Konten dari Pengguna

Dikotomi Fungsi Pengawasan & Pelayanan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi

Cinde Salsabiil

Cinde Salsabiil

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada

·waktu baca 6 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Cinde Salsabiil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Sumber : Dokumentasi Penulis
zoom-in-whitePerbesar
Tempat Pemeriksaan Imigrasi. Sumber : Dokumentasi Penulis

Antara dua fungsi Keimigrasian: Mana yang Harus Diutamakan?

Keimigrasian pada hakikatnya merupakan instrumen negara dalam mengatur lalu lintas orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia. Di era globalisasi, mobilitas manusia lintas negara semakin tinggi. Bandara internasional, pelabuhan laut, dan pos lintas batas menjadi titik pertemuan berbagai kepentingan, mulai dari pariwisata, bisnis, pendidikan, hingga keamanan negara.

Dalam konteks ini, Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) sebagai pintu gerbang negara memegang peran yang sangat strategis. Dalam implementasinya, pemeriksaan paspor dan pemberian izin masuk atau keluar wilayah Indonesia di TPI, terdapat dua fungsi Keimigrasian yang sering dipandang saling bertentangan, yaitu fungsi pelayanan keimigrasian dan fungsi pengawasan keimigrasian.

Di satu sisi, para pelaku perjalanan menginginkan pelayanan yang cepat, mudah, dan efisien. Di sisi lain, negara menuntut agar setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia diperiksa secara cermat guna mencegah berbagai ancaman seperti kejahatan transnasional, terorisme, perdagangan orang, penyelundupan manusia, hingga pelanggaran keimigrasian.

Kondisi inilah menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah fungsi pelayanan dan pengawasan di TPI merupakan dua fungsi yang saling bertentangan, atau justru merupakan dua sisi yang tidak dapat dipisahkan dalam sistem keimigrasian Indonesia?

TPI sebagai Instrumen Kedaulatan Negara

Secara hukum, maksud dari keberadaan TPI bukan hanya untuk memberikan pelayanan administrasi kepada pelaku perjalanan tetapi juga menjadi instrumen negara untuk menyaring lalu lintas orang berdasarkan hukum keimigrasian dan kebijakan selektif. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian menegaskan bahwa keimigrasian merupakan segala hal ihwal lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara.

Rumusan tersebut menunjukkan bahwa sejak awal pembentuk undang-undang menempatkan aspek pengawasan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari sistem keimigrasian. Dengan kata lain, pemeriksaan imigrasi bukan sekadar proses administratif berupa pembubuhan cap masuk atau keluar pada paspor, melainkan mekanisme negara untuk mengendalikan lalu lintas manusia di wilayah yurisdiksinya.

Dari perspektif hukum internasional, setiap negara memiliki hak berdaulat untuk menentukan siapa yang boleh dan tidak boleh memasuki wilayahnya. Tidak ada hak absolut bagi orang asing untuk masuk ke suatu negara. Oleh karena itu, pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas imigrasi merupakan bentuk pelaksanaan kedaulatan negara yang sah dan diakui oleh hukum internasional.

Pelayanan Keimigrasian sebagai Bentuk Pelayanan Publik

Fungsi pelayanan tetap memiliki posisi yang penting dalam penyelenggaraan keimigrasian. Sebagai bagian dari administrasi pemerintahan, institusi imigrasi berkewajiban memberikan pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel kepada masyarakat. Pelayanan keimigrasian di TPI tercermin melalui berbagai inovasi seperti penggunaan autogate, sistem pemeriksaan berbasis teknologi informasi, serta penyederhanaan prosedur pelayanan bagi pelaku perjalanan yang memenuhi persyaratan keimigrasian.

Dari perspektif hukum administrasi negara, pelayanan yang baik merupakan konsekuensi dari prinsip negara hukum dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). Setiap tindakan pemerintah harus memberikan kepastian hukum sekaligus menghormati hak-hak warga negara. Oleh karena itu, petugas imigrasi tidak dapat menggunakan kewenangan pengawasan secara sewenang-wenang tanpa dasar hukum yang jelas. Dalam konteks ini, pelayanan keimigrasian berfungsi untuk menjamin bahwa setiap orang memperoleh perlakuan yang adil, prosedur yang jelas, serta kepastian atas status keimigrasiannya.

Pengawasan sebagai Fungsi Utama Keimigrasian

Meskipun pelayanan publik menjadi tuntutan yang semakin kuat, secara normatif fungsi pengawasan mempunyai posisi yang lebih fundamental dalam sistem keimigrasian. Hal ini sesuai dengan konsep dasar kebijakan keimigrasian Indonesia yang menganut prinsip selective policy yang berarti bahwa hanyalah orang asing yang bermanfaat dan tidak membahayakan keamanan maupun ketertiban umum yang diizinkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Konsep ini merupakan landasan filosofis sekaligus yuridis bagi seluruh tindakan pemeriksaan yang dilakukan petugas imigrasi di TPI. Berdasarkan prinsip ini, petugas imigrasi memiliki kewenangan untuk melakukan penolakan masuk, pemeriksaan mendalam, maupun tindakan administratif lainnya apabila ditemukan indikasi bahwa seseorang dapat membahayakan kepentingan nasional dan kedaulatan negara.

