Konten dari Pengguna

Tarif 0,5% UMKM Tak Lagi Berbatas Waktu: Ini Perubahan Besar PP 20/2026

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Chusnul Khuluq tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Gambar 1. Ilustrasi Pajak UMKM PP 20/2026. (Sumber:Penulis)
zoom-in-whitePerbesar
Gambar 1. Ilustrasi Pajak UMKM PP 20/2026. (Sumber:Penulis)

Selama ini, tarif PPh Final 0,5% menjadi salah satu fasilitas perpajakan yang paling dekat dengan pelaku UMKM. Mekanismenya sederhana karena pajak dihitung berdasarkan omzet, bukan laba. Namun, di balik kesederhanaan tersebut terdapat satu persoalan yang selama ini harus diperhatikan pelaku usaha, yaitu adanya batas waktu penggunaan fasilitas.

Kini, situasinya berubah.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 (PP 20/2026), pemerintah mengubah sejumlah ketentuan PPh Final bagi UMKM. Salah satu perubahan yang paling menarik adalah dihapusnya batas waktu penggunaan tarif 0,5% bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan perseroan perorangan yang memenuhi persyaratan. Artinya, selama kriteria tetap terpenuhi, fasilitas tersebut dapat terus digunakan tanpa dibatasi jangka waktu tertentu.

Namun, perubahan ini bukan berarti seluruh pelaku UMKM otomatis dapat menggunakan tarif 0,5% selamanya. PP 20/2026 juga membawa perubahan mengenai siapa yang berhak menikmati fasilitas tersebut, bagaimana omzet dihitung, serta bagaimana pemerintah mencegah penyalahgunaan fasilitas.

Bukan Tarifnya yang Berubah, tetapi Cara Memperlakukannya

Satu hal yang perlu diluruskan, PP 20/2026 tidak mengubah tarif PPh Final UMKM menjadi lebih tinggi. Tarif 0,5% tetap dipertahankan bagi wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Batas omzet Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak juga tetap menjadi salah satu batas penting dalam menentukan penggunaan fasilitas. Dengan demikian, perubahan terbesar bukan terletak pada besarnya tarif, melainkan pada jangka waktu pemanfaatan dan kelompok wajib pajak yang dapat menggunakan fasilitas tersebut.

Perubahan ini penting karena membuat kebijakan PPh Final UMKM tidak lagi semata-mata berbicara tentang tarif rendah, tetapi juga mengenai ketepatan sasaran pemberian fasilitas.

Bagi UMKM Orang Pribadi, Tidak Ada Lagi “Hitung Mundur” Tujuh Tahun

Bagi pelaku UMKM orang pribadi, perubahan ini menjadi kabar yang cukup signifikan.

Dalam ketentuan sebelumnya, penggunaan tarif PPh Final 0,5% oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dibatasi selama jangka waktu tertentu. Setelah masa tersebut berakhir, wajib pajak harus beralih menggunakan ketentuan PPh berdasarkan skema umum.

PP 20/2026 mengubah pendekatan tersebut. Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi persyaratan tidak lagi dibatasi oleh jangka waktu penggunaan tarif 0,5%. Perseroan perorangan juga memperoleh perlakuan serupa.

Dengan demikian, selama usahanya masih memenuhi kriteria yang ditentukan, pelaku UMKM tidak perlu khawatir fasilitas 0,5% berakhir hanya karena telah melewati tahun penggunaan tertentu.

Bagi usaha kecil yang membutuhkan kepastian dalam menyusun rencana bisnis jangka panjang, perubahan ini tentu memberikan ruang yang lebih besar.

Tetapi Jangan Salah Paham: “Selamanya” Bukan Berarti Tanpa Syarat

Istilah “berlaku selamanya” memang terdengar menarik, tetapi bukan berarti tarif 0,5% dapat digunakan tanpa batas.

Fasilitas tersebut tetap bergantung pada terpenuhinya persyaratan yang ditetapkan dalam PP 20/2026. Salah satunya adalah batas peredaran bruto yang menjadi dasar penggunaan skema PPh Final UMKM.

Artinya, pelaku usaha tetap harus memperhatikan omzet secara keseluruhan. Ketika persyaratan tidak lagi terpenuhi, maka perlakuan perpajakannya juga dapat berubah.

Karena itu, lebih tepat jika kebijakan baru ini dipahami sebagai penghapusan batas waktu, bukan penghapusan seluruh batasan.

Punya Omzet Rp500 Juta? Ada Fasilitas yang Tetap Dipertahankan

Selain tarif 0,5%, terdapat fasilitas lain yang tidak boleh luput dari perhatian.

Untuk Wajib Pajak Orang Pribadi, peredaran bruto sampai dengan Rp500 juta dalam satu tahun pajak tetap tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Jadi, omzet UMKM orang pribadi tidak otomatis langsung dikenai PPh Final 0,5% sejak rupiah pertama. Bagian omzet sampai Rp500 juta mendapatkan fasilitas tidak dikenai PPh, sedangkan bagian omzet di atas batas tersebut menjadi dasar pengenaan pajak sesuai ketentuan.

Sebagai contoh, apabila seorang pelaku usaha memperoleh omzet Rp800 juta dalam satu tahun, penghitungan pajaknya tidak dilakukan dengan mengalikan seluruh Rp800 juta dengan tarif 0,5%. Bagian omzet hingga Rp500 juta mendapatkan fasilitas, sedangkan bagian setelahnya diperhitungkan sesuai ketentuan PPh Final.

Omzet Rp4,8 Miliar Kini Perlu Dilihat Lebih Hati-Hati

Angka Rp4,8 miliar selama ini dikenal sebagai batas omzet UMKM untuk penggunaan skema PPh Final. Namun, yang tidak kalah penting adalah bagaimana omzet tersebut dihitung.

PP 20/2026 memperhatikan akumulasi peredaran bruto dari penghasilan usaha dan jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas dalam satu tahun pajak, termasuk penghasilan yang berasal dari luar negeri sesuai ketentuan.

Bahkan, dalam kondisi tertentu, peredaran bruto suami, istri, dan perseroan perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri dapat diperhitungkan secara agregat.

Artinya, pelaku usaha tidak cukup hanya melihat omzet dari satu usaha atau satu entitas. Struktur kepemilikan dan hubungan usaha juga menjadi bagian yang perlu diperhatikan.

Punya Banyak Usaha? Hati-Hati dengan Pemecahan Omzet

Perubahan ini menjadi semakin relevan bagi pelaku usaha yang menjalankan beberapa lini bisnis sekaligus.

Bayangkan seorang pengusaha memiliki beberapa toko, menjual melalui marketplace, membuka toko fisik, dan menjalankan usaha jasa. Sangat mudah muncul anggapan bahwa masing-masing kegiatan dapat diperlakukan sebagai usaha yang berdiri sendiri sehingga omzetnya tetap terlihat kecil.

Namun, pemerintah juga memperhatikan potensi firm splitting, yaitu pemecahan kegiatan usaha ke dalam beberapa entitas untuk menjaga masing-masing omzet tetap berada di bawah batas tertentu dan mempertahankan fasilitas pajak.

Karena itu, PP 20/2026 memperkuat ketentuan mengenai agregasi peredaran bruto. Kebijakan ini menunjukkan bahwa pemerintah tetap memberikan kemudahan kepada UMKM, tetapi pada saat yang sama ingin memastikan fasilitas tersebut tidak digunakan melalui rekayasa struktur usaha.

Tidak Semua Bentuk Badan Usaha Lagi-Lagi Mendapat Tiket yang Sama

Perubahan lain yang tidak kalah penting adalah mengenai subjek pajak yang dapat menggunakan tarif 0,5%.

Dalam PP 20/2026, fasilitas tersebut diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi dalam negeri yang memenuhi ketentuan.

Sementara itu, badan usaha seperti CV, firma, PT selain perseroan perorangan, serta BUMDes atau BUMDesma yang baru terdaftar tidak lagi mendapatkan fasilitas PPh Final 0,5% berdasarkan ketentuan baru.

Dengan demikian, memiliki omzet di bawah Rp4,8 miliar saja tidak selalu cukup. Bentuk badan usaha kini menjadi salah satu faktor penting dalam menentukan apakah fasilitas PPh Final UMKM dapat digunakan.

Ini menjadi hal yang perlu diperhatikan terutama bagi pelaku usaha yang sedang mempertimbangkan perubahan dari usaha orang pribadi menjadi badan usaha.

Jadi, Apa Sebenarnya Pesan PP 20/2026?

Jika dilihat secara keseluruhan, PP 20/2026 membawa dua pesan sekaligus.

Di satu sisi, pemerintah memberikan kepastian yang lebih panjang bagi UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan dengan menghapus batas waktu penggunaan tarif 0,5%.

Di sisi lain, pemerintah membuat pemberian fasilitas menjadi lebih selektif. Tidak semua bentuk badan usaha memperoleh perlakuan yang sama dan mekanisme penghitungan omzet diperketat untuk mencegah fasilitas digunakan secara tidak semestinya.

Dengan kata lain, pemerintah tidak sedang menghapus fasilitas pajak UMKM. Justru, fasilitas tersebut tetap dipertahankan, tetapi diarahkan agar lebih tepat sasaran.

Mulai Sekarang, Jangan Hanya Tanya “Pajaknya Berapa?”

Bagi pelaku UMKM, perubahan ini membawa satu pesan penting: memahami pajak tidak cukup hanya dengan menghafal tarif 0,5%.

Pelaku usaha perlu mengetahui siapa wajib pajaknya, bagaimana bentuk usahanya, berapa total omzetnya, serta apakah seluruh persyaratan fasilitas masih terpenuhi.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi yang memenuhi kriteria, penghapusan batas waktu tentu menjadi kabar baik. Namun, bagi pelaku usaha yang memiliki beberapa entitas atau berencana mendirikan badan usaha, aturan baru ini justru menuntut perhatian yang lebih besar terhadap struktur usaha dan pencatatan omzet.

Pada akhirnya, PP 20/2026 bukan sekadar tentang tarif PPh Final 0,5%. Peraturan ini menunjukkan perubahan arah kebijakan: memberikan kepastian lebih besar bagi usaha kecil, sekaligus memperketat agar fasilitas pajak benar-benar digunakan oleh pihak yang memang berhak.