Ketika Perempuan Dibunuh, Di Mana HAM?

Mahasiswa Fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan. penulis dan pembaca
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Chyintya Sitepu tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
penulis chyintya br sitepu

Dalam beberapa tahun terakhir, masyarakat Indonesia semakin sering disuguhkan dengan berita tragis tentang perempuan yang menjadi korban kekerasan hingga kehilangan nyawa. Kasus-kasus ini muncul silih berganti di berbagai daerah, dengan latar belakang yang beragam. Ada yang berawal dari konflik rumah tangga, kecemburuan, penolakan dalam hubungan, hingga persoalan sepele yang seharusnya dapat diselesaikan tanpa kekerasan. Namun yang menjadi pertanyaan besar adalah: mengapa nyawa seorang perempuan bisa direnggut dengan begitu mudah? Di tengah banyaknya kasus tersebut, muncul pertanyaan yang tidak kalah penting: ketika perempuan dibunuh, di mana perlindungan terhadap hak asasi manusia?
Fenomena ini bukan sekadar persoalan kriminal biasa. Ia adalah sinyal bahwa ada persoalan sosial yang lebih dalam, yaitu menurunnya penghargaan terhadap nilai kehidupan, khususnya terhadap perempuan. Ketika seseorang mampu menghilangkan nyawa orang lain tanpa memikirkan dampak jangka panjangnya—baik bagi keluarga korban, masyarakat, maupun dirinya sendiri—maka yang sedang kita hadapi bukan hanya tindakan kejahatan, tetapi juga krisis kemanusiaan.
Ironisnya, banyak dari kasus tersebut dilakukan oleh laki-laki yang memiliki hubungan dekat dengan korban. Tidak jarang pelaku adalah pasangan, mantan pasangan, teman dekat, bahkan anggota keluarga sendiri. Situasi ini menunjukkan bahwa ruang yang seharusnya menjadi tempat paling aman bagi perempuan justru dapat berubah menjadi ruang yang penuh ancaman. Kepercayaan yang diberikan oleh korban kepada pelaku sering kali berakhir dengan pengkhianatan yang paling tragis: hilangnya nyawa.
Salah satu faktor yang sering muncul dalam kasus-kasus seperti ini adalah ketidakmampuan seseorang dalam mengendalikan emosi. Konflik yang sebenarnya dapat diselesaikan melalui komunikasi justru berujung pada tindakan kekerasan. Dalam banyak kasus, pelaku bertindak secara impulsif—dipicu oleh kemarahan, rasa cemburu, atau ego yang terluka. Namun yang lebih memprihatinkan adalah bagaimana emosi sesaat itu dapat mendorong seseorang untuk melakukan tindakan yang tidak dapat diperbaiki lagi: menghilangkan nyawa orang lain.
Di sisi lain, fenomena ini juga tidak bisa dilepaskan dari cara pandang sebagian masyarakat terhadap perempuan. Dalam beberapa konteks budaya, perempuan masih dipandang sebagai pihak yang lebih lemah atau bahkan sebagai “milik” laki-laki. Pola pikir seperti ini, jika tidak disadari dan diluruskan, dapat melahirkan relasi yang tidak sehat. Ketika perempuan dianggap sebagai objek yang bisa dikontrol, maka ketika kontrol itu hilang—misalnya ketika perempuan menolak, melawan, atau memilih pergi—sebagian orang meresponsnya dengan kekerasan.
Padahal, dalam prinsip hak asasi manusia (HAM), setiap manusia memiliki hak yang sama untuk hidup, merasa aman, dan dihormati martabatnya. Hak untuk hidup merupakan hak paling mendasar yang tidak boleh dirampas oleh siapa pun. Ketika seorang perempuan dibunuh karena emosi, kecemburuan, atau ego yang terluka, maka yang dilanggar bukan hanya hukum pidana, tetapi juga hak asasi manusia yang paling fundamental.
Selain faktor individu dan budaya, persoalan ini juga berkaitan dengan bagaimana masyarakat merespons tanda-tanda awal kekerasan. Banyak kasus pembunuhan terhadap perempuan sebenarnya didahului oleh kekerasan yang sudah berlangsung sebelumnya—baik kekerasan verbal, psikologis, maupun fisik. Namun sering kali tanda-tanda tersebut dianggap sebagai “masalah pribadi” yang tidak perlu dicampuri oleh orang lain. Akibatnya, potensi kekerasan yang lebih besar tidak terdeteksi dan tidak dicegah sejak awal.
Padahal, kekerasan jarang terjadi secara tiba-tiba. Ia biasanya berkembang secara bertahap. Dimulai dari kata-kata kasar, kontrol berlebihan, ancaman, hingga akhirnya berujung pada tindakan fisik yang semakin parah. Ketika lingkungan sekitar memilih diam atau menganggapnya sebagai hal biasa, maka pelaku merasa memiliki ruang untuk terus melakukan kekerasan tanpa konsekuensi sosial yang berarti.
Peran masyarakat dalam hal ini menjadi sangat penting. Kesadaran kolektif untuk tidak menoleransi kekerasan harus terus dibangun. Ketika seseorang melihat atau mengetahui adanya tanda-tanda kekerasan, kepedulian untuk membantu atau melaporkan tidak boleh dianggap sebagai campur tangan yang tidak perlu. Justru di situlah bentuk solidaritas sosial yang sesungguhnya.
Selain itu, pendidikan tentang pengendalian emosi dan penyelesaian konflik secara sehat juga perlu menjadi perhatian serius. Banyak orang tumbuh tanpa pernah diajarkan bagaimana menghadapi penolakan, kekecewaan, atau konflik secara dewasa. Ketika emosi negatif tidak dikelola dengan baik, ia dapat berubah menjadi kemarahan yang destruktif. Pendidikan emosional—baik di keluarga, sekolah, maupun lingkungan sosial—menjadi fondasi penting untuk mencegah kekerasan di masa depan.
Tidak kalah penting adalah peran penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Setiap tindakan kekerasan yang berujung pada hilangnya nyawa harus mendapatkan konsekuensi hukum yang jelas. Penegakan hukum bukan hanya bertujuan untuk menghukum pelaku, tetapi juga untuk memberikan pesan kuat kepada masyarakat bahwa tindakan tersebut tidak akan pernah ditoleransi.
Namun penegakan hukum saja tidak cukup jika tidak diiringi dengan perubahan cara pandang masyarakat. Kita perlu membangun budaya yang menghargai kehidupan dan menempatkan perempuan sebagai individu yang memiliki hak penuh atas dirinya sendiri. Perempuan bukanlah objek yang dapat diperlakukan sesuka hati, melainkan manusia yang memiliki martabat dan nilai yang sama dengan siapa pun.
Lebih jauh lagi, media juga memiliki peran penting dalam membentuk kesadaran publik. Cara media memberitakan kasus kekerasan terhadap perempuan dapat memengaruhi cara masyarakat memahami masalah tersebut. Pemberitaan yang sensasional tanpa perspektif yang jelas sering kali hanya membuat publik terpaku pada tragedinya, tanpa benar-benar memahami akar persoalan yang lebih dalam.
Sebaliknya, pemberitaan yang kritis dan edukatif dapat membantu masyarakat melihat bahwa setiap kasus kekerasan terhadap perempuan bukanlah peristiwa yang berdiri sendiri. Ia adalah bagian dari persoalan sosial yang lebih luas yang membutuhkan perhatian bersama.
Pada akhirnya, setiap berita tentang perempuan yang kehilangan nyawanya akibat kekerasan seharusnya menjadi pengingat bagi kita semua. Di balik setiap angka statistik, ada kehidupan yang terhenti, ada keluarga yang kehilangan, dan ada masa depan yang tidak pernah sempat terwujud.
Kita tidak boleh sampai pada titik di mana tragedi seperti ini dianggap sebagai hal biasa. Ketika masyarakat mulai terbiasa dengan berita kekerasan, maka empati perlahan akan terkikis. Padahal, empati adalah fondasi utama dari kehidupan sosial yang sehat.
Nyawa perempuan bukanlah sesuatu yang bisa diperlakukan murah atau dianggap sepele. Ia bukan barang yang bisa dibuang ketika emosi memuncak atau ketika ego merasa terluka. Setiap kehidupan memiliki nilai yang tidak dapat digantikan oleh apa pun.
Karena itu, sudah saatnya kita melihat fenomena ini sebagai alarm darurat bagi masyarakat. Bukan hanya untuk memperkuat hukum, tetapi juga untuk memperbaiki cara kita mendidik, berpikir, dan memperlakukan satu sama lain. Menghormati hak hidup perempuan berarti menghormati hak asasi manusia itu sendiri.
Jika tidak, maka kita akan terus membaca berita yang sama, dengan cerita yang berbeda namun akhir yang serupa: seorang perempuan kehilangan nyawanya. Dan setiap kali itu terjadi, pertanyaan yang sama akan terus menggema—ketika perempuan dibunuh, di mana sebenarnya perlindungan terhadap HAM?
penulis adalah mahasiswa fakultas Hukum, Universitas Katolik Santo Thomas Medan.
