Dilema Paspor: antara Hak Konstitusional dan Tanggung Jawab Perlindungan Negara

Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Gadjah Mada
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Cinde Salsabiil tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Paspor adalah dokumen resmi negara yang fungsinya tidak hanya sebagai identitas Warga Negara Indonesia (WNI) saat berada di luar negeri, tetapi juga menjadi simbol bahwa Negara mengakui hak mobilitas warga negaranya. Pada prinsipnya, hak untuk mendapatkan paspor adalah salah satu wujud dari hak asasi manusia yang dijamin oleh konstitusi. Negara berkewajiban memberikan akses yang adil, transparan, dan akuntabel kepada setiap WNI yang memenuhi syarat. Dalam praktiknya, Direktorat Jenderal Imigrasi di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjadi institusi yang bertanggung jawab dalam proses penerbitan paspor dengan berbagai inovasi layanan yang telah dilakukan.
Proses penerbitan Paspor Republik Indonesia bagi (WNI) sering dipandang sebagai bentuk pelayanan dari pemerintah terhadap masyarakat. Namun dibalik itu, selain fungsi pelayanan, keimigrasian juga menjalankan fungsi pengawasan. Dua fungsi ini merupakan hal yang tidak dapat di pisahkan terutama pada tahapan wawancara yang memiliki posisi cukup penting dalam proses pengajuan paspor sebagai bentuk perlindungan negara terhadap warganya yang akan melakukan perjalanan ke luar negeri. Melalui tahapan ini, petugas tidak hanya memverifikasi keabsahan data secara administratif, tetapi juga untuk menggali tujuan sebenarnya dari pengajuan paspor guna meminimalisir dan memastikan tidak adanya indikasi penyalahgunaan Paspor.
Law in Books vs Law in Action
Dilihat dari pandangan sosiologi hukum, Hukum tidak hanya dipahami sebagai aturan tertulis, tetapi juga sebagai praktik sosial yang dipengaruhi oleh kesadaaran, kepatuhan, dan budaya masyarakat. Ketika masyarakat hanya melihat hukum sebagai prosedur administratif yang berfokus pada fungsi pelayanan, maka fungsi pengawasan biasanya akan dipandang sebagai hambatan.
Secara normatif (law in books), UUD 1945 menjamin hak setiap warga negara untuk keluar masuk wilayah Indonesia. Namun, sosiologi hukum juga menjelaskan mengenai realita (law in action) yang berarti bahwa efektivitas suatu peraturan bergantung pada kondisi sosial yang benar terjadi di lapangan sehingga implementasi hak tersebut harus mempertimbangkan realitas sosial yang ada, termasuk potensi penyimpangan dan risiko yang dihadapi warga negara di luar negeri..
Sosiologi hukum melihat adanya fenomena manipulasi identitas sebagai bentuk perilaku menyimpang untuk mengelabui hukum. Realitas yang terjadi saat ini adalah banyaknya sindikat Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang menyembunyikan tujuan untuk bekerja secara illegal dibalik topeng menjadi wisatawan palsu yang berujung pada kejahatan eksploitasi, penipuan dan kekerasan tanpa perlindungan resmi. Dari modus inilah sesi wawancara menjadi penentu layak atau tidaknya seseorang untuk diberikan paspor karena petugas sebagai fungsi Social Engineering dalam mendeteksi potensi Risiko yang bisa saja terjadi..
Paternalisme Hukum: Melindungi dengan Mempersulit?
Perbedaan pandangan antara pemohon paspor dan petugas imigrasi inilah yang menjadi bukti adanya dua nilai yang bersinggungan. Ketika Masyarakat berfokus pada bagaimana pemerintah melayani rakyatnya, disisi lain Petugas juga tidak dapat mengesampingkan unsur pengawasan dalam memberikan pelayanan. Hal ini menyebabkan Kepastian Hukum berupa kemudahan layanan dianggap telah dicederai oleh keadilan substansial dalam bentuk “perlindungan”. Banyak pemohon merasa haknya tidak dipenuhi ketika diminta dokumen tambahan yang terkesan seperti mengada-ngada tanpa ada pemberitahuan sebelumnya.
Kembali dilihat melalui kacamata sosiologis, ini adalah bentuk dari Paternalisme Hukum. Pada fenomena ini, Negara berperan seakan-akan sebagai orang tua yang harus tegas kepada anak-anaknya dalam hal ini Warga Negara agar terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan. Aasan inilah yang menjadikan Dokumen tambahan tersebut seharusnya tidak dipandang sebagai penghalang, melainkan sebagai suatu pengaman yuridis agar Paspor nantinya tidak disalahgunakan oleh oknum-oknum yang terlibat dalam kejahatan yang telah disebutkan sebelumnya.
Dengan meminta berkas tambahan seperti rekomendasi dari instansi terkait atau memberikan bukti yang berkaitan dengan kemampuan finansial, sebenarnya petugas sedang menguji kepastian/kebenaran terhadap niat seorang pemohon Paspor. Ketika berkas tambahan tersebut tidak dapat dilengkapi dalam waktu yang telah ditentukan, petugas dapat menunda atau bahkan menolak pengajuan Paspor tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku. Namun begitu, justru hal ini sering dimaknai oleh pemohon Paspor sebagai suatu hal yang menghambat dan menyulitkan Masyarakat dalam memperoleh hak konstitusionalnya.
Belajar dari Kasus Kamboja
Best teacher is experience, berkaca dari maraknya kejahatan yang terjadi mengenai kasus scammig, judi online, perbudakan dan eksploitasi lainnya terhadap WNI di Negara Kamboja. Pemerintah berupaya untuk dapat membantu memulangkan para WNI kembali ke Indonesia. Bersadarkan pernyataan dari Portal Kemenlu dan KBRI Pnompenh, sampai dengan Maret 2026 ada sekitar 6308 orang yang telah melapor ke KBRI dan pemerintah dengan komitmen melindungi Warga Negaranya telah berhasil memulangkan 2528 WNI kembali ke Indonesia secara bertahap.
Adapun yang lebih menyayat hati dimana banyak WNI yang harus kehilangan hidupnya akibat dari eksploitasi di Negara Angkor Wat. KBRI Pnompenh menyebutkan angka kematian WNI di Negara Kamboja selama 5 tahun terakhir melonjak drastis sampai 90 kali lipat. Beberapa di antaranya dikarenakan alasan kesehatan, namun sebagaimana yang telah diketahui yaitu meingkatnya aksi sindikat TPPO di Negara tersebut yang melibatkan WNI menjadi faktor meningkatnya angka tersebut.
Warga Negara indonesia yang rentan menjadi korban TPPO dan penipuan sebenarnya bisa dicegah sebelum akhirnya masuk kedalam putaran sindikat yang kemudian terjebak dan menjadi korban. Pencegahan tersebut dapat dilakukan pada saat WNI mengajukan permohonan Paspor. Disinilah peran petugas wawancara yang sebelumnya telah dijelaskan menjadi sangat penentu dalam keberlangsungan perlindungan WNI nantinya di luar negeri. Maka dari itu Petugas biasanya akan lebih selektif dan memperdalam wawancaranya terhadap pemohon Paspor yang sekiranya menurut mereka berpeluang menjadi korban TPPO dan penipuan di luar negeri.
Menuju Kesadaran Hukum Kolektif : Paspor sebagai Identitas dan Perisai
Oleh karena itu, pemahaman bersama sangat penting untuk dibangun, yaitu pemahaman mengenai wawancara bukanlah sekadar formalitas atau suatu hal yang menghmabat warga negara mendapatkan Hak Konstitusionalnya. Wawancara adalah cara dan upaya Negara untuk hadir secara preventif guna melindungi Warga Negaranya sebelum mereka meninggalkan wilayah Indonesia.
Selanjutnya, Masa depan perlindungan terhadap WNI tidak bisa hanya bertumpu pada seberapa ketat Fungsi Pengawasan dijalankan oleh petugas imigrasi di meja wawancara. Perlu adanya perubahan budaya hukum ke arah yang lebih baik di tengah masyarakat dengan memberikan edukasi Publik. Publik perlu memahami bahwa paspor bukan sekadar dokumen untuk berpergian keluar negeri, tetapi juga bentuk perlindungan antara individu dan negara.
Selain itu, Sinergi antara teknologi dan penguatan kualitas Petugas wawancara dalam melakukan profiling harus terus ditingkatkan. Namun begitu, meskipun akan berbeda sesuai dengan case dan tujuan dari masing-masing orang, informasi mengenai adanya berkas persyaratan tambahan pada saat mengurus Paspor dirasa perlu untuk disosialisasikan secara general agar tidak menimbulkan ketidakjelasan yang dialami masyarakat terhadap institusi negara akan pelayanan yang adil dan transparan.