Sedangkan melalui sudut pandang hukum tata negara, kewenangan tersebut adalah manifestasi dari fungsi perlindungan negara terhadap rakyat dan wilayahnya. Negara tidak hanya berkewajiban memfasilitasi mobilitas manusia, tetapi juga memastikan bahwa pergerakan tersebut tidak mengancam keamanan dan kedaulatan nasional. Sehingga apabila seorang petugas melakukan pemeriksaan tambahan terhadap seorang pelaku perjalanan yang dianggap berisiko tinggi, tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai hambatan pelayanan, melainkan sebagai bentuk pelaksanaan mandat pengawasan yang diberikan oleh undang-undang.

Benarkah Terjadi Dikotomi?

Dalam implementasinya, Pelayanan menghendaki kecepatan, sedangkan pengawasan dapat diikuti dengan tahapan pemeriksaan lanjutan yang tentunya memakan waktu lebih lama. Pelayanan bertujuan mempermudah, sementara pengawasan dipandang menghambat kemudahan tersebut. Fenomena ini memberikan pandangan bahwa pelayanan dan pengawasan merupakan dua fungsi yang saling bertolak belakang. Padahal, Pelayanan dan pengawasan di TPI sesungguhnya tidak saling meniadakan. Keduanya justru saling melengkapi dan harus berjalan secara bersamaan. Pelayanan yang baik tidak berarti mengurangi kualitas pengawasan, sementara pengawasan yang efektif tidak harus menghasilkan pelayanan yang lambat.

Perkembangan teknologi keimigrasian menunjukkan bahwa kedua fungsi tersebut dapat diintegrasikan. Sistem autogate, pemeriksaan biometrik, pertukaran data antarinstansi, dan analisis risiko memungkinkan petugas melakukan pengawasan yang lebih akurat tanpa mengorbankan kecepatan pelayanan. Dalam perspektif hukum administrasi negara, pelayanan dapat dipandang sebagai sarana pelaksanaan tugas negara, sedangkan pengawasan merupakan tujuan substantif yang hendak dicapai.

Ketika Pelayanan dan Pengawasan Berbenturan

Hal ini menjadi lebih menarik apabila terdapat benturan antara kepentingan pelayanan dan kepentingan pengawasan. Secara yuridis, kepentingan pengawasan harus memperoleh prioritas sepanjang dilaksanakan berdasarkan asas legalitas, proporsionalitas, dan akuntabilitas. Argumentasi ini didasarkan pada fakta bahwa tujuan akhir penyelenggaraan keimigrasian adalah menjaga keamanan nasional dan kedaulatan negara.

Sebagai contoh, apabila terdapat indikasi bahwa seorang pelaku perjalanan menggunakan dokumen palsu atau memiliki keterkaitan dengan jaringan kejahatan lintas negara, petugas imigrasi berhak melakukan pemeriksaan lebih lanjut meskipun tindakan tersebut dapat menghambat kelancaran pelayanan. Dalam situasi demikian, perlindungan terhadap kepentingan nasional harus ditempatkan di atas kepentingan kecepatan pelayanan administratif. Hal ini sejalan dengan prinsip hukum publik yang mengutamakan keselamatan dan kepentingan umum (salus populi suprema lex esto), yaitu bahwa keselamatan masyarakat merupakan hukum yang tertinggi.

Kesimpulan

Secara normatif, Undang-Undang Keimigrasian menempatkan fungsi pengawasan sebagai inti penyelenggaraan keimigrasian karena berkaitan langsung dengan perlindungan keamanan nasional dan penerapan asas selective policy. Sementara itu, fungsi pelayanan merupakan instrumen yang memungkinkan tugas pengawasan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan tetap menghormati hak-hak individu. Pelaksanaan fungsi pelayanan di TPI harus tunduk pada fungsi pengawasan, tetapi fungsi pengawasan wajib diwujudkan melalui pelayanan yang legal, profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel.

Oleh sebab itu, istilah “dikotomi” dirasa kurang tepat jika dipakai untuk menyimpulkan bahwa pengawasan dan pelayanan harus dipisahkan secara absolut. Pengawasan merupakan tujuan perlindungan kedaulatan, sedangkan pelayanan merupakan metode penyelenggaraan kewenangan yang menjamin kepastian hukum dan penghormatan terhadap pelaku perjalanan. Ukuran keberhasilan dari Tempat Pemeriksaan Imigrasi bukanlah pelayanan tercepat atau penolakan izin terbanyak secara terpisah, melainkan kemampuan menghasilkan pemeriksaan yang akurat, keputusan yang sah, perlakuan yang layak, dan arus lintas batas yang aman.