Predator Berjubah Akademik: Menggugat Normalisasi Pelecehan di Lingkungan Kampus

Mahasiswa fakultas hukum universitas katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 2 menit
Tulisan dari Christine Nadapdap tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kampus, yang seharusnya menjadi kawah candradimuka bagi intelektualitas dan moralitas, belakangan ini justru bertransformasi menjadi ruang yang mencekam. Rentetan kasus pelecehan seksual yang melibatkan "kawanan" mahasiswa hingga oknum dosen bukan lagi sekadar rumor di pojok kantin, melainkan sebuah alarm keras atas runtuhnya marwah institusi pendidikan.
Masalah mendasar dari kekerasan seksual di kampus adalah ketimpangan relasi kuasa. Dosen memiliki otoritas mutlak atas nilai, kelulusan, hingga rekomendasi karier mahasiswa. Dalam banyak kasus, otoritas ini disalahgunakan untuk mengintimidasi korban. Di sisi lain, "kawanan" mahasiswa seringkali menggunakan tekanan kelompok (peer pressure) atau senioritas untuk menormalisasi tindakan pelecehan sebagai sekadar "guyonan" atau "ospek mental."
Ketika seorang dosen melakukan pelecehan, ia bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kontrak sosial antara pendidik dan terdidik. Namun, yang lebih mengerikan adalah bagaimana lingkungan sekitar merespons. Seringkali, birokrasi kampus lebih sibuk menjaga "nama baik" institusi daripada memberikan keadilan bagi korban. Investigasi yang berbelit, penyelesaian secara "kekeluargaan", hingga intimidasi balik terhadap korban adalah bentuk-bentuk normalisasi yang membuat predator merasa aman.
Normalisasi terjadi saat kita memaklumi perilaku predator dengan dalih khilaf atau menyalahkan cara berpakaian korban. Di level mahasiswa, budaya locker room talk yang merendahkan gender tertentu seringkali dianggap sebagai bentuk keakraban. Padahal, dari sinilah benih-benih pelecehan fisik bermula.
Ketakutan akan tercemarnya akreditasi atau citra kampus membuat banyak pimpinan universitas memilih jalan "damai". Padahal, nama baik sebuah universitas justru dipertaruhkan ketika mereka membiarkan predator berkeliaran bebas di lorong-lorong fakultas. Kampus yang sehat bukan yang tanpa kasus, melainkan kampus yang memiliki keberanian untuk menindak tegas pelakunya tanpa pandang bulu.
Kehadiran Permendikbudristek No. 30 Tahun 2021 memang memberikan angin segar dengan mandat pembentukan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS). Namun, aturan di atas kertas tidak akan berarti tanpa nyali dalam eksekusi.
Menormalisasi pelecehan di kampus adalah bentuk pengkhianatan terhadap akal sehat. Kita tidak boleh membiarkan gelar profesor, doktor, atau status mahasiswa berprestasi menjadi tameng bagi perilaku bejat. Ruang kelas harus kembali menjadi ruang aman bagi gagasan, bukan medan perburuan bagi para predator. Sudah saatnya kita berhenti melindungi citra yang semu dan mulai melindungi manusia yang nyata.
