-bentuk kekerasan, langkah yang dapat dilakukan ketika mengalami atau mengetahui kasus kekerasan, seta akses terhadap layanan yang dapat dihubungi.

Kegiatan ini sekaligus menjadi bentuk kontribusi mahasiswa Ilmu Pemerintahan dalam meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai akses terhadap layanan publik, khususnya layanan perlindungan perempuan dan anak.

Melalui kegiatan edukasi tersebut, mahasiswa berharap peserta dapat menerapkan pengetahuan dan meneruskannya kepada lingkungan sekitar. Dengan demikian, upaya perlindungan perempuan dan anak tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah, tetapi juga menjadi bagian dari peran masyarakat.