Sukses Cuan dari Konten, Jangan Lupa Pajak! Ini Aturan Baru yang Berlaku di 2026

Mahasiswa Politeknik Keuangan Negara STAN (PKN STAN) Prodi D4 Manajemen Keuangan Negara
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Chusnul Khuluq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dunia konten digital bukan lagi sekadar tempat untuk berbagi video, foto, atau opini. Bagi banyak orang, media sosial telah berubah menjadi sumber penghasilan. YouTube menghasilkan AdSense, TikTok dan Instagram membuka peluang endorsement, sementara program affiliate memberikan komisi dari setiap transaksi yang berhasil dilakukan melalui sebuah tautan.
Namun, di balik satu video yang viral dan satu kerja sama brand yang bernilai jutaan rupiah, ada satu hal yang sering terlupakan: pajak.
Banyak konten kreator masih menganggap pajak hanya berkaitan dengan pengusaha besar atau pegawai kantoran. Padahal, ketika aktivitas membuat konten sudah menghasilkan penghasilan, kewajiban perpajakan dapat muncul. Bahkan, pada 2026 pemerintah memberikan penegasan yang cukup penting mengenai posisi konten kreator dalam perpajakan.
Konten Kreator Kini Secara Tegas Dikategorikan sebagai Pekerjaan Bebas
Perubahan penting datang melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026) yang mulai berlaku pada 22 April 2026. Dalam aturan tersebut, pembuat atau pencipta konten pada media yang dibagikan secara daring, seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, dan profesi sejenis, secara eksplisit dimasukkan sebagai contoh pekerjaan bebas.
Penegasan ini penting karena menentukan bagaimana penghasilan seorang konten kreator diperlakukan dalam perpajakan.
Artinya, konten kreator tidak dapat serta-merta menganggap seluruh penghasilannya sebagai omzet usaha yang otomatis bisa dikenai PPh Final UMKM 0,5%. Justru, penghasilan yang berasal dari aktivitas sebagai pencipta konten termasuk kategori pekerjaan bebas.
DJP juga secara khusus menjelaskan bahwa penghasilan afiliator yang berasal dari aktivitas pemasaran berbasis konten atau perantaraan pelanggan termasuk pekerjaan bebas dan tidak menggunakan skema PPh Final 0,5%.
Jadi, Semua Penghasilan Konten Kreator Kena Pajak?
Pada dasarnya, penghasilan dari aktivitas menghasilkan uang sebagai konten kreator merupakan penghasilan yang perlu diperhatikan dalam perhitungan pajak.
Sumber penghasilannya bisa sangat beragam. Misalnya:
1. YouTube atau platform digital
Penghasilan dapat berasal dari monetisasi konten atau program bagi hasil platform.
2. Endorsement dan paid promote
Brand membayar kreator untuk membuat atau mempublikasikan konten promosi.
3. Affiliate marketing
Kreator memperoleh komisi berdasarkan penjualan yang berasal dari tautan atau kode referral.
4. Jasa pembuatan konten
Kreator dibayar untuk membuat video, foto, atau materi digital bagi pihak tertentu.
5. Honorarium atau kegiatan lainnya
Termasuk ketika kreator menjadi pembicara, host, talent, atau melakukan kegiatan komersial lain.
Dari sisi pemotongan pajak, konten kreator juga dapat termasuk kategori bukan pegawai yang penghasilannya berhubungan dengan pemberian jasa. Ketentuan PPh Pasal 21 mencantumkan pembuat/pencipta konten daring, influencer, selebgram, blogger, dan vlogger sebagai bagian dari kategori tersebut.
Dengan demikian, jangan heran apabila dalam suatu kerja sama dengan perusahaan, pajak sudah dipotong terlebih dahulu oleh pihak pemberi penghasilan. Potongan tersebut bukan berarti penghasilan tersebut “hilang”, melainkan menjadi bagian dari administrasi pajak yang nantinya perlu diperhitungkan dalam SPT Tahunan.
Lalu Bagaimana dengan PPh Final UMKM 0,5%?
Ini bagian yang paling menarik setelah terbitnya PP 20/2026.
Pemerintah tetap mempertahankan PPh Final UMKM sebesar 0,5% dengan batas peredaran bruto sampai Rp4,8 miliar setahun untuk wajib pajak yang memenuhi kriteria. Bahkan, untuk wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi ketentuan, fasilitas tersebut dapat digunakan tanpa batas waktu.
Namun, pekerjaan bebas dikecualikan dari skema tersebut. Karena konten kreator secara tegas dikategorikan sebagai pekerjaan bebas, penghasilan yang berasal dari profesinya sebagai pencipta konten tidak otomatis dapat dimasukkan ke dalam skema PPh Final UMKM 0,5%.
Misalnya, seorang kreator memperoleh Rp300 juta setahun dari endorsement, affiliate, dan jasa pembuatan konten. Tidak tepat apabila langsung menghitung:
Rp300 juta × 0,5% = Rp1,5 juta
Lalu menganggap kewajiban pajaknya selesai.
Untuk penghasilan dari pekerjaan bebas, mekanisme penghitungan pajaknya mengikuti ketentuan umum PPh orang pribadi. Penghasilan neto terlebih dahulu ditentukan, kemudian diperhitungkan dengan PTKP dan dikenai tarif PPh sesuai ketentuan yang berlaku.
Bukan Berarti Konten Kreator Tidak Bisa Memanfaatkan Skema UMKM
Ada satu hal yang juga perlu diluruskan.
Yang menentukan perlakuan pajak adalah jenis aktivitas dan penghasilannya, bukan sekadar label “konten kreator”.
Seorang kreator bisa saja memiliki aktivitas lain yang benar-benar merupakan kegiatan usaha. Contohnya, seorang YouTuber memiliki toko pakaian sendiri dan menjual produk tersebut melalui marketplace.
Penghasilan dari jasa sebagai kreator dan penghasilan dari kegiatan usaha menjual produk tidak serta-merta harus diperlakukan dengan cara yang sama. Karena itu, kreator yang memiliki banyak sumber penghasilan perlu memisahkan pencatatan masing-masing aktivitas agar tidak salah dalam menentukan perlakuan pajaknya.
Inilah alasan mengapa konten kreator sebaiknya mulai menganggap aktivitas digitalnya sebagai sebuah bisnis yang membutuhkan administrasi yang rapi.
Bagaimana Cara Menghitung Pajaknya?
Untuk konten kreator orang pribadi yang memperoleh penghasilan dari pekerjaan bebas, salah satu hal penting adalah menentukan penghasilan neto.
Bagi wajib pajak orang pribadi yang melakukan pekerjaan bebas dengan peredaran bruto kurang dari Rp4,8 miliar setahun, tersedia mekanisme Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) sepanjang memenuhi persyaratan dan memberitahukan penggunaannya kepada DJP dalam tiga bulan pertama tahun pajak. Untuk Tahun Pajak 2026, pemberitahuan NPPN dilakukan paling lambat 31 Maret 2026.
Alternatif lainnya adalah menggunakan pembukuan sesuai ketentuan perpajakan.
Konsekuensinya, konten kreator sebaiknya tidak hanya mencatat berapa uang yang masuk ke rekening, tetapi juga menyimpan data mengenai sumber penghasilan dan biaya yang berkaitan dengan aktivitas profesionalnya.
Jangan Sampai Pajaknya Dicampur dengan Uang Pribadi
Salah satu kesalahan paling umum adalah mencampurkan seluruh transaksi keuangan ke dalam satu rekening dan tidak menyimpan bukti pembayaran.
Bayangkan seorang kreator menerima:
Rp50 juta dari endorsement;
Rp20 juta dari affiliate;
Rp15 juta dari monetisasi platform;
Rp10 juta dari jasa pembuatan video.
Tanpa pencatatan, pada akhir tahun sangat mudah bagi kreator untuk lupa berapa sebenarnya total penghasilan yang diterima.
Padahal, administrasi yang baik justru dapat dimulai dari hal sederhana: pisahkan rekening bisnis, simpan invoice dan bukti pembayaran, catat fee platform, serta dokumentasikan setiap transaksi kerja sama dengan brand.
Semakin besar penghasilan, semakin penting pula pencatatan tersebut.
Pajak Bukan Penghambat Kreativitas
Bagi sebagian kreator, pajak mungkin terdengar seperti sesuatu yang rumit dan mengurangi penghasilan. Padahal, persoalan utamanya sering kali bukan pada pajaknya, melainkan pada kurangnya pemahaman mengenai dari mana penghasilan berasal dan bagaimana penghasilan tersebut diperlakukan secara perpajakan.
Justru ketika seorang kreator mulai memahami pajak, ia dapat mengelola penghasilannya dengan lebih profesional.
Kreator yang memperoleh Rp10 juta dari satu endorsement mungkin belum memiliki persoalan administrasi sebesar kreator yang memperoleh Rp100 juta dari sepuluh brand, affiliate, YouTube, dan berbagai platform sekaligus. Namun keduanya memiliki kesamaan: penghasilan tersebut perlu dicatat dan dilaporkan sesuai ketentuan.
Pada akhirnya, menjadi konten kreator bukan hanya soal mendapatkan followers, engagement, dan viralitas. Ketika konten sudah menjadi sumber penghasilan, kreator juga sedang menjalankan aktivitas ekonomi yang memiliki konsekuensi perpajakan.
Saatnya Konten Kreator Melek Pajak
Perubahan regulasi 2026 memberikan pesan yang cukup jelas: profesi digital semakin mendapatkan tempat dalam sistem perpajakan Indonesia.
Konten kreator, influencer, selebgram, blogger, vlogger, hingga afiliator bukan lagi sekadar profesi “di media sosial”. Ketika aktivitas tersebut menghasilkan penghasilan, aspek perpajakannya juga perlu diperhatikan.
Karena itu, jangan menunggu penghasilan sudah ratusan juta baru belajar pajak.
Mulailah dari sekarang: pahami jenis penghasilan, catat setiap pemasukan, simpan bukti transaksi, pahami pajak yang telah dipotong oleh pihak lain, dan laporkan seluruh penghasilan dalam SPT Tahunan.
Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, SPT Tahunan pada dasarnya disampaikan paling lambat 31 Maret setelah berakhirnya Tahun Pajak.
Konten boleh viral. Penghasilan boleh terus naik. Tetapi kewajiban pajak jangan sampai ikut “hilang dari radar”.
Karena menjadi kreator profesional bukan hanya tentang bagaimana menghasilkan uang dari konten, tetapi juga bagaimana mengelola, mencatat, dan mempertanggungjawabkan penghasilan tersebut dengan benar.
