Penanaman Biopori Berbasis Kepastian Hukum: Kolaborasi KKN UNDIP Desa Kranggan

mahasiswa S1 Program Studi Ilmu Hukum
ยทwaktu baca 3 menit
Tulisan dari Chelsi Natasya tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kuliah Kerja Nyata (KKN) Reguler Universitas Diponegoro (UNDIP) Tim II Tahun Akademik 2025/2026 telah dilaksanakan sejak 9 Juli 2026 di berbagai wilayah di Jawa Tengah, meliputi Kabupaten Pemalang, Pekalongan, Batang, Kendal, Salatiga, Boyolali, Sragen, Klaten, Sukoharjo, hingga Wonogiri. Salah satu tim KKN ditempatkan di Desa Kranggan, Kecamatan Polanharjo, Kabupaten Klaten.
KKN Reguler Tim II UNDIP Desa Kranggan terdiri atas mahasiswa dari berbagai disiplin ilmu, yaitu Hukum, Akuntansi Perpajakan, Ekonomi, Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), Teknik Listrik Industri, Ilmu Pemerintahan, Administrasi Publik, Ilmu Perpustakaan, Kimia, dan Teknologi Pangan. Keberagaman latar belakang keilmuan tersebut menjadi modal utama dalam merancang program kerja yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Dalam pelaksanaan KKN, mahasiswa mengemban beberapa jenis program kerja, yaitu Program Multidisiplin 1, Program Multidisiplin 2, Program Multidisiplin 3, program sosial kemasyarakatan (individu), serta program tambahan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan aktivitas warga setempat. Salah satu program unggulan yang dilaksanakan adalah Program Multidisiplin 1 berupa pembuatan dan penanaman biopori di wilayah RT 07 RW 03 Desa Kranggan.
Program biopori ini diinisiasi berdasarkan kebutuhan masyarakat yang disampaikan oleh Kepala Desa Kranggan terkait upaya meningkatkan kesuburan tanah sekaligus memperbaiki daya resap air di lingkungan permukiman. Biopori dipilih sebagai solusi sederhana dan berkelanjutan untuk mendukung pengelolaan lingkungan serta mengurangi potensi genangan air.
Pelaksanaan program dilakukan melalui beberapa tahapan selama tiga hari. Kegiatan diawali pada 21 Juli 2026 dengan pelaksanaan trial pembuatan dan penanaman biopori di kediaman Ibu Herni selaku Ketua Bank Sampah Desa Kranggan. Tahap ini bertujuan untuk menguji metode dan teknis pelaksanaan sebelum diterapkan secara lebih luas kepada masyarakat.
Selanjutnya, pada 23 Juli 2026, tim KKN melaksanakan edukasi kepada warga RT 07 RW 03 mengenai manfaat biopori, tata cara pembuatan, serta perannya dalam meningkatkan kualitas lingkungan. Pada kesempatan tersebut juga dilakukan pendataan lokasi rumah warga yang bersedia menjadi titik penanaman biopori.
Puncak kegiatan dilaksanakan pada 26 Juli 2026 melalui praktik penanaman biopori secara langsung di beberapa rumah warga. Kegiatan ini melibatkan mahasiswa KKN, perangkat desa, pengurus RT, serta masyarakat setempat sebagai bentuk kolaborasi dalam mewujudkan lingkungan yang lebih sehat dan berkelanjutan.
Sebagai bentuk keberlanjutan program, tim KKN juga melaksanakan pemantauan tingkat keasaman (pH) tanah secara berkala untuk mengetahui dampak penanaman biopori terhadap kondisi tanah di wilayah tersebut. Monitoring ini diharapkan dapat menjadi dasar evaluasi dan pengembangan program lingkungan di masa mendatang.
Menariknya, pelaksanaan program biopori tidak hanya memperhatikan aspek teknis dan lingkungan, tetapi juga didukung oleh aspek hukum sebagai bentuk kepastian pelaksanaan kegiatan. Salah satu anggota Tim KKN Reguler UNDIP dari Program Studi Hukum, Chelsi Natasya D., menginisiasi penyusunan Memorandum of Understanding (MoU) sebagai payung hukum pelaksanaan program biopori di lingkungan RT 07 RW 03.
Penyusunan MoU telah dilakukan dan dibahas bersama Ketua RT serta perangkat Desa Kranggan sebelum program dimulai. Dokumen tersebut memuat berbagai klausul penting, antara lain tujuan program kerja, ruang lingkup kegiatan, ketentuan pelaksanaan yang meliputi waktu, tempat, pendanaan, serta mekanisme penyelesaian sengketa yang mungkin timbul dalam pelaksanaan program. Dokumen juga dilengkapi dengan penutup serta tanda tangan Koordinator Desa dari Tim KKN dan Ketua RT 07 RW 03 yang dibubuhi materai.
MoU dibuat dalam dua rangkap untuk masing-masing pihak sebagai bentuk nota kesepahaman dan komitmen bersama dalam mendukung pelaksanaan program penanaman biopori di wilayah RT 07 RW 03 Desa Kranggan.
Melalui sinergi lintas disiplin ilmu, partisipasi masyarakat, serta dukungan kepastian hukum, Program Biopori KKN Reguler Tim II UNDIP 2025/2026 di Desa Kranggan diharapkan dapat memberikan manfaat jangka panjang, baik dalam meningkatkan kualitas lingkungan maupun memperkuat budaya gotong royong dan pemberdayaan masyarakat berbasis keberlanjutan.
