news-card-video
10 Ramadhan 1446 HSenin, 10 Maret 2025
Jakarta
chevron-down
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna

PMK 4/2025: Regulasi Baru Bea Masuk Barang Kiriman, Apakah Lebih Efisien?

Chusnul Khuluq
Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara
10 Maret 2025 10:55 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Chusnul Khuluq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
"Gambar 1. Pemeriksaan Barang Kiriman Oleh Pegawai Bea Cukai. (Sumber: Penulis)"
zoom-in-whitePerbesar
"Gambar 1. Pemeriksaan Barang Kiriman Oleh Pegawai Bea Cukai. (Sumber: Penulis)"
ADVERTISEMENT
Pemerintah telah mengeluarkan peraturan baru terkait bea masuk barang kiriman melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025. Peraturan ini mulai berlaku pada 5 Maret 2025 dan merupakan revisi dari regulasi sebelumnya, yaitu PMK 96/2023 dan PMK 111/2023.
ADVERTISEMENT
Tujuan utama dari peraturan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan, memperkuat pengawasan, serta memberikan kepastian hukum dalam aktivitas pengiriman barang. Dengan meningkatnya jumlah barang kiriman yang masuk ke Indonesia, pemerintah merasa perlu melakukan penyesuaian agar sistem yang berlaku lebih efisien.
Pokok Perubahan dalam PMK 4/2025
1. Penyederhanaan Tarif Bea Masuk dan Pajak
Salah satu perubahan signifikan dalam regulasi ini adalah penyederhanaan tarif bea masuk dan pajak atas barang kiriman. Sebagai contoh, barang dengan nilai FOB (Free on Board) antara USD 3 hingga USD 1.500 kini dikecualikan dari pengenaan bea masuk tambahan (BMT). Ketentuan ini juga berlaku bagi barang kiriman jemaah haji serta barang hadiah dari perlombaan internasional.
Selain itu, pemerintah telah mengelompokkan tarif bea masuk untuk delapan jenis komoditas menjadi tiga kategori:
ADVERTISEMENT
Diharapkan kebijakan ini dapat memberikan kepastian dan kemudahan dalam proses impor barang kiriman.
2. Penyesuaian Mekanisme Impor Barang Kiriman
Perubahan lainnya adalah terkait mekanisme penyelesaian impor barang kiriman. Pemerintah kini membedakan antara barang hasil perdagangan dan barang kiriman pribadi. Barang hasil perdagangan merupakan barang yang diperoleh melalui transaksi jual beli, sedangkan barang kiriman pribadi tidak memiliki unsur transaksi komersial.
Untuk importir berbentuk badan usaha, perhitungan pajak dilakukan melalui metode self-assessment, di mana perhitungan besaran pajak dilakukan secara mandiri. Sementara itu, bagi individu, perhitungan pajak dilakukan melalui official assessment oleh petugas Bea Cukai atau sistem komputer pelayanan (SKP). Selain itu, apabila terdapat kesalahan dalam perhitungan nilai pabean yang menyebabkan kekurangan pembayaran bea masuk, hanya badan usaha yang akan dikenakan sanksi administrasi. Sementara individu tidak akan dikenakan sanksi serupa.
ADVERTISEMENT
3. Ketentuan Khusus untuk Barang Kiriman Jemaah Haji
Bagi jemaah haji, pemerintah memberikan fasilitas khusus terkait pengiriman barang. Jemaah haji diperbolehkan mengirimkan barang sebanyak maksimal dua kali dengan nilai pabean hingga USD 1.500 per pengiriman. Barang yang dikirimkan dibebaskan dari bea masuk, pajak pertambahan nilai (PPN), serta pajak penghasilan (PPh). Namun, jika nilai barang melebihi batas yang ditetapkan, maka kelebihannya akan dikenakan tarif bea masuk sebesar 7,5%.
4. Ketentuan Khusus untuk Hadiah Perlombaan dan Penghargaan Internasional
PMK 4/2025 juga mengatur ketentuan khusus bagi barang yang diperoleh sebagai hadiah dari perlombaan atau penghargaan internasional. Warga Negara Indonesia (WNI) yang memperoleh penghargaan di luar negeri dapat mengirimkan satu unit medali, trofi, lencana, atau barang sejenis lainnya tanpa dikenakan bea masuk maupun pajak. Namun, apabila hadiah yang diperoleh berupa kendaraan bermotor, barang kena cukai, atau hadiah yang berasal dari undian maupun perjudian, maka tetap akan dikenakan bea masuk.
ADVERTISEMENT
Dampak terhadap Masyarakat
Peraturan ini memberikan dampak yang cukup luas bagi masyarakat, baik individu maupun pelaku usaha. Di satu sisi, kebijakan ini memberikan kepastian hukum dan menyederhanakan proses perpajakan atas barang kiriman. Namun, masyarakat perlu cermat memahami ketentuan baru ini agar tidak terkena biaya tambahan yang tidak terduga.
Bagi pelaku usaha yang bergantung pada barang impor, terutama di sektor fashion dan aksesori, perubahan tarif dapat mempengaruhi harga jual produk. Pengenaan tarif yang lebih tinggi pada beberapa komoditas tertentu berpotensi meningkatkan harga barang di pasaran. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk menyesuaikan strategi bisnis mereka agar tetap kompetitif.
Sementara bagi individu yang sering berbelanja dari luar negeri, pemahaman terhadap regulasi ini menjadi kunci agar proses pengiriman barang tetap lancar. Dengan adanya batasan nilai pabean yang lebih jelas, masyarakat dapat lebih bijak dalam mengelola pembelian dari luar negeri agar tidak terkena pungutan yang lebih besar.
ADVERTISEMENT
Secara keseluruhan, PMK 4/2025 bertujuan untuk menciptakan keseimbangan antara kemudahan layanan dan efektivitas pengawasan. Regulasi ini diharapkan mampu membangun sistem yang lebih efisien tanpa menghambat kelancaran arus barang masuk dan keluar dari Indonesia. Pemerintah pun diharapkan terus mengawasi pelaksanaan kebijakan ini agar tetap adil dan sesuai dengan tujuan awalnya.