Mayoritas, Minoritas, dan Kebebasan Beragama

Penulis, editor, dan legal specialist. Saat ini bekerja sebagai staf departemen hukum perusahaan sembari bergiat di Beta Martapian Project, sebuah penerbit berbasis komunitas.
Tulisan dari Christiaan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mayoritas-minoritas adalah realita sosial. Sebagaimana terjemahan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), bicara soal mayoritas dan minoritas hanyalah bicara soal angka. Tidak kurang, tidak lebih.
Satu kelompok sosial bisa jadi minoritas di tengah kelompok sosial yang lebih besar. Kelompok sosial yang lebih besar ini bisa pula merupakan minoritas di tengah kelompok sosial yang jauh lebih besar lagi. Kelompok sosial yang merupakan mayoritas di suatu wilayah, di wilayah lain bisa jadi kelompok minoritas. Kelompok sosial yang minoritas di satu wilayah, bisa jadi mayoritas di wilayah lain. Fakta ini cukup mengantarkan siapa saja pada kesimpulan bahwa identifikasi mayoritas-minoritas tidak pernah mutlak. Keberadaannya tidak ada sebagaimana dia ada, melainkan ada karena ada bandingannya.
Dengan demikian, konsep mayoritas-minoritas sesungguhnya hanyalah sederet bilangan di atas kertas petugas sensus. Saya bisa mengidentifikasi diri saya sebagai bagian dari kelompok mayoritas di satu sisi, dan bagian dari kelompok minoritas di sisi lain pada saat bersamaan.
Di tempat asal (kabupaten) saya misalnya, saya merupakan bagian dari kelompok sosial mayoritas. Di tempat lain, semisal kota di mana saya merantau, saya adalah bagian dari kelompok sosial minoritas. Bilangan yang lebih kecil di satu masa, bilangan yang lebih besar di lain masa. Begitulah saya mengidentifikasi diri saya.
Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan
Sesat pikir ihwal konsep mayoritas-minoritas pada faktanya kerap menimbulkan persoalan. Sebut saja dalam hal kebebasan beragama dan berkeyakinan. Mayoritas-minoritas tak jarang menjadi akar dari permasalahan. Mayoritas merasa terancam dengan keberadaan sesamanya yang berlainan keyakinan. Sementara minoritas dilingkupi prasangka, was-was kalau-kalau kelompoknya ditekan sedemikian rupa sampai harus melepaskan keyakinan. Alhasil, semua berlomba-lomba menjadi pemilik kuasa. Berkejaran menjadi yang lebih dominan guna menyelamatkan dan memperkuat kelompoknya.
Di Indonesia, kebebasan beragama dan berkeyakinan adalah sebuah kalimat kosong yang hampir tanpa makna. Kebebasan dalam konteks ini tidak jarang adalah kebebasan yang dipaksakan. Barangkali begitu saya boleh menyebutnya.
Konsep kebebasan yang dibangun oleh negara (pemerintah) adalah kebebasan yang menuntut segudang syarat. Kebebasan yang terkungkung oleh berbagai regulasi inkonstitusional dan tyranny of the majority.
Tersebutlah beberapa contoh. Ada umat dari suatu agama yang dilarang mendirikan rumah ibadah. Alasannya, terdapat serentetan syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu. Kemudian, oleh pemerintah, syarat-syarat tersebut diperketat bahkan dipersulit, hingga membuat umat kesulitan mengakses hak asasinya untuk menyembah Tuhannya. Inikah yang disebut kebebasan?
Dengan adanya intervensi negara dalam bentuk syarat-syarat tadi, saya harus mengatakan tidak. Barangkali itu kebebasan yang ditukang-tukangi oleh negara, bukan kebebasan asali yang seyogianya melekat dalam diri setiap manusia.
Kebebasan beragama yang diintervensi oleh negara bukanlah kebebasan yang sejati. Barangkali ia adalah kebebasan yang ditukang-tukangi oleh negara, tapi bukan kebebasan asali yang seyogianya melekat dalam diri setiap manusia.
Ada pula umat beragama yang terpaksa mengikuti praktik keagaaman di luar agamanya. Ada umat yang kesulitan mengakses layanan publik lantaran keyakinannya tidak tercantum di Kartu Tanda Penduduk (KTP). Belum lagi umat yang dilarang melaksanakan praktik keagamaannya. Masih banyak persoalan serupa yang menguatkan pernyataan saya di awal.
Bagi saya, Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang menjunjung kebebasan beragama dan berkeyakinan hanya jika setiap warga negara bisa beribadah tanpa rasa khawatir terhadap serangan kelompok lain. Bisa beribadah tanpa harus takut dibubarkan dengan alasan izin tempat ibadah.
Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang menjunjung kebebasan beragama dan berkeyakinan, hanya jika setiap warga negara bisa mengakses hak-hak asasinya tanpa peduli apa agama atau keyakinannya. Indonesia dapat dikatakan sebagai negara yang menjunjung kebebasan beragama dan berkeyakinan hanya, jika setiap warga negara tidak dipersekusi karena latar belakang agama atau keyakinannya.
Kalau ternyata pemandangan demikian masih merupakan sesuatu yang langka, tinggal Anda tambahkan saja kata 'tidak' di belakang kata 'Indonesia' pada kalimat pertama paragraf di atas. Salam toleransi.
