news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Sahkan RUU Tentang Yatim Piatu: Setiap Anak Berhak Hidup Layak

Cinta Muslima Wati
Mahasiswa Program Studi Ilmu Pemerintahan Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Islam 45 Bekasi
Konten dari Pengguna
6 November 2022 18:13 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Cinta Muslima Wati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Potret seorang anak yang baru saja ditinggalkan (Foto: dokumen pribadi)
zoom-in-whitePerbesar
Potret seorang anak yang baru saja ditinggalkan (Foto: dokumen pribadi)
ADVERTISEMENT
Setiap anak merupakan anugerah, saat mereka dewasa merekalah penerus bangsa Indonesia sehingga patut kita jaga dan dilindungi dengan layak. Jika mereka memiliki orang tua itu hal yang baik. Namun bagaimana nasib anak yatim, anak piatu, dan anak yatim piatu? Siapa yang melindungi dan menjaganya?
ADVERTISEMENT
Jumlah anak yatim, anak piatu, dan anak yatim piatu di Indonesia meningkat karena wabah COVID-19 yang memakan banyak korban. Sehingga semakin banyak anak yang ditinggalkan orang tua, tercatat pada aplikasi Rapid-PRO PPA hingga 25 Januari 2022 sejumlah 32.216 anak yang ditinggalkan. Akibatnya seorang anak memiliki hambatan dalam proses pendewasaan, karena mereka tidak mendapatkan pengasuhan yang layak. Tidak hanya itu, pendidikan dan kesehatan tidak memadai karena adanya keterbatasan ekonomi yang dialami keluarga.
Maka dari itu pada tanggal 21 Mei 2022 Tubagus Ace Hasan Syadzily selaku Pimpinan Komisi VIII DPR RI menyatakan bahwa perlunya Undang-Undang tentang Perlindungan Yatim Piatu saat kegiatan advokasi dan diseminasi perlindungan anak di masa darurat dan pascapandemi COVID-19. Undang-Undang tersebut telah diusulkan pada tanggal 17 Desember 2019 namun belum disahkan.
ADVERTISEMENT
Walaupun terdapat banyak kebijakan mengenai kesejahteraan anak tanpa pengasuhan orang tua. Namun, tidak ada yang spesifikasi untuk memberikan pengasuhan yang layak untuk anak-anak yatim piatu. Seperti kebijakan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Pengasuhan Anak, Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial, dan yang lainnya.
Seperti kisah 4 anak yatim piatu yang hidup terlantar menahan lapar berhari-hari, mereka tinggal disebuah kontrakan kecil. Lalu, siapa yang melindungi mereka? Apalagi mereka tidak memiliki keluarga besar. Anak pertama bernama Sintia rela bekerja buruh cuci dengan berpenghasilan Rp 20.000/hari untuk menghidupi ketiga adiknya, anak kedua bernama Sivia terkadang turut serta membantu sang kakak bekerja buruh cuci, anak ketiga bernama Teguh berusia 14 tahun membantu kakaknya dengan rela bekerja tukang kuli, dan anak bungsu yang bernama Tegar yang masih berusia 7 tahun memiliki tekad yang kuat untuk sekolah demi meraih cita-citanya yaitu tentara. Namun, apa daya jika untuk makan saja mereka masih bersusah payah. Sehingga ada seseorang yang peduli membuka donasi untuk mereka, seharusnya kisah ini acuan untuk pemerintah. (Sumber : https://donasionline.id/yatimterlantar)
ADVERTISEMENT
Saat rapat panja penyusunan program legislasi nasional RUU prioritas tahun 2023 Willy Aditya selaku Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI menyampaikan terdapat total 80 Rancangan Undang-Undang untuk dipertimbangkan masuk Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2023. Berita baiknya, RUU tentang Yatim Piatu memasuki program legislasi nasional 2023.
Pemerintah bertanggung jawab akan kesejahteraan rakyat salah satunya yaitu perlindungan anak. RUU tentang Yatim Piatu memerlukan perhatian serius, perlunya Undang-Undang ini untuk menjamin terpenuhi kebutuhan anak yatim piatu, melindungi anak yatim piatu, dan untuk keluarga yang memikul tanggung jawab anak yatim piatu diberi dukungan ekonomi. Dengan adanya kebijakan tersebut diharapkan tumbuh kembang anak terpenuhi secara optimal hingga menghasilkan penerus bangsa yang berkualitas agar dapat membangun Indonesia lebih baik lagi.
ADVERTISEMENT