Konten dari Pengguna

Pajak Saham untuk Investor Pemula: PPh Final, Dividen, dan Kewajiban Lapor SPT

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chusnul Khuluq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar 1. Ilustrasi Perpajakan Pada Saham. (Sumber: Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Ilustrasi Perpajakan Pada Saham. (Sumber: Penulis)

Beli saham Rp10 juta, kemudian beberapa bulan kemudian nilainya naik menjadi Rp12 juta. Di layar aplikasi sekuritas terlihat keuntungan Rp2 juta. Rasanya tentu menyenangkan.

Namun, ada satu hal yang sering luput dari perhatian investor, terutama investor pemula: keuntungan di pasar saham tidak sepenuhnya bisa dilihat hanya dari selisih harga beli dan harga jual. Ada aspek pajak yang juga perlu dipahami.

Menariknya, pajak atas saham di Indonesia memiliki mekanisme yang cukup sederhana, tetapi justru karena sederhana banyak investor tidak menyadari bagaimana sebenarnya pajak tersebut bekerja.

Yang Dipajaki Bukan Cuma “Cuan”-nya

Ketika saham yang diperdagangkan di Bursa Efek Indonesia dijual, transaksi tersebut dikenai PPh Final sebesar 0,1% dari jumlah bruto nilai transaksi penjualan saham. Artinya, dasar pengenaan pajaknya bukan keuntungan atau capital gain yang diperoleh investor, tetapi seluruh nilai penjualannya.

Misalnya, seorang investor membeli saham senilai Rp100 juta. Beberapa bulan kemudian saham tersebut dijual seharga Rp120 juta.

Keuntungan investornya memang Rp20 juta. Akan tetapi, pajaknya tidak dihitung dari Rp20 juta tersebut.

PPh Final yang dikenakan adalah:

0,1% × Rp120 juta = Rp120.000

Dengan demikian, semakin besar nilai transaksi penjualan, semakin besar pula PPh Final yang dikenakan, terlepas dari seberapa besar keuntungan yang sebenarnya diperoleh.

Ini menjadi hal penting yang perlu dipahami investor. Bahkan ketika investor hanya memperoleh keuntungan tipis, transaksi penjualan tetap memiliki konsekuensi pajak karena dasar pengenaannya adalah nilai bruto penjualan.

Bahkan Saat Rugi, Pajak Transaksi Tetap Bisa Muncul

Bagian ini mungkin terdengar mengejutkan bagi sebagian investor.

Bayangkan seorang investor membeli saham Rp100 juta. Karena harga saham turun, saham tersebut akhirnya dijual hanya seharga Rp90 juta.

Investor mengalami kerugian Rp10 juta.

Namun, transaksi penjualan tersebut tetap dikenai PPh Final:

0,1% × Rp90 juta = Rp90.000

Jadi, mekanisme pajak saham di bursa tidak semata-mata melihat apakah investor memperoleh capital gain atau capital loss. Sepanjang terjadi transaksi penjualan saham di bursa, PPh Final tersebut tetap dikenakan berdasarkan nilai bruto transaksi penjualan.

Dengan kata lain, investor bisa mengalami kerugian dari sisi investasi, tetapi tetap terdapat pajak atas transaksi penjualannya.

Lalu Siapa yang Bayar Pajaknya?

Investor tidak perlu setiap kali menjual saham pergi sendiri menyetor pajak ke kantor pajak.

PPh atas transaksi penjualan saham di bursa dipungut melalui mekanisme pemotongan oleh penyelenggara bursa efek melalui perantara pedagang efek pada saat pelunasan transaksi. Penyelenggara juga wajib memberikan bukti pemotongan atau dokumen yang dipersamakan dengan bukti pemotongan tersebut.

Inilah alasan mengapa banyak investor bahkan tidak merasa sedang membayar pajak ketika bertransaksi.

Pajaknya sudah masuk dalam mekanisme transaksi melalui pihak sekuritas atau perantara pedagang efek.

Bukan Hanya Saat Jual Saham, Dividen Juga Punya Cerita Pajak

Saham dapat memberikan keuntungan kepada investor melalui dua sumber utama: kenaikan harga saham dan dividen.

Keduanya memiliki perlakuan pajak yang berbeda.

Untuk dividen yang diterima oleh orang pribadi dalam negeri, pada dasarnya terdapat ketentuan PPh Final sebesar 10% dari jumlah bruto dividen.

Misalnya investor menerima dividen Rp5 juta. Dengan tarif 10%, pajaknya secara sederhana adalah:

10% × Rp5 juta = Rp500.000

Sehingga jumlah yang diterima setelah pemotongan menjadi Rp4,5 juta.

Namun, terdapat perkembangan kebijakan perpajakan mengenai dividen yang perlu diperhatikan, khususnya terkait pengecualian tertentu apabila dividen diinvestasikan kembali sesuai ketentuan yang berlaku. Karena itu, investor tidak sebaiknya hanya berpegang pada angka tarif tanpa memahami syarat dan ketentuan yang menyertainya.

Kalau Pajaknya Sudah Dipotong, Masih Harus Dilaporkan?

Ini merupakan salah satu kesalahan yang cukup sering terjadi.

Sebagian investor berpikir bahwa karena pajak transaksi saham dan dividen sudah dipotong oleh pihak sekuritas atau pihak pembayar, maka saham tersebut tidak perlu lagi muncul dalam SPT Tahunan.

Padahal, pemotongan pajak tidak berarti kewajiban pelaporan otomatis hilang.

Saham yang dimiliki pada akhir tahun perlu dicantumkan sebagai harta dalam SPT Tahunan. Selain itu, penghasilan yang telah dikenai pajak final juga tetap perlu dilaporkan pada bagian yang sesuai dalam SPT. DJP menjelaskan bahwa saham dan saldo Rekening Dana Nasabah (RDN) merupakan bagian dari harta yang perlu diperhatikan dalam pelaporan SPT Tahunan.

Jadi, ada perbedaan antara membayar pajak dan melaporkan pajak.

Pajaknya mungkin sudah selesai dipotong, tetapi kewajiban administratif dalam SPT tetap perlu diperhatikan.

Investor Baru Sering Fokus pada Return, Investor Cerdas Memahami Setelah Pajak

Dalam investasi, angka return memang menjadi pusat perhatian.

Investor melihat apakah saham naik 10%, 20%, bahkan 100%. Akan tetapi, memahami pajak membuat investor dapat melihat investasi secara lebih utuh.

Contohnya, jangan hanya berpikir:

“Saya untung Rp20 juta.”

Tetapi mulai berpikir:

“Berapa keuntungan saya setelah memperhitungkan seluruh biaya transaksi dan konsekuensi pajaknya?”

Cara berpikir seperti ini penting karena investasi bukan hanya soal menemukan saham yang naik, melainkan juga memahami berapa hasil bersih yang benar-benar dapat dinikmati.

Terlebih bagi investor yang melakukan transaksi dengan frekuensi tinggi, nilai transaksi penjualan dapat menjadi sangat besar. Walaupun tarif PPh Final hanya 0,1%, akumulasinya tetap perlu diperhatikan.

Pajak Saham Tidak Perlu Ditakuti, tetapi Harus Dipahami

Pada akhirnya, pajak bukan alasan untuk menghindari investasi saham.

Justru sebaliknya, memahami pajak dapat membantu investor mengambil keputusan yang lebih rasional.

Investor perlu memahami setidaknya tiga hal: bagaimana pajak atas penjualan saham dihitung, bagaimana perlakuan pajak atas dividen, dan bagaimana seluruh kepemilikan serta penghasilan tersebut dilaporkan dalam SPT Tahunan.

Pasar saham memang menawarkan peluang untuk mendapatkan keuntungan. Namun, menjadi investor yang cerdas bukan sekadar mampu membaca grafik, laporan keuangan, atau pergerakan harga.

Investor yang benar-benar memahami investasinya juga tahu ke mana sebagian hasil investasinya mengalir—termasuk kepada negara melalui pajak.

Karena pada akhirnya, yang penting bukan hanya berapa besar angka hijau yang muncul di aplikasi sekuritas, tetapi berapa besar hasil investasi yang benar-benar menjadi milik kita setelah seluruh kewajiban diperhitungkan.