Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.8
28 Ramadhan 1446 HJumat, 28 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Fitur Baru Deposit Pajak, Benarkah Memiliki Manfaat yang Signifikan?
20 Maret 2025 13:23 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Chusnul Khuluq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ADVERTISEMENT
Dalam dunia perpajakan, tak jarang wajib pajak mengalami kejadian tidak menyenangkan. Salah satunya adalah menerima Surat Tagihan Pajak (STP) meski sudah merasa patuh dalam membayar pajak. Situasi ini menimbulkan kebingungan dan kekhawatiran bagi masyarakat, terutama mereka yang kurang memahami peraturan perpajakan secara mendalam.
ADVERTISEMENT
Sebagai respons terhadap tantangan ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menghadirkan fitur Deposit Pajak dalam aplikasi Coretax. Fitur ini memungkinkan wajib pajak menyetorkan dana terlebih dahulu sebelum kewajiban pajaknya timbul, ibarat mengisi dompet elektronik yang bisa digunakan kapan saja untuk berbagai jenis pajak. Dengan begitu, risiko terkena sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran pajak bisa diminimalisasikan.
Keunggulan Fitur Deposit Pajak
Keberadaan fitur Deposit Pajak tentu patut diapresiasi. Setidaknya, ada beberapa manfaat utama yang bisa dirasakan wajib pajak:
1. Mencegah Sanksi Bunga
Keterlambatan pembayaran pajak sering kali berujung pada sanksi bunga yang harus ditanggung wajib pajak. Dengan adanya Deposit Pajak, keterlambatan pembayaran bisa diminimalisasikan karena dana sudah tersedia dan bisa langsung digunakan.
2. Fleksibilitas dalam Pembayaran
ADVERTISEMENT
Berbeda dengan sistem sebelumnya yang mengharuskan pembuatan kode billing spesifik untuk setiap jenis pajak, Deposit Pajak memberikan keleluasaan bagi wajib pajak. Saldo deposit bisa digunakan untuk berbagai jenis pajak tanpa harus terikat pada kode setoran tertentu.
3. Dapat Dibawa ke Tahun Berikutnya
Layaknya saldo dalam dompet digital, saldo Deposit Pajak bisa dibawa ke tahun berikutnya tanpa adanya batas waktu penggunaan. Ini memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam mengatur arus kas mereka.
Potensi Kendala dan Masalah yang Mungkin Terjadi
Meski terdengar menarik, fitur ini juga memiliki beberapa tantangan yang perlu dicermati:
1. Tidak Menghilangkan Sanksi Administrasi Lainnya
Deposit Pajak memang bisa membantu menghindari sanksi bunga akibat keterlambatan pembayaran, tetapi tetap tidak menghapus sanksi administrasi lainnya. Misalnya, keterlambatan pelaporan SPT tetap dikenai denda meskipun pembayaran pajak dilakukan menggunakan saldo deposit.
ADVERTISEMENT
2. Tidak Bisa Digunakan Parsial
Jika saldo Deposit Pajak tidak cukup untuk membayar pajak yang terutang, wajib pajak tetap harus membuat kode billing baru. Artinya, saldo yang tersedia tidak bisa digunakan secara parsial untuk mengurangi tagihan pajak.
3. Perlu Sosialisasi yang Intensif
Tidak semua wajib pajak familiar dengan mekanisme baru ini. Tanpa sosialisasi yang masif dan efektif, ada risiko fitur ini justru tidak dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat.
Kesimpulan: Langkah Positif yang Perlu Dimaksimalkan
Deposit Pajak dalam aplikasi Coretax DJP adalah inovasi yang patut diapresiasi karena memberikan kemudahan dan fleksibilitas dalam pembayaran pajak. Namun, masih ada beberapa aspek yang perlu diperbaiki dan disosialisasikan agar fitur ini benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi wajib pajak.
ADVERTISEMENT
Sebagai langkah ke depan, DJP perlu memastikan bahwa fitur ini dapat digunakan lebih fleksibel, misalnya dengan memungkinkan pembayaran pajak secara parsial menggunakan saldo deposit. Selain itu, edukasi dan sosialisasi yang intensif sangat diperlukan agar masyarakat dapat memahami dan memanfaatkan fitur ini dengan optimal.
Pada akhirnya, inovasi perpajakan yang baik adalah inovasi yang tidak hanya canggih, tetapi juga benar-benar menjawab kebutuhan wajib pajak. Apakah Deposit Pajak akan menjadi solusi ideal atau hanya sekadar tambahan fitur, itu tergantung pada bagaimana sistem ini diimplementasikan dan diterima oleh masyarakat.