Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Konten dari Pengguna
Investasi PLTS Atap, Apakah Kini Semakin Meyakinkan?
20 Februari 2022 18:20 WIB
Tulisan dari Christian Oswald Mangatur tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sadar akan pentingnya perubahan iklim, berbagai upaya pun dilakukan sebagai aksi mitigasi. Diantaranya adalah pemanfaatan energi surya. Walaupun dulu harganya mahal, kini panel surya banyak mewarnai atap-atap gedung ataupun rumah. Sebuah kemajuan, hasil kinerja Subsektor EBTKE tahun 2021 menunjukkan dalam dua tahun terakhir pengguna Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap terus meningkat. Sampai tahun 2021 terdapat total 4794 pelanggan PLTS Atap dengan kapasitas terpasang sebesar 48,79 MWp.
ADVERTISEMENT
Walau masih jauh dari target 3,6 GW kapasitas terpasang di tahun 2025, ketertarikan terhadap PLTS Atap yang terus meningkat dapat mendorong terwujudnya target tersebut. Minat masyarakat yang terus meningkat pun disebabkan beberapa hal. Selain biaya pemasangan yang semakin murah dan implementasi teknologinya yang mudah, PLTS Atap menawarkan keuntungan dengan adanya pengurangan biaya tagihan listrik bulanan. Penggunaan listrik dari PLN akan berkurang karena kelebihan produksi listrik oleh PLTS dapat diekspor ke jaringan listrik PLN dan akan mengurangi tagihan listrik.
Dirjen EBTKE, Dadan Kusdiana (2021) mengatakan bahwa dorongan terhadap PLTS Atap dilakukan agar bauran EBT 23% di 2025 cepat tercapai. Beliau juga sangat optimis bahwa emisi Gas Rumah Kaca (GRK) akan mengalami penurunan sejalan dengan meningkatnya pemanfaatan PLTS Atap. Pemerintah pun tidak tinggal diam, berbagai kebijakan dan dukungan langsung pun dijalankan untuk mendorong pemanfaatan PLTS Atap. Namun, apakah langkah pemerintah kedepannya mampu meningkatkan minat PLTS Atap?
ADVERTISEMENT
Sebagai negara yang dilalui oleh garis khatulistiwa, Indonesia mendapatkan sinar matahari sepanjang tahun. Hal tersebut tentunya menunjukan bahwa PLTS sangat cocok dimanfaatkan di Indonesia. Bahkan berdasarkan Rencana Umum Energi Nasional (RUEN), Indonesia memiliki potensi energi surya yang sangat besar yaitu sekitar 207,8 GW.
Kebijakan mengenai PLTS Atap sendiri mulai muncul sejak tahun 2018 melalui Permen ESDM Nomor 49 Tahun 2018. Namun, pada tahun 2019 permen tersebut sempat mengalami dua kali perubahan dan pada 2021 pemerintah kembali melakukan perubahan melalui Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021. Walau sempat mengalami penundaan, saat ini Permen tersebut sudah diimplementasikan.
Dalam Konferensi Pers Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap, Dadan Kusdiana selaku Dirjen EBTKE menyampaikan beberapa urgensi adanya revisi Permen ESDM mengenai PLTS Atap. Urgensi yang dimaksud tersebut diantaranya ialah kapasitas PLTS Atap yang saat ini terpasang masih belum sesuai target, adanya pengaduan terkait waktu pelayanan PLTS, adanya gap informasi mengenai PLTS Atap, ketentuan ekspor listrik sebesar 65% yang belum dinilai belum ekonomis, pemenuhan green product untuk konsumen perlu segera dipenuhi industri, serta untuk mendorong berkembangya industri yang mendukung PLTS di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021 hadir membawa perubahan dari Permen sebelumnya. Perubahan tersebut meliputi perhitungan ekspor listrik yang semula hanya 65% menjadi 100%, selisih ekspor impor dinihilkan setelah 6 bulan dari yang semula 3 bulan, pelayanan PLTS Atap kini sudah berbasis aplikasi dengan waktu pelayanan permohonan yang lebih cepat dari 15 hari menjadi 5 hari, pelanggan PLTS Atap dapat melakukan perdagangan karbon, dan yang terakhir adanya pusat pengaduan PLTS Atap.
Sebuah kabar baik tentunya bagi para pengguna ataupun calon pengguna PLTS Atap. Kelebihan energi listrik yang diekspor PLTS Atap kini sudah dihargai sepenuhnya oleh PLN. Sebagai contoh apabila pada bulan Januari PLTS memiliki nilai ekspor sebesar 10 kWh dan listrik yang diimpor dari PLN sebesar 30 kWh, maka tagihan yang diperhitungkan pada akhir bulan merupakan selisih antara ekspor dan impor yakni sebesar 20 kWh. Dan apabila nilai ekspor pada bulan tersebut lebih besar daripada nilai impor, selisihnya dapat digunakan pada bulan selanjutnya sampai batas waktu 6 bulan.
ADVERTISEMENT
Adanya peningkatan nilai ekspor dan masa berlaku kelebihan ekspor yang lebih lama akan membawa keuntungan bagi pengguna PLTS Atap. Kedua poin kebijakan baru tersebut dapat meningkatkan penghematan yang dirasakan oleh pengguna. Sebuah kabar baik bahwa saat ini PLTS Atap akan semakin ekonomis, waktu yang diperlukan untuk memperoleh kembalinya modal kini semakin cepat tercapai.
Revisi Permen ESDM No 49 Tahun 2018 merupakan langkah tepat yang telah dilakukan oleh pemerintah. Peraturan yang telah dilaksanakan membawa banyak manfaat bagi pelanggan, baik rumah tangga, perkantoran, dan juga industri. Tak hanya membawa manfaat dari sisi pelanggan, target pemerintah dalam meningkatkan bauran EBT dan menurunkan emisi karbon dapat tercapai seiring dengan meningkatnya laju penambahan PLTS Atap.
ADVERTISEMENT
Kini dukungan masyarakat sangat diperlukan dalam meningkatkan pemanfaatan energi surya. Investasi PLTS Atap kini akan semakin meyakinkan mengingat peraturan ini meningkatkan keekonomian PLTS. Dukungan ini tentunya bukan hanya untuk memenuhi target pemerintah semata, melainkan sebagai bentuk kontribusi menurunkan emisi karbon demi menjaga perubahan iklim demi anak dan cucu kita.
Sumber:
Permen ESDM Nomor 26 Tahun 2021
Dirjen EBTKE (2021). “PLTS Atap: Kata Potensi, Amankan Investasi, Kunci Bauran Energi”. Tersedia pada: https://ebtke.esdm.go.id/
KONFERENSI PERS: Pemanfaatan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.