Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Aspek Hukum Pidana Pada Undang-Undang Cipta Kerja Klaster Perpajakan
21 November 2020 15:35 WIB
Tulisan dari Chessa Ario Jani Purnomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pembentuk undang-undang mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja pada 5 Oktober 2020. Dalam perkembangannya, terjadi banyak versi yang beredar di publik mengenai perbedaan seperti jumlah halaman, typo error, bahkan kesalahan redaksi. Terlepas dari hal tersebut bahwa Undang-Undang Cipta Kerja bernomor 11 Tahun 2020 berlaku pada tanggal diundangkan yakni 2 November 2020.
ADVERTISEMENT
Sebagaimana diketahui Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 menggunakan metode Omnibus Law yakni suatu cara menghimpun undang-undang yang berbeda ke dalam satu undang-undang. Maka sebagian orang mengatakan semacam “kompilasi” yang dengan sendirinya berbeda dengan “kodifikasi” secara umum dipahami menjadi induk dari segala peraturan-perundang-undangan dalam satu bidang yang sama. Contoh, kodifikasi seperti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPdt), dan Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD).
Juga diketahui, jiwa dari UU a quo adalah menjadikan Indonesia ramah investasi baik dalam dan luar negeri. Dengan demikian, isu perpajakan menjadi penting dan strategis untuk menggaet investor menanamkan modalnya di Indonesia. Misalnya, pada BAB VI bertitel “Kemudahan Berusaha” bagian ketujuh dengan sub-titel “Perpajakan” yang secara politik perpajakan penulis nilai komprehensif sebab merevisi hukum pajak materiil seperti Undang-Undang No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan (UU PPh) dan Undang-Undang No. 42 Tahun 2009 Tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Penjualan Barang Mewah (UU PPN & PPnBM) sekaligus merevisi hukum pajak formil yakni Undang-Undang No. 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
ADVERTISEMENT
Syarat Penghentian Penyidikan Pajak
Pada kesempatan kali ini penulis hendak meyoroti perubahan UU KUP pada Pasal 113 yang terdiri dari 13 angka pada Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 itu. Pembaca yang terhormat bahwa hukum pidana formil atau hukum acara pidana sebagian orang berpendapat dapat diklasifikasi pada 2 (dua) hal: hukum acara pidana umum dan hukum acara pidana khusus. Sederhananya, hukum acara pidana umum yang merujuk kepada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan hukum acara pidana khusus diluar KUHAP yakni UU KUP tetapi sesekali tidak boleh melihat KUHAP sebagai “cadangan.”
Misalnya, dalam konteks penghentian penyidikan, Pasal 109 ayat (2) KUHAP menyediakan syarat hukum bersifat alternatif sepanjang: tidak terdapat cukup bukti, peristiwa tersebut bukan tindak pidana dan penyidikan dihentikan demi hukum. Sedangkan pada Pasal 113 angka 13 UU No. 11 Tahun 2020 yang merubah Pasal 44B UU KUP, berbunyi: untuk kepentingan penerimaan negara atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana pajak paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permintaan. Selain itu, wajib pajak juga mesti melunasi utang pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan dengan sanksi administrasi berupa denda 3 (tiga) kali jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar atau yang tidak seharusnya dikembalikan itu.
ADVERTISEMENT
Dilihat dari sisi kepentingan penerimaan negara bahwa perubahan ini sebetulnya tidak perlu terjadi, karena berpotensi menghambat penerimaan negara itu sendiri. Penulis menduga bahwa pembentuk undang-undang terjebak pada pikiran apabila sanksi denda turun maka akan meningkatkan penerimaan negara. Padahal masalah sejatinya ada pada Pasal 113 angka 12 yang merubah Pasal 38 UU KUP bahwa setiap orang yang alpa/lalai menyampaikan surat pemberitahuan (SPT), atau menyampaikan SPT yang isinya tidak lengkap, tidak benar atau lampiran SPT tidak benar dapat dipidana badan berupa kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 12 (dua belas) bulan disamping sanksi denda paling sedikit 1 (satu) kali atau paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
ADVERTISEMENT
Perubahan ini sangat disayangkan karena ide pembentuk undang-undang mendorong penerimaan negara menghilangkan syarat hukum berupa perbuatan penyampaian SPT karena kealpaan (culpa) untuk pertama kali sebagaimana dimaksud Pasal 13A UU KUP dihilangkan. Jadi, pembentuk undang-undang menghendaki hukum pidana untuk membantu penerimaan negara. Demikian kotra-produktif perumusan kebijakan perpajakan dalam Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 yang tidak memperhatikan sifat hukum pidana yang menjatuhkan nestapa dan destruktif. Alih-alih, mendorong kesukarelaan pembayar pajak untuk patuh pajak atua bahkan mengundang investor menanamkan modal di Indonesia, diperkirakan semakin menjauhkan pembayar pajak untuk membayar pajak. Wajib pajak tidak perlu diancam pidana dengan ide klasik hukum pidana yang cenderung memberi hukuman, wajib pajak perlu diyakinkan bahwa pajak yang mereka bayar bermanfaat kepada pembayar pajak dan penyelenggaraan negara yang baik (good governance).
ADVERTISEMENT