Pelecehan Terhadap Perempuan: Telaah Kacamata Sosiologis
Tulisan dari Chika Aulia Pratami tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Sebelum saya memulai beropini, izinkan saya memberikan pertanyaan memantik. Apa yang anda pikirkan tentang perempuan?
Jika, anda menjawab bahwa perempuan adalah objek paling indah yang Tuhan ciptakan, maka saya sangat setuju. Namun, ketika keindahan tubuh mulai dijadikan bahasa hasrat, saya bersikeras menolak menjadikannya sesuatu yang layak untuk dinikmati oleh pandangan.
Pelecehan terhadap perempuan masih sangat vokal terjadi di Indonesia, selain mendapatkan pelecehan, ternyata mereka juga menanggung tekanan menjadi victim blaming di masyarakat. Perempuan berhak mendapatkan rasa aman tanpa perlu khawatir untuk dilecehkan. Menurut CATAHU (Catatan Tahunan) dari Komnas Perempuan, sepanjang periode tahun 2025 ada 376.529 Kekerasan Berbasis Gender terhadap Perempuan (KBGtP). Ternyata angka tersebut meningkat hingga 14,07% jika dibandingkan dengan jumlah KBGtP sebelumnya, data ini diperoleh dari korban yang melaporkan kepada Komnas Perempuan, Kementerian/lembaga, data penuntutan kejaksaan agung, serta data putusan pengadilan dari Badan Pengadilan Agama. Tercatat dalam ranah personal ada di 337.961 kasus atau 89,76% dari total kasus. Ranah Publik 17.252, dan ranah negara 2.707 kasus.
Tubuh yang Terus Diawasi
Seakan tak lekang oleh zaman, sejak lahir perempuan selalu dituntut untuk menjaga benteng dirinya, tetapi jarang sekali ada nilai ajaran terhadap lelaki untuk menjadi pagar yang menundukkan nafsunya. Katanya perempuan harus memiliki kesadaran untuk menjaga mahkota kesuciannya sampai sang pujangga menikahinya, membungkus tubuhnya dengan batas, menimbang setiap kata yang terucap, dan ia harus tau kapan malam memintanya pulang. Mungkin itu adalah salah satu bentuk norma di masyarakat yang bermaksud untuk melindungi perempuan, namun ketika pelecehan terjadi, aturan-aturan tersebut sering menjadi alasan untuk menyalahkan korban karena tidak menjaga diri sepenuhnya. Ternyata norma yang diterima justru malah menghasilkan dampak yang berlawanan, dari tindakan perilaku pelaku dengan pakaian korban. Lalu, bagaimana dengan pelakunya, apa sanksi yang didapatkan setelah berhasil melecehkan atau malah menjadi suatu pencapaian yang patut dibanggakan kepada publik.
Budaya patriarki dan Posisi Aman
Standar ganda terhadap kedudukan gender di masyarakat membuat saya berpikir, apakah memang benar kodrat seorang lelaki lebih tinggi dari perempuan, sehingga budaya patriarki dan misoginis menjadi hal yang wajar dan diajarkan secara turun menurun. Permasalahan pelecehan tidak hanya tentang persoalan individu, tetapi persoalan ini bisa berakar dari relasi kekuasaan sosialnya. Masyarakat Indonesia masih kental terhadap budaya patriarki, laki-laki dan perempuan masih dibedakan dalam posisi sosial. Artinya relasi sosial yang berlaku adalah tentang pihak yang merasa aman dengan posisinya, laki-laki melakukan pelecehan terhadap perempuan karena ada faktor dalam dirinya yang merasa selalu benar, aman, dan selalu diterima di masyarakat, meskipun ia pelaku pelecehan maka masyarakat akan berpikir hal itu wajar terjadi karena ia laki-laki yang memiliki maskulinitas ketertarikan terhadap perempuan. Pemikiran ini sejalan dengan pemikiran R.W. Connell tentang gender dan struktur sosial. Berdasarkan pemikiran Connell, bahwa itu suatu konsekuensi yang logis dari tatanan gender yang patriarkal.
Ketika Korban Harus Membuktikan Dirinya Tidak Bersalah
Dalam pemikiran R.W. Connell, gender tidak hanya berkaitan dengan perbedaan antara laki-laki dan perempuan, tetapi juga dibentuk melalui status sosial dan hubungan kekuasaaan. Masyarakat memiliki peran untuk mengatur laki-laki dan perempuan harus berperan dan berhubungan satu sama lain. Ketimpangan gender dapat dipertahankan melalui norma yang berlaku di masyarakat, dan ajaran-ajaran turun temurun dipraktik sosialnya.
Hal ini dapat dilihat dalam kasus pelecehan, terkadang masih menyalahkan perempuan yang menjadi korban pelecehan. Ketika perempuan mendapatkan perlakuan yang merampas harga dirinya, masyarakat malah fokus mempertanyakan tentang pakaian seperti apa yang digunakan saat itu, atau melakukan perilaku apa yang akhirnya menimbulkan hasrat lelaki kepadanya. Sedangkan perhatian terhadap pelaku tidak pernah disoroti tentang makna dari tindakan yang ia lakukan. Pola seperti ini membuat masyarakat berpaham tentang siapa yang harus bertanggung jawab. Dengan menggunakan pemikiran Connell, hal inilah yang disebut gender order (tatanan gender), pola hubungan sosial yang mengatur laki-laki dan perempuan. Jika, perempuan terus menerus dituntut untuk menjaga diri, sedangkan laki-laki tidak mendapatkan tuntutan sosial yang sama, maka ketidaksetaraan gender akan terus direproduksi di masyarakat.
Di sinilah victim blaming menjadi persoalan sosial. Ketika banyak orang memiliki cara berpikir serupa tentang perempuan harus menjaga keperawanannya, menjaga pakaian, menjaga perilaku, dan waktunya untuk terhindar dari pelecehan, maka pandangan tersebut menjadi norma sosial. Akibatnya korban bukan hanya memiliki pengalaman buruk terhadap pelecehan, tetapi juga korban diberi tekanan untuk membuktikan bahwa dirinya "Berprilaku benar dan berpakaian benar."
Mengubah Cara Pandang Masyarakat Terhadap Korban Pelecehan
Dalam perspektif sosiologi untuk mengubah cara pandang masyarakat tidaklah sesederhana itu untuk tidak menyalahkan korban, tetapi perlu mengubah norma dan cara pandang yang berkembang di masyarakat. Perubahan cara pandang dapat dimulai dari hal kecil, seperti edukasi pendidikan tentang kesetaraan gender, menghargai area tubuh, tentang motif-motif pelecehan, serta tidak membenarkan perilaku dan pelaku pelecehan. Hal ini dapat dilakukan melalui pendidikan formal di sekolah, keluarga, lingkungan yang positif, maupun dengan cara memanfaatkan teknologi untuk mengakses media edukasional tentang pelecehan. Masyarakat pun perlu membangun lingkungan yang mendukung korban pelecehan, bukan hanya fokus untuk menyalahkan tentang cara berpakaian korban. Dengan demikian, masyarakat dapat melihat perempuan bukan sebagai seseorang yang seharusnya bisa mencegah pelecehan, tetapi memahami setiap orang berhak memiliki rasa aman dan dihormati tanpa memandang gender, status, maupun relasi kekuasaannya di masyarakat.
Pada akhirnya, menghilangkan victim blaming bukan hanya tentang mengubah perspektif terhadap korban, tetapi juga mengubah cara pandang masyarakat untuk memahami hubungan antara gender dan hubungan sosial. Ketika norma disalah artikan dan mulai dipertanyakan, maka masyarakat dapat mengelaborasi penanganan pelecehan seksual terhadap perempuan.
Bukankah laki-laki dan perempuan hanyalah dua nama untuk manusia yang sama-sama berpijak di bumi, mengalirkan udara yang sama ke dalam tubuh, dan menggantungkan hidup di udara yang sama? Jika bumi tak pernah memilih siapa yang boleh menginjaknya, udara tak pernah bertanya siapa yang hendak meminumnya, dan udara tak pernah memilih siapa yang boleh menghirupnya, lalu mengapa manusia sibuk menciptakan batasan di antara sesamanya?

