Konten dari Pengguna

Pembuatan Papan Larangan Buang Sampah di Sungai Dukuh Bendo, Ngawonggo

Cindy Ratna
Mahasiswa Hubungan Internasional Universitas Diponegoro
13 Februari 2024 10:48 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cindy Ratna tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Pemasangan plang dilarang buang sampah di sungai oleh Yustinus Adyaksa
zoom-in-whitePerbesar
Pemasangan plang dilarang buang sampah di sungai oleh Yustinus Adyaksa
ADVERTISEMENT
Ngawonggo (02/02/2024) Papan larangan atau peringatan adalah sebuah tanda yang memberikan larangan terhadap tindakan-tindakan yang tidak diizinkan, seperti contohnya larangan membuang sampah sembarangan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, sampah didefinisikan sebagai benda yang tidak lagi digunakan dan dianggap kotor, sehingga biasanya dibuang. Namun, tanpa partisipasi aktif dari masyarakat dalam membuang sampah dengan benar, masalah sampah tidak akan teratasi.
ADVERTISEMENT
Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terutama dalam hal pembuangan sampah, KKN TIM I UNDIP Desa Ngawonggo secara berkesinambungan melakukan evaluasi dan antisipasi untuk menjaga kebersihan lingkungan Dukuh Bendo, Ngawonggo. Sebagai antisipasi, Yustinus Adyaksa membuat program individu untuk memasang papan larangan membuang sampah di sekitar aliran sungai Desa Ngawonggo, dengan tujuan agar masyarakat lebih sadar akan pentingnya menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan.
Penulis : Yustinus Adyaksa Indrayana
DPL : Dr. Drs. Catur Kepirianto, M.Hum.