Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Perbedaan Nikah Muda dan Nikah Dini
18 Juli 2021 6:17 WIB
·
waktu baca 3 menitTulisan dari Cici Yuli Wartuti tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Makna perbedaan yang terkandung dalam tulisan ini hanyalah menurut saya pribadi, yang mungkin saja akan berbeda dengan pandangan orang lain maupun pihak lain yang mempunyai kesimpulan tersendiri. Jika terdapat perbedaan yang dirasa signifikan dari cara kita memandang, maka saya menganggap hal tersebut bagian dari khazanah intelektual yang mesti kita syukuri. Barangkali rambut sama hitam, akan tetapi penafsiran yang ada di dalam pikiran tentu saja akan berbeda-beda.
ADVERTISEMENT
Okey, straight to the point right now. Sebelum tahun 2019, usia minimum untuk menikah di Indonesia yaitu pihak perempuan harus berusia minimal 16 tahun, sedangkan pihak laki-laki harus berusia minimal 19 tahun. Akan tetapi, terakhir saya ketahui sudah berada di usia 19 tahun, baik untuk pihak perempuan, maupun untuk pihak laki-laki, imbang secara pemberlakuan umur di antara kedua belah pihak.
Proses pernikahan di Indonesia telah diatur berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 1974 yang menjadi UU Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan, di mana batas usia nikah yang telah diubah dari 16 tahun menjadi 19 tahun. Correct if I'm wrong.
Dilansir dari republika.co.id, perubahan minimum usia pernikahan sangat penting untuk dilakukan, demi menghapus diskriminasi, mengurangi kematian ibu dan anak, angka perceraian, hingga kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Untuk penjelasan mengenai perbedaan nikah muda dan nikah dini, maka selanjutnya akan saya bagi menjadi dua bagian. Tapi, perlu saya ulangi kembali, ini hanya pendapat saya, kesimpulan saya pribadi.
Nikah Muda
Berdasarkan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN), yang dimaksud dengan nikah muda adalah sepasang suami istri yang melakukan pernikahan kurang dari 21 tahun. Menurut saya, pasutri tersebut menikah di usia 19-21 tahun, yang mana tidak ada larangan lagi secara hukum formil mengenai batasan umur. Tapi, biasanya di Indonesia, nikah muda itu kisaran umur 19 hingga 23 tahun (kacamata masyarakat umum).
Di usia muda ini, biasanya sebagian pasangan suami istri (PASUTRI) banyak yang sudah matang secara pola pikir dan siap untuk menikah secara lahiriah dan bathiniah. Ada yang menyegerakannikah di usia muda berdasarkan keinginan mereka sendiri tanpa campur tangan orang lain maupun orang tua, mungkin saja memang karena telah memenuhi target menikah yang pernah direncanakan, sudah mapan secara ekonomi dan hal lainnya. Namun, tak bisa kita pungkiri, ada juga yang kebalikan dari kata "siap" tadi, menikah dalam keterpaksaan yang harus dijalani dengan setengah hati.
Nikah Dini
Jika membahas tentang pernikahan dini, saya kembali diingatkan oleh lagunya Cita Citata yang berjudul Pernikahan Dini :
ADVERTISEMENT
Berdasarkan penjelasan dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), yang dimaksud dengan dini adalah sebelum waktunya. Nah, manakah yang sudah dinyatakan dalam kategori sudah waktunya untuk menikah?
Maka, kita bisa merujuk aturan hukum formil yang mengikat masyarakat Indonesia seperti yang telah kita jelaskan di awal, yaitu tertuang dalam UU Nomor 16 tahun 2019, yang mana batas minimum diperbolehkannya menikah berusia 19 tahun. Berarti, sebelum mencapai usia 19 tahun, dapat kita kategorikan "sebelum waktunya" atau "dini".
ADVERTISEMENT
Jadi, menurut perspektif saya, pernikahan dini terjadi ketika seseorang berusia kurang dari 19 tahun, yang mana diwajibkan untuk mengurus dispensasi nikah terlebih dahulu.
Nah, bagi adik-adik yang masih berusia di bawah 19 tahun, jika ingin menikah , maka harus mengurus dispensasi nikah dulu, agar nanti mendapatkan hak untuk menikah meski belum mencapai batas usia minimum pernikahan.
Pernikahan dini seringkali terjadi karena dipaksa oleh orang tua, keterbatasan ekonomi yang pada akhirnya disuruh untuk menikah dan ada juga yang mengalami Married By Accident (MBA). Masih banyak di antara anak-anak yang nikah dini ingin melanjutkan sekolah, masih ingin bermain dengan teman-teman, atau masih belum siap untuk melanjutkan hubungan ke dalam dunia pernikahan. Akan tetapi, seringkali mereka tak lagi mempunyai pilihan terhadap keinginan mereka yang sesungguhnya.
ADVERTISEMENT
Menikah di usia muda, tentu saja sedikit lebih menenangkan dari pada menikah di usia dini. Selain perbedaan usia, hal yang sangat kontras adalah perbedaan emosional dan mental dalam mengarungi biduk berumah tangga. Meskipun kedewasaan tidak bisa dipastikan berdasarkan umur seseorang, namun begitulah kenyataan yang sering terjadi di kalangan masyarakat kita.
Jadi, kapan seharusnya kita menikah? Kapan seseorang dinyatakan siap untuk menikah? Akan kita bahas pada tulisan selanjutnya.
Terima kasih telah mampir dan membaca, semoga bermanfaat.