Konten dari Pengguna

Melihat Kembali Diskursus Teori Kejahatan Negara atas Korban Pembela HAM

Chessa Ario Jani Purnomo

Chessa Ario Jani Purnomo

Dosen Fakultas Hukum Universitas Pamulang

·waktu baca 5 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chessa Ario Jani Purnomo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sumber: istockphoto.com
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: istockphoto.com

Ditengah-tengah setting sosial kemajuan teknologi informasi dan internet dan pengaruh geopolitik, datang kabar dari Jakarta terkait penyerangan air keras kepada korban inisial AY selaku Pembela Hak Asasi Manusia (human rights defender). Korban AY yang melakukan pekerjaan pembelaan terhadap Hak Asasi Manusia antara lain memantau isu militerisme di Indonesia menjadi target dugaan pembunuhan berencana dibawah operasi kelompok/organisasi kejahatan yang mana ditenggarai menggunakan sumber daya negara oleh elit penguasa. Seharusnya, keamanan atas tubuh atau nyawa warga negara adalah jaminan yang murni atas eksistensi penyelenggaraan negara sebagaimana cita-cita Republik ini didirikan.

Memperhatikan konteks terjadinya kekerasaan dan latar belakang pekerjaan korban AY, secara teori kriminologi dalam bidang state crime bahwa kekerasan kepada korban AY tidak boleh dibaca mengapa individu (terduga pelaku) memutuskan untuk melakukan pelanggaran hukum (break the law) dan hidup dibawah tanpa aturan hukum. Justru mesti dibalik, mengapa individu (terduga pelaku) mengikuti dan mematuhi kelompok/organisasi kejahatan negara (state crime) untuk melakukan pelanggaran hukum dan hidup dibawah kepatuhan kelompok/organisasi tersebut?

Sampai sini, penulis hendak mengingat kembali secara singkat teori kriminologi tentang kejahatan negara (state crime) kepada publik pembaca agar kita dapat berpikir kritis dalam melihat tindak pidana yang murni individu dengan yang kelompok/organisasi. Sekaligus tulisan ini menjadi pengingat betapa kaya dan bermanfaatnya teori tersebut untuk menerangkan bentuk-bentuk kejahatan, termasuk state crime.

Diskursus Kejahatan Negara Dalam Teori Kriminologi

Dalam sejarah, state crime identik dengan genosida, kejahatan perang, invasi militer, penyiksaan, kekerasan polisi maupun penggunaan senjata nuklir secara ilegal. Menurut Walklate (2007) dalam bukunya berjudul "Understanding Criminology" dalam konteks perspektif the criminality of the state dengan pendekatan Marxist Criminology pada pokoknya menyatakan perilaku kejahatan bukan keputusan individu tetapi konstruksi politik ekonomi atas kejahatan sebagaimana dideskripsikan oleh Chambliss (1975) atau ekspresi produk politik (politicality of crime) sebagaimana dipahami oleh Quinney (1977).

Selanjutnya, menurut Green & Ward (2012) dalam tulisannya berjudul "State Crime: A Dialectical View" melalui book chapter bertitiel The Oxford Handbook of Criminology (Ed. Maguire, Morgan & Reiner) menyatakan state crime adalah salah satu bentuk kejahatan yang dapat ditelaah melalui teori integrasi (integrated theory) yang merinci studi tentang motif, kesempatan dan kegagalan pengendalian atas unit organisasi negara.

Berikutnya, telaah state crime dapat didekati dengan crimes of obedience yang sejalan dengan integrated theory diatas yang pada pokoknya menyatakan perilaku agen dimotivasi oleh kepatuhan dari tuntutan badan negara yang menabrak aturan hukum atau nilai (penghormatan terhadap hak asasi manusia) yang seharusnya aturan hukum atau nilai tersebut ia junjung tinggi. Lebih jauh, ketika kita berbicara state crime juga mesti dipahami entitas kuat (non-state actor) yang didukung negara. Jadi, sampai sini kita memahami konteks state crime melalui peran teori kriminologi untuk mendeskripsikan perilaku kejahatan bukan dalam kapasitas individu an sich dengan segala motifnya mengapa ia melanggar aturan hukum secara personal.

Disisi yang lain, hukum pidana (criminal law) menuntut pertanggungjawaban individu (termasuk korporasi) bukan pertanggungjawaban organisasi/badan negara. Tentu saja, menuntut pertanggungjawaban organisasi/badan negara melampaui pertanggungjawaban individu mengandung "perlawanan yang signifikan" dengan mengingat dorongan inheren negara untuk memenuhi kepentingan diri mereka sendiri.

Pada gilirannya, perlawan yang siginifikan tersebut membawa kita kepada standar definisi state crime dalam teori kriminologi yang tak lepas dari kontroversi. Menurut Rothe (2014) dalam Encyclopedia of Criminology and Criminal Justice menyatakan kontroversi state crime berpusat pada 2 (dua) hal yakni standar definisi kriminalitas negara (legalistic approach vs. social harm approach) dan masalah pengendalian kriminalitas negara (controlling state criminality).

Secara singkat, kontroversi pertama menurut Rothe (2014) bahwa perselisihan definisi state criminality antara legalistic approach (hukum nasional dan hukum internasional) yang berpusat pada aktor dalam hal apakah pertanggungjawaban pidana dibebankan kepada individu atau negara dengan social harm approach yang bukan pada aktor namun memiliki fokus kepada hal yang tak tercakup pada legalistic approach yakni memperhitungkan kerugian sosial (social harm) antara lain kerugian fisik, ekonomi dan keuangan, prsikologis dan emosional, seksual dan budaya. Pada akhirnya, kedua pendekatan tersebut memperkaya wawasan kita dalam bidang state criminality.

Kontroversi terakhir ialah masalah pengendalian kriminalitas negara. Menurut Rothe (2014), ada semacam keterbatasan dalam sistem peradilan pidana untuk merespon kerugian sosial (social harm) karena bagi penganut pendekatan social harm ia dianggap bagian dari "alat penguasa" dan lebih sering memperpanjang kerugian sosial sehingga yang jauh lebih penting adalah membenahi masalah struktur secara mendasar. Bahkan melalui penggunaan gerakan sosial seperti Arab Springs Movement pada tahun 2011 untuk pengendalian kriminalitas negara.

Pada titik ini, bagi legalist, studi controlling state crimanility dituduh bernuansa politik, alih-alih akademik. Maka legalist mengatakan potensi pengendalian kriminalitas negara ada pada International Criminal Court untuk memutus impunitas terhadap elit penguasa, meski dapat kita katakan secara fair juga bersifat politis.

Perlindungan Demokrasi dan Hak Asasi Manusia

Berdasarkan uraian diatas, kekerasan kepada korban AY oleh terduga pelaku boleh dikatakan sebagai kekerasan negara. Meski kekuataan kekuasaan dapat menarasikan pertanggungjawaban pidana hanya kepada individu. Tergantung disposisi kekuatan politik dalam kasus tersebut.

Tubuh korban AY mungkin rusak dan sistem hukum pidana mengakui persamaan kedudukan bagi pemulihan korban tindak pidana. Akan tetapi, penulis ingin mengatakan bahwa dilihat dari sisi dampak kerugiannya bahwa ia merusak nilai-nilai demokrasi dan hak asasi manusia kita. Jadi, berdasarkan kemanusiaan penulis tak sampai hati mengatakan bahwa korban AY ditimpa kekerasan karena motif dendam pribadi atau semacamnya daripada terduga pelaku.

Terakhir, penulis juga ingin mengatakan bila korban AY dapat dipulihkan akibat dari kekerasan terduga pelaku jangan sampai kasus tersebut dihentikan berdasarkan alasan pemulihan tersebut. Pada akhirnya, Pramodeya Ananta Toer mengingatkan kita, “Kalau kemanusiaan tersinggung, semua orang yang berperasaan dan berfikiran waras ikut tersinggung, kecuali orang gila dan orang yang berjiwa kriminal, biarpun dia sarjana."